Beranda Politik Kontestasi Semu Pilkada Calon Tunggal

Kontestasi Semu Pilkada Calon Tunggal

448

Untuk mendegarkan versi suara klik :


Pilkada serentak akan berlangsung 9 Desember 2020 nanti. Pada Pilkada 2020 ini, setidaknya ada di 28 kabupaten/kota yang hanya diikuti calon tunggal melawan kotak kosong. Salah satu pilkada yang akan berhadapan dengan kotak kosong adalah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kotak kosong telah menjadi fitur demokrasi dan konstitusional dalam praktik politik di Indonesia. Ia menjadi alternatif pilihan pemilih terutama dalam pilkada di tengah pekatnya oligarki partai politik. Kotak kosong kian populer setelah menang dalam pertarungan pilkada Kota Makassar pada tahun 2018 silam. Inilah fenomena kemenangan kotak kosong yang pertama di Indonesia. Akibatnya, pilkada di Kota Makassar harus ditunda hingga pilkada berikutnya. Dalam masa penundaan dipimpin Pejabat Sementara Wali Kota.

Dalam pilkada calon tunggal melawan kotak kosong boleh dikatakan tanpa kontestasi atau setidaknya hanya kontestasi semu. Padahal, momentum ini disebut dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam suatu “pemilihan”, setidaknya minimal ada dua pilihan calon yang akan dipilih pemilih. Jika hanya satu, maka kurang tepat disebut pemilihan, atau bahkan itu namanya bukan pemilihan, malah layaka disebut dengan pilkada tanpa kontestasi, karena melawan benda mati.

Kotak kosong dipastikan tidak bisa bicara, tidak memiliki visi, misi, kebijakan, program, dan strategi dalam membangun daerah lima tahun mendatang. Kotak kosong tidak bisa debat publik, tidak ada janji politik, tidak ada penggalangan pemilih, tidak ada tim sukses; karena kotak kosong tidak ada figur. Intinya, pilkada model ini kurang greget karena tidak ada lawan yang sepadan dan sebanding. Pasangan calon tunggal bersaing, berdebat, adu gagasan, adu program, adu mulut, atau bertanding, hanya dengan benda mati. Jika menang melawan kotak kosong pun, dipandang sebagai “kemenangan hampa” karena tidak ada lawan. Jika kalah melawan kotak kosong akan bertambah parah lagi, pemerintahan akan jalan ditempat sampai adanya kepala daerah definitif. Pembangunan daerah bakal stagnan, karena kepala daerah hanya pejabat sementara, tidak memiliki landasan konstitusional menerapkan kebijakan strategis bagi kemajuan daerah.

Pada pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong, pemilih hanya dihadapkan pada dua hal, yakni setuju dan tidak setuju. Jika setuju, maka surat suara dimasukkan ke dalam kotak calon; yang tidak setuju, surat suara dimasukkan ke kotak kosong. Pilkada calon tunggal melawan kotak kosong itulah yang dikhawatirkan banyak kalangan saat ini. Terutama terkait dengan partisipasi masyarakat sebagai pemilih di bilik suara. Diperkirakan akan banyak pemilih yang enggan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) karena pilkada tidak ada lawan. Apalagi, pilkada berlangsung di tengah pandemi covid-19.

Introspeksi Parpol

Pilkada tanpa kontestasi gagasan, visi dan misi, kebijakan dan program tentang apa yang akan dilakukan bagi daerah lima tahun mendatang sesungguhnya sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi. Partai Politik sebagai peserta dalam pilkada yang memiliki otoritas mengusung calon pemimpin dihadapkan pada dua persoalan pokok dengan adanya fenomena calon tunggal melawan kotak kosong marak belakangan ini. Parpol perlu introspeksi.

