JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polda Metro Jaya untuk tidak berhenti melakukan penelusuran kasus penjualan ginjal pada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM meyakini masih ada aktor intelektual yang perlu diungkap di kasus itu.

“Kami mendorong agar proses penegakan hukum mengungkap pelaku intelektualnya dan jejaring internasional,” ujar Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM saat dihubungi, Minggu (23/7/2023).

Anis berkata setidaknya ada empat pelanggaran HAM yang ditemukan dalam kasus jual beli ginjal tersebut. Pelanggaran HAM itu di antaranya hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak atas keadilan, dan hak perempuan.

Anis juga mengatakan sejauh ini Komnas HAM belum menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait kasus itu. Dia mengatakan lembaganya masih terus memantau kasus ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap jaringan pelaku TPPO yang diduga menjadi perekrut dan penyalur Warga Negara Indonesia yang ingin menjual ginjalnya.

Para pelaku diduga melakukan perekrutan itu melalui media sosial dan membawa para korbannya ke Kamboja untuk melakukan pengangkatan ginjal lalu dijual kepada orang lain.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Juni lalu di kawasan Bekasi.

Setelah penggerebekan itu, 12 orang ditetapkan menjadi tersangka, termasuk seorang pegawai Imigrasi berinisial A dan anggota polisi berinisial M berpangkat Aipda. A diduga membantu jaringan tersebut meloloskan calon korban ke luar negeri sementara M membantu pelaku lolos dari jeratan hukum.

Polisi menduga sudah ada 122 korban dari perdagangan ginjal ini. Para pelaku disebut menerima Rp 200 juta dari satu transplantasi ginjal. Pelaku mengambil untung Rp 65 juta dipotong biaya operasional. Sementara, para korban mendapatkan Rp 135 juta dari ginjal yang mereka jual.

Polisi menyatakan bahwa para korban jaringan ini akan diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantas ginjal di sana. Dua belas orang ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

The post Komnas Ham : Harap Polisi Ungkap Aktor Intelektual di Kasus Penjualan Ginjal first appeared on Majalah Hukum.