
Oleh : Bernard Simamora (Kantor Hukum BSDR)
MAJALAHHUKUM.COM , Pada 21 Oktober 2024, Nusron Wahid memasuki Istana Negara untuk dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kepada publik, ia membawa tiga mandat besar Presiden Prabowo Subianto: menata kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, mendayagunakan tanah negara yang telantar, serta menyelesaikan sengketa pertanahan.
Pesan itu terdengar tepat untuk sebuah negara yang belum selesai dengan persoalan agrarianya. Jutaan keluarga masih menunggu kepastian atas tanah yang mereka tempati dan kelola, sementara konsesi dalam skala luas berada di tangan badan usaha. Pada saat yang sama, konflik agraria, sertifikat tumpang tindih, ketidakakuratan peta, perbedaan data antarlembaga, serta praktik perantara terus menghantui pelayanan pertanahan.
Nusron bahkan mengingatkan agar jangan sampai satu pihak swasta menguasai jutaan hektare tanah ketika petani kesulitan memperoleh lahan. Reforma agraria, pemerataan, keberlanjutan, penertiban tanah telantar, dan penyelesaian sengketa kemudian menjadi janji awal kepemimpinannya. Mandat tersebut tercatat dalam keterangan resmi ATR/BPN setelah pelantikannya.
Namun, pada 15 September 2026, gambarnya berubah drastis.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Di antara mereka terdapat seorang direktur jenderal, seorang kepala kantor pertanahan, presiden direktur perusahaan pengembang, seorang perantara perusahaan, serta empat pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN.
Jarak antara pelantikan Nusron dan konferensi pers KPK itu belum mencapai dua tahun. Akan tetapi, di antara kedua peristiwa tersebut terbentang perjalanan yang memperlihatkan hampir seluruh penyakit pertanahan Indonesia: ketimpangan penguasaan tanah, buruknya kualitas data, sertifikat yang bersinggungan dengan wilayah laut, konflik tata ruang, polemik tanah telantar, kesalahan administrasi BPN, perantara kekuasaan, hingga dugaan jual beli pelayanan pertanahan.
Di panggung itulah kepemimpinan Nusron Wahid kini diuji.
Politikus di Pusat Kekuasaan Pertanahan
Nusron bukan teknokrat pertanahan yang tumbuh dari kantor ukur, kantor wilayah, atau birokrasi agraria. Ia merupakan politikus Partai Golkar dengan pengalaman panjang di parlemen, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintahan. Ia pernah menjadi anggota DPR, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Riwayat jabatan tersebut tercantum dalam profil resmi Menteri ATR/Kepala BPN.
Latar belakang politik memberinya pengalaman komunikasi, negosiasi, dan pengelolaan kepentingan. Namun, ATR/BPN bukan kementerian yang cukup dipimpin dengan kecakapan politik. Kementerian ini mengelola salah satu sumber kekuasaan ekonomi paling menentukan di Indonesia: pemetaan, penetapan, pendaftaran, peralihan, pembebanan, pengendalian, serta penyelesaian sengketa hak atas tanah.
Secara kelembagaan, tanggung jawab tersebut ditegaskan dalam Perpres Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional. Fungsi ATR/BPN tidak hanya menerbitkan sertifikat, tetapi juga mencakup survei dan pemetaan, penetapan hak, penataan agraria, pengendalian penggunaan tanah, penanganan konflik, pengawasan aparatur, dan pengelolaan data pertanahan.
Satu garis yang bergeser pada peta dapat mengubah kedudukan hukum suatu bidang. Satu surat keputusan dapat membuat tanah bernilai triliunan rupiah. Sertifikat dapat menjadi alat perlindungan bagi rakyat, tetapi sertifikat yang lahir dari subjek, objek, atau dokumen yang keliru juga dapat digunakan untuk menyingkirkan pihak yang merasa mempunyai hak lebih dahulu.
Karena itu, keberhasilan Menteri ATR/Kepala BPN tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Yang juga harus diperiksa ialah apakah subjek haknya benar, objeknya tepat, batasnya akurat, riwayat penguasaannya dapat dipertanggungjawabkan, dan proses penerbitannya bebas dari perantara serta transaksi di luar ketentuan.
Angka-Angka yang Menunjukkan Kerja
Penilaian yang adil tidak boleh menghapus capaian kementerian hanya karena muncul kontroversi. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN untuk periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, sebanyak 4.002.281 bidang tanah didaftarkan dan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertifikat. Kementerian juga menyatakan telah memperbaiki data spasial seluas sekitar 3,05 juta hektare.