Pertama, terlalu mahalnya rekomendasi partai politik. Sehelai surat yang diteken ketua umum dan sekretaris jenderal parpol harganya miliaran rupiah. Belum lagi biaya-biaya kampanye yang juga sangat besar. Banyak bakal calon yang memiliki gagasan, visi dan misi, kebijakan dan program yang bagus bertumbangan karena mahalnya tarif dan berlikunya cara mendapatkan rekomendasi itu. Sudah diketahui masyarakat banyak, parpol dan intrik-intrik para politisi di dalamnya menuntut mahar atau “dana politik” dari calon kontestan. Akibatnya, ada kontestan yang nekat membayar mahal sebanyak mungkin parpol mendapat dukungan suara mutlak, sehiningga calon lawan kehabisan peluang menjadi kontenstan.

Kedua, parpol terjebak pragmatisme hanya dengan keinginan menang dan tidak siap kalah. Akibatnya, parpol hanya mendukung calon yang potensial menang. Parpol cenderung memilih mengusung calon petahana karena diyakini lebih mudah memenangkan pertarungan. Dukungan koalisi parpol menjadi gemuk, dan berlomba-lomba mendukung petahana.

Agansi Paslon Tunggal

Seperti yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut. Kontestan yang juga pertahana memborong semua partai pemilik kursi di DPRD daerah tersebut sehingga tidak ada peluang bagi calon kontestan lain, dan yang tersisa hanya kotak kosong sebagai lawan. Munculnya calon tunggal seperti halnya di Kabupaten Humbang Hasundutan, tentu menjadi fenomena buruk bagi demokrasi. Manakala kontestan tunggal memonopoli dukungan parpol, dan kontestan lain atau kehabisan tiket, sejatinya demokrasi sudah terpasung. Bahkan, jika hal itu terjadi karena dana mahar parpol, demokrasi kita sedang kena virus yang sama parahnya dengan covid-19. Sang calon tunggal ini kabarnya malah menepuk dada, “saya tidak ada lawan “ karena hanya melawan kotak kosong, dan sesumbar, “1000% gua bakal menangi Pilkada, karena semua partai sudah gua beli”.

Meskipun dukungan semua atau sebagian besar partai diperoleh paslon tunggal akibat prestasi atau gagasannya yang luar biasa, munculnya kotak kosong tetap saja mengurangi makna demokrasi. Tetapi, bilamana dukungan semua atau sebagian besar partai diperoleh paslon tunggal hanya karena masalah “dana mahar” dan pragmatisme parpol hanya karena keinginan menang, maka hal ini fenomena buruk dalam demokrasi.

Kesadaran Pemilih

Untuk menghadapi Pilkada dengan paslon tunggal melawan kotak kosong, pemilih harus tetap berpatisipasi penuh. Terlepas apakah mau memilih paslon tunggal atau kotak kosong, pemilih harus tetap menggunakan hak pilihnya, agar tidak menyesal kemudian. Meskipun pilkada model ini hanya menyatakan “setuju atau tidak setuju” terhadap paslon tunggal, pemilih harus hadir di TPS menyatakan persetujuan itu dengan mencoblos paslon tunggal atau mencoblos kotak di sebelahnya. Pemilih harus menyadari, ia sendiri turut sebagai penentu siapa yang bakal jadi kepala daerah, mekipun si kotak kosong tidak akan jadi kepala daerah.

Penutup

Hal-hal yang disebutkan ini tentu saja tidak produktif bagi praktik demokrasi ke depan. DPR dan pemerintah harus membuat regulasi dan mencari jalan bagaimana fenomena calon tunggal melawan kotak kosong dapat dikurangi di masa mendatang. Salah satunya, selain batas minimal persentasi suara untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, ditetapkan juga batas maksimal agar muncul minimal dua pasangan calon. Selain itu, permasalahan laten (belum ada solusi/regulasi tegasnya) pilkada atau pemilu pada umumnya di negara kita sejak adanya pemilihan langsung adalah ketentuan dan penegakan hukum terhadap money politics dan mahar partai untuk mengusung paslon.

Dalam berbagai tulisan sejak tahun 2004 sering saya singgung, money politics dan mahar partai adalah pemicu tindak koruptif dan abuse of power dari kepala daerah. Apalagi menang sebagai paslon tunggal melawan kotak kosong, kita perlu ingat sempalan dalil Sejarawan Inggris Lord Acton (1833-1902), power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak).

Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM, MBA; tinggal di Bandung


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.