Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lembaga antirasuah telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
“Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE [Lukas Enembe] sebagai tersangka dugaan TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik masih terus menelusuri lebih jauh aset-aset Lukas dalam perkara ini.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” katanya.
KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
Temuan itu telah didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani pada Senin (20/3) lalu.
Sebelumnya, Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (Ind)
The post Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU Oleh KPK first appeared on indikasi.id.