JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalan sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa, 4 Juli 2023 mendakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah merugikan negara Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Irwan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU meyakini Irwan melakukan perbuatan melanggar hukum dalam perkara ini.

Irwan disidang bersama Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang terjerat kasus yang sama.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ujar JPU Feraldi Abraham dalam sidang tersebut.

JPU menyebut Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Tindakan ini dilakukan Irwan baik sendiri maupun bersama dengan terdakwa lain di perkara ini yaitu Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

“Terdakwa Irwan Hermawan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Galumbang Menak Simanjutak, Anang Achmad Latif Dan Mukti Ali melakukan pertemuan dalam rangka mengatur persyaratan pemilihan penyedia antara lain persyaratan Owner Teknologi, Lisensi Jaringan Tertutup dan Kemitraan dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan yaitu PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (MTD) dan Fiberhome, PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (PT SEI), dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia, padahal persyaratan tersebut tidak ada kajian teknisnya,” ujar Feraldi.

JPU juga memaparkan Irwan Hermawan bersama Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Achmad Latif menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu yang kemudian menjadi pemenang, yaitu: Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2; Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Enenrgy Indotama (SEI) untuk Paket 3; Konsorsium PT Infra STruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.

Tindakan tersebut didakwa JPU memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perkara ini dengan rincian:

  • Terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000,00;
  • Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000;
  • Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00;
  • Johnny G. Plate Rp17.848.308.000,00;
  • Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00;
  • Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp50.000.000.000 dan 2.500.000 dolar AS ;
  • Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra, PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490;
  • Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955;
  • Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3.504.518.715.600.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp 8.032.084.133.795,51 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar Feraldi.

Perhitungan itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Selain itu, JPU mendakwa Irwan dengan pasal TPPU. JPU menilai Irwan telah menempatkan atau mentransfer atau melakukan transaksi tunai di antaranya menempatkan komitmen fee pada PT Sarana Global Indonesia dan PT JIG Nusantara Persada atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil korupsi.

“Bahwa uang-uang yang ditempatkan dalam perusahaan kemudian ditranfer ke perusahaan lainnya kemudian ditarik tunai dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Irwan Hermawan baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak dan Windi Purnama,” ujar Feraldy.

Atas perbuatannya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa lain yaitu Mukti dan Galumbang didakwa dengan pasal yang sama dengan Irwan. Kasus ini diketahui ikut menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

The post JPU Dakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Pasal Korupsi dan TPPU Kasus BTS first appeared on Majalah Hukum.Artikel JPU Dakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Pasal Korupsi dan TPPU Kasus BTS pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.