JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima sebagai tersangka. Lutfi diduga terjerat kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Bima.

“Terkait barang dan jasa dan ada proyek fiktif juga di PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu juga ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Kamis (31/8/2023).

Tak hanya itu, Muhammad Lutfi juga diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota.

“Kemudian ada gratifikasi yang diterima oleh tersangka ini,” ujar Ali.

Ali juga mengamini KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka.

“Ya. Yang ditetapkan sebagai tersangkanya itu penyelenggara negara,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK mengakui sudah menetapkan satu tersangka terkait penyidikan baru perkara rasuah di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Satu tersangka tersebut yakni Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Lutfi diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK juga telah mencegah M Lutfi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

The post KPK Tetapkan Walkot Bima Jadi Tersangka Dugaan Kasus Proyek Fiktif first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.