Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe selama 40 hari.

Perpanjangan penahanan hingga 1,3 bulan lagi dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Papua nonaktif tersebut.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/1).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum.

“Dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” kata Ali.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan kliennya diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (30/1). Lukas, terang dia, dicecar mengenai harta kekayaannya selama menjabat sebagai kepala daerah di Papua.

“Pertanyaannya hanya enam poin saja yaitu soal harta kekayaan pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati, dan gubernur dua periode,” terang Petrus.

Selain itu, Petrus menjelaskan Lukas juga ditanyakan mengenai dugaan penerimaan gratifikasi.

“Pertanyaan yang detailnya mengenai gratifikasi itu apakah bapak Lukas mengenal sejumlah nama yang disodorkan oleh penyidik sebagai pengusaha. Dari semua nama yang disodorkan, pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara Lakka [Rijatono Lakka] itu, selebihnya pak Lukas tidak kenal,” imbuhnya.

Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK. (Ind)

The post Lukas Enembe Ditambah Masa Penahanan Selama 40 Hari first appeared on indikasi.id.