JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan tiga metode pemungutan suara Pemilu 2024 bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Hal tersebut untuk memastikan setiap WNI yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan aspirasinya.
Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU menjelaskan, metode pertama, Tempat Pemungutan Suara (TPS) didirikan di kantor perwakilan di Indonesia di luar negeri. Seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), dan Wismaduta.
“Metode kedua adalah kotak suara keliling (KSK). Metode ketiga adalah metode pos. Jadi temen-temen PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri) akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat-alamat pemilih yang sudah diidentifikasi ketika pemutakhiran data pemilih,” ujar Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Pengiriman surat suara lewat pos harus dilakukan paling tidak sebulan sebelum pemungutan suara dimulai. Untuk pemungutan suara di luar negeri, kata Hasyim, bisa lebih awal dilakukan.
“Kalau di dalam negeri pemungutan suara rencana akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Untuk di luar negeri itu early voting,” ujar Hasyim.
“Pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri. Namun perhitungan suara bersamaan harinya dengan perhitungan suara di dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Hasyim, PPLN mengusulkan pemungutan suara di luar negeri dilakukan pada 9 dan 10 Februari. Namun, di negara-negara Arab WNI menggelar Pemilu pada 8 Februari 2024.
“Kalau itu ukurannya, maka 30 hari sebelumnya itu berarti kan sekitar tanggal 8, 9, 10 Januari itu berarti surat suara lewat pos harus sudah dikirimkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 1.750.474 pemilih tetap Pemilu 2024 berada di luar negeri. Jumlah itu tersebar di 95 negara dan 128 perwakilan.
The post KPU Akan Terapkan 3 Metode Pemilu 2024 Bagi WNI di Luar Negeri first appeared on Majalah Hukum.