Beranda Sindikasi KPK Telusuri Bengkel Mobil Antik Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK Telusuri Bengkel Mobil Antik Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

3

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono (AP) selaku mantan Kepala Bea Cukai Makassar.

Salah satu aset yang didalami KPK yakni terkait asal usul bengkel mobil antik. Andhi Pramono diduga memiliki bengkel mobil antik. Asal usul bengkel mobil antik diduga milik Andhi Pramono didalami lewat saksi dari pihak swasta, Bernard Aryanto. Bernard diduga mengetahui bengkel mobil antik milik Andhi Pramono.

“Saksi Bernard didalami pengetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaaan mobil antik milik tersangka,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Minggu (18/6/2023).

Untuk informasi, KPK kembali menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi Pramono diduga telah menyamarkan ataupun menyembunyikan aset hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.

KPK masih terus melacak aset hasil dugaan pencucian uang Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil TPPU Andhi. Aset tersebut meliputi mobil mewah dan antik yang ditemukan di Batam.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin 12 Juni 2023. Dari rumah tersebut, KPK menemukan dokumen aset-aset yang berkaitan dengan Andhi Pramono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

The post KPK Telusuri Bengkel Mobil Antik Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar first appeared on Majalah Hukum.Artikel KPK Telusuri Bengkel Mobil Antik Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.