Beranda Klinik Hukum Kejagung Harus Ikhlas KPK Ambil Alih Kasus BLBI

Kejagung Harus Ikhlas KPK Ambil Alih Kasus BLBI

188

Kejaksaan Agung harus ikhlas apabila Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Namun, sikap Kejaksaan Agung itu harus ditunjukkan dengan kemauan membuka diri dengan membuka hambatan-hambatan yang ada dalam pengusutan kasus BLBI tersebut.

Hambatan itu di antaranya Kejagung harus mencabut banding yang mereka ajukan di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait dengan keberatan Kejagung atas penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejagung atas kasus tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Romli Atmasasmita, Kamis (18/9).

Menurut Romli, tidak perlu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang harus meminta Kejagung mencabut banding tersebut di Pengadilan Tinggi Jakarta. ”Kalau Presiden mesti disuruh menekan Kejagung untuk mencabut, itu tidak sesuai dengan prinsip negara hukum. Sebab, kalau itu terjadi, artinya Presiden intervensi kepada Kejagung,” ujar Romli.

Menurut Romli, Kejagung harus membuka diri dengan ikhlas dari keinginannya sendiri agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus BLBI tersebut, yaitu dengan menarik bandingnya di pengadilan tinggi.

”Kalau Kejagung mencabut bandingnya itu, KPK akan semakin cepat mengusut kasus BLBI tersebut,” katanya.

Romli juga menyatakan, KPK tidak perlu menunggu lagi sampai Kejagung mencabut itu.

Maki yakin menang

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin S meyakini, pengadilan akan menolak banding Kejagung terkait dengan dikeluarkannya SP3 kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim.

”Saya yakin menang. Namun, jika kalah, kami akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Berkas PK sudah disiapkan,” kata Boyamin.

Pada Mei 2008 Boyamin mempraperadilankan SP3 kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim, yang dikeluarkan Kejagung pada 13 Juli 2004.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SP3 tersebut. Namun, atas putusan ini, Kejagung mengajukan banding.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar berjanji, jika putusan banding ternyata tetap membatalkan SP3 tersebut, komisinya siap mengambil alih kasus BLBI. (har/NWO)

Sumber : Kompas