Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menduga para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melarikan sejumlah aset ke luar negeri.
Kejaksaan Agung mencatat setidaknya ada 10 negara yang menjadi lokasi persembunyian aset-aset tersebut.
“Aset para tersangka ada di 10 negara. Tapi kami tidak sebutkan negaranya karena kalau disebutkan nanti geser mereka,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2)
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik belum dapat merampungkan pencarian aset tersebut ataupun melakukan pemblokiran menyeluruh.
“Kan tidak semudah itu, untuk [urusan aset] di luar [negeri] ada jalur diplomatiknya,” kata dia.
Beberapa aset tersebut diduga diterima oleh pihak perorangan ataupun perusahaan yang berada di luar negeri.
Namun, kejaksaan belum dapat memastikan keterkaitan transaksi tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, pihaknya masih mencoba untuk menyelamatkan aset-aset tersebut untuk dikembalikan ke Jiwasraya.
“Kami lihat petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam diskusi-diskusi ini kan berkembang (Pasal yang akan dijeratkan),” pungkas dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menaksir setidaknya Rp11 triliun terkumpul dari hasil penyitaan aset sejumlah tersangka kasus Jiwasraya.
Beberapa aset tersebut berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, rumah, apartemen, dan beberapa barang lainnya. Aset sitaan tersebut diketahui akan dijadikan sebagai barang bukti ataupun untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam perkara ini, Kejaksaan memperkirakan negara merugi hingga Rp17 triliun akibat korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Namun, penghitungan tersebut belum pasti karena pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).