JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak. Ke-9 tersangka terdiri atas 4 perorangan dan 5 korporasi.

“Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga,” ujar Brigjen Pipit Rismanto selaku Dir Tipiter Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

“Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023,” terang Pipit.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Artikel Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka pertama kali tampil pada Majalah Hukum.