Pada akhir periode tersebut, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar secara nasional disebut mencapai 123,3 juta bidang, dengan sekitar 97 juta bidang telah bersertifikat. Kementerian mengklaim kegiatan pendaftaran tanah selama satu tahun menghasilkan tambahan nilai ekonomi Rp1.021,95 triliun, terutama melalui hak tanggungan, BPHTB, PNBP, dan pajak penghasilan. Angka tersebut merupakan data dan perhitungan kementerian yang diberitakan ANTARA pada 24 Oktober 2025, bukan hasil audit independen MajalahHukum.com mengenai manfaat yang benar-benar diterima setiap pemegang hak.
Di bawah kepemimpinan Nusron, ATR/BPN juga melanjutkan redistribusi tanah, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, pendaftaran tanah ulayat, penyusunan rencana detail tata ruang, sertifikat elektronik, pengukuran terjadwal, serta percepatan pelayanan peralihan hak. Pada Agustus 2026, kementerian mulai memperluas target penyelesaian balik nama dalam sepuluh hari kerja di sejumlah kantor pertanahan.
Komisi II DPR pada April 2025 mengakui adanya kerja positif tersebut. Namun, apresiasi itu disertai catatan serius: sekitar 17,8 juta hektare masih belum terpetakan, 4,36 juta bidang belum terdaftar, dan 30,1 juta bidang belum bersertifikat. DPR juga meminta percepatan sertifikasi tanah wakaf, perlindungan tanah ulayat, pengendalian alih fungsi sawah, serta penyelesaian pengaduan pertanahan secara terukur. Dengan demikian, apresiasi Komisi II bukan cek kosong.
Pendaftaran tanah memang penting. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria memerintahkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Pelaksanaannya kemudian diatur melalui PP Nomor 24 Tahun 1997, yang telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Namun, sertifikasi tidak identik dengan reforma agraria. Legalisasi aset berbeda dari redistribusi tanah, sedangkan pendaftaran hak berbeda dari penyelesaian konflik. Sertifikat elektronik juga tidak otomatis memperbaiki data dasar yang sejak awal keliru.
Apabila data yang cacat hanya dipindahkan dari kertas ke sistem elektronik, yang terjadi bukan pembaruan substansi, melainkan digitalisasi masalah.
Pagar Laut dan Titik Balik Kepemimpinan Nusron
Ujian besar pertama datang dari pesisir Kabupaten Tangerang pada Januari 2025.
Ketika pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer menjadi sorotan nasional, Nusron mula-mula menjelaskan bahwa selama objek tersebut masih berada di laut, persoalannya masuk “rezim laut”, bukan kewenangan pertanahan. Pernyataan itu mempunyai dasar dalam pembagian urusan pemerintahan: pemanfaatan ruang laut memang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta rezim UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Masalahnya berubah ketika diketahui bahwa kawasan yang berkaitan dengan pagar laut bersinggungan dengan produk administrasi pertanahan. Pemeriksaan awal menemukan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, sehingga jumlahnya mencapai 280 sertifikat. Penelusuran berikutnya menemukan tiga bidang tambahan di Desa Karang Serang. Perbedaan lokasi dan tahap pendataan inilah yang menjelaskan mengapa pada sejumlah pemberitaan muncul angka 280 dan pada pemberitaan lain muncul angka berbeda.
Pada 22 Februari 2025, Nusron menjelaskan bahwa dari 280 sertifikat di Desa Kohod, 58 bidang berada di sisi dalam garis pantai dan 222 bidang berada di luar garis pantai. Sebanyak 209 sertifikat telah dibatalkan, sedangkan 13 bidang masih ditelaah karena sebagian objeknya bersinggungan dengan garis pantai. Kementerian menegaskan bahwa parameter pembatalan adalah posisi dan legalitas objek, bukan identitas pemegang hak.
ATR/BPN juga menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Enam orang dibebaskan atau dihentikan dari jabatannya, sementara dua lainnya dikenai sanksi berat setelah pemeriksaan Inspektorat. Fakta tersebut disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR dan diberitakan ANTARA pada 30 Januari 2025.
Kasus itu tidak membuktikan bahwa Nusron menerbitkan sertifikat bermasalah tersebut. Sebagian produk administrasi telah lahir sebelum ia menjabat. Akan tetapi, pagar laut memperlihatkan kegagalan yang lebih mendasar: negara memiliki data pertanahan, peta garis pantai, data ruang laut, dan aparat pada banyak lembaga, tetapi data tersebut tidak selalu terintegrasi dan tidak selalu menggambarkan keadaan fisik yang sama.
Sertifikat di Laut Tidak Dapat Dinilai dari Foto Semata
Secara hukum, persoalan sertifikat di kawasan pesisir tidak cukup disimpulkan hanya dengan melihat bahwa objeknya saat ini tertutup air. Pemeriksaan harus menelusuri keadaan bidang ketika hak diberikan, dasar penguasaan sebelumnya, peta pendaftaran, surat ukur, perubahan garis pantai, kemungkinan abrasi, status tanah musnah, serta ada atau tidaknya reklamasi atau pembentukan daratan baru.
PP Nomor 18 Tahun 2021 menempatkan HGB sebagai hak atas tanah yang dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik. Tata cara penetapannya diatur lebih lanjut dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Artinya, objek HGB tetap harus merupakan tanah yang secara yuridis dapat diberikan hak, bukan semata-mata ruang perairan yang belum menjadi tanah.
Di sisi lain, bidang yang dahulu merupakan tanah dapat berubah karena abrasi atau musnah akibat peristiwa alam. Karena itu, hukum harus membedakan setidaknya tiga keadaan: sertifikat yang sejak awal diterbitkan atas objek yang bukan tanah; sertifikat yang benar ketika diterbitkan tetapi tanahnya kemudian musnah; serta sertifikat yang objek atau petanya dipindahkan, diperluas, atau dimanipulasi setelah penerbitan.
Pembatalan produk pertanahan juga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik. Pemerintah harus menemukan cacat administrasi, cacat yuridis, kesalahan subjek atau objek, ketidaksesuaian prosedur, atau dasar lain yang dibenarkan hukum. Kerangka penanganannya terdapat dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan sekadar “ada sertifikat di laut”. Pertanyaan yang harus dijawab ialah bagaimana objek itu digambarkan ketika hak diterbitkan, data apa yang digunakan, siapa yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah, apakah garis pantai telah diverifikasi, dan mengapa sistem administrasi tidak mendeteksi kejanggalan sebelum sertifikat lahir.
Pagar bambu akhirnya dibongkar, tetapi jejak administrasinya tetap tinggal. Kasus itu berkembang menjadi pembatalan sertifikat, sanksi terhadap pejabat BPN, proses pidana, dan perdebatan mengenai hubungan perusahaan pemegang HGB dengan ekosistem bisnis PIK 2 serta proyek Tropical Coastland.
Bagi Nusron, pagar laut menjadi titik balik. Sejak saat itu, ia tidak lagi hanya berbicara mengenai pemberantasan mafia tanah di luar birokrasi. Ia harus menjelaskan bagaimana produk administrasi BPN sendiri dapat menjadi bagian dari persoalan.
Ketika Bahasa Politik Bertabrakan dengan Bahasa Hukum
Selain persoalan administrasi, kepemimpinan Nusron beberapa kali diguncang oleh pernyataannya sendiri.
Polemik terbesar muncul pada Agustus 2025 ketika ia menjelaskan penertiban tanah telantar dengan mengatakan bahwa tanah pada dasarnya milik negara dan masyarakat hanya menguasainya. Pernyataan tersebut memicu kritik karena dinilai mengaburkan perbedaan antara hak menguasai negara dan hak milik dalam pengertian keperdataan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akan tetapi, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 juga melindungi hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA menjabarkan hak menguasai negara sebagai kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah; menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah; serta mengatur perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah. Konstruksi tersebut tidak menjadikan negara pemilik keperdataan seluruh bidang tanah di Indonesia.
UUPA tetap mengakui hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan hak-hak lainnya. Pasal 6 memang menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, tetapi fungsi sosial tidak berarti negara boleh mengambil tanah tanpa alasan, prosedur, dan perlindungan hukum.
Nusron kemudian meminta maaf dan mengakui bahwa pilihan katanya tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa sasaran kebijakan adalah tanah yang telah melalui proses penetapan sebagai tanah telantar, terutama bidang berstatus HGU, HGB, hak pakai, HPL, atau dasar penguasaan tertentu yang tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak, bukan pengambilalihan otomatis terhadap setiap tanah masyarakat yang tidak digunakan selama dua tahun.
Ketika kontroversi itu muncul pada Agustus 2025, mekanisme penertiban tanah telantar masih didasarkan pada PP Nomor 20 Tahun 2021. Sejak 6 November 2025, peraturan tersebut dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Baik dalam rezim lama maupun rezim yang berlaku saat artikel ini disusun, tanah tidak otomatis menjadi tanah negara hanya karena tidak digunakan selama dua tahun. Penertiban harus melalui tahapan administratif, antara lain inventarisasi, evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan. Jenis hak, keadaan penguasaan, pemanfaatan objek, kesengajaan menelantarkan, serta pengecualian yang ditentukan peraturan harus diperiksa terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan komunikasi yang berulang. Isu pertanahan memiliki terminologi hukum yang sangat presisi, sedangkan bahasa politik cenderung singkat dan provokatif. Ketika keduanya bercampur, satu kalimat dapat menimbulkan ketakutan nasional bahwa sertifikat milik masyarakat sewaktu-waktu dapat dirampas negara.
Menteri ATR/Kepala BPN tidak hanya dituntut benar dalam kebijakan. Ia juga harus tepat dalam menjelaskan hukum karena setiap kata yang disampaikannya dapat memengaruhi rasa aman jutaan pemegang hak.
Mafia Tanah: Musuh dari Luar atau Penyakit di Dalam?
Nusron berulang kali menyatakan perang terhadap mafia tanah. Ia mendorong integrasi data, sertifikat elektronik, pengawasan terhadap pegawai, pembenahan peta bidang, penindakan terhadap manipulasi data, serta percepatan pelayanan.
Langkah itu penting. Namun, istilah “mafia tanah” sering digunakan seolah-olah pelakunya selalu berasal dari luar birokrasi: pemalsu dokumen, makelar perkara, pengembang nakal, atau kelompok yang menyerobot tanah. Padahal, sertifikat, perubahan data, pemblokiran, pembukaan blokir, pemecahan bidang, dan peralihan hak tidak dapat diselesaikan tanpa pintu administratif.
Mafia tanah hampir selalu membutuhkan pertemuan antara kepentingan dari luar dan kewenangan dari dalam. Pada titik pertemuan itulah integritas pejabat, akurasi data, transparansi prosedur, jejak digital keputusan, dan akses terhadap pengambil keputusan menjadi penentu.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengharuskan penyelenggara memberikan pelayanan yang mempunyai standar, kepastian waktu, prosedur terbuka, dan mekanisme pengaduan. Sementara itu, UU Nomor 28 Tahun 1999 menuntut penyelenggaraan negara berdasarkan kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Karena itu, digitalisasi baru bermakna apabila disertai pembatasan akses, pencatatan setiap perubahan data, identifikasi pihak yang memberi instruksi, pencegahan konflik kepentingan, serta pemeriksaan otomatis terhadap bidang tumpang tindih. Sistem elektronik yang dapat diubah oleh orang tertentu tanpa pengawasan hanya memindahkan praktik lama ke medium yang lebih modern.
Peringatan tersebut memperoleh makna baru pada September 2026.
Ketika KPK Masuk ke Lingkungan ATR/BPN
Pada 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Menurut konstruksi awal KPK, perkara bermula dari pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB serta pembukaan blokir sertifikat atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut disebut masih bersengketa dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemilik sebelumnya.
KPK menduga terjadi penyerahan Rp1,5 miliar dalam pengurusan tersebut, dengan Rp200 juta di antaranya diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Lembaga antirasuah juga menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka itu terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, seorang perantara perusahaan, serta empat pihak swasta. Keempat pihak swasta tersebut oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam rangkaian penindakan, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah itu tidak boleh serta-merta disebut seluruhnya sebagai uang suap Summarecon ataupun sebagai milik Nusron, sebab asal, kepemilikan, peruntukan, dan keterkaitannya masih harus dibuktikan dalam penyidikan.
Rincian konstruksi awal perkara, identitas para tersangka, dugaan aliran uang, dan pasal yang disangkakan tercantum dalam Siaran Pers KPK Nomor 54/HM.01.04/KPK/56/9/2026 tanggal 15 September 2026.
Di sinilah batas fakta harus dijaga secara ketat. Sampai 16 September 2026, Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap dan belum diumumkan sebagai tersangka. Penyebutan seseorang sebagai “orang kepercayaan” atau “representasi menteri” oleh penyidik belum membuktikan bahwa Nusron memerintahkan, mengetahui, menerima manfaat, atau terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
KPK menyatakan bahwa pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Para tersangka juga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Namun, kehati-hatian hukum tidak boleh dipakai untuk menutup pertanyaan tata kelola.
Pertanggungjawaban Pidana Tidak Sama dengan Pertanggungjawaban Kepemimpinan
Apabila pertanyaannya adalah apakah Nusron melakukan tindak pidana, jawabannya hanya dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan. Akan tetapi, apabila pertanyaannya adalah apakah seorang menteri bertanggung jawab atas integritas sistem yang dipimpinnya, standar penilaiannya lebih luas daripada hukum pidana.
Perpres Nomor 176 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 177 Tahun 2024 menempatkan pengawasan, pengelolaan data, penetapan dan pendaftaran hak, pengendalian tanah, penanganan sengketa, serta pembinaan sumber daya manusia sebagai fungsi resmi ATR/BPN. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mewajibkan pejabat menjalankan kewenangan berdasarkan peraturan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Seorang menteri bertanggung jawab memastikan tidak ada struktur bayangan di sekitar kementeriannya. Ia harus dapat menjelaskan siapa yang berwenang memberikan arