Beranda Sindikasi JPU : Mohon Majelis Tetap Jatuhkan Vonis Bharada E 12 Tahun Penjara

JPU : Mohon Majelis Tetap Jatuhkan Vonis Bharada E 12 Tahun Penjara

26

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Jaksa meminta majelis hakim untuk tetap menghukum Richard selama 12 tahun penjara. Hal tersebut dibacakan oleh JPU saat lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , dengan agenda replik atau balasan dari nota pembelaan.

“Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tambah jaksa.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” jelas jaksa.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Nota pembelaan Bharada E itu diberi judul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’.

Pleidoi tersebut dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel JPU : Mohon Majelis Tetap Jatuhkan Vonis Bharada E 12 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Majalah Hukum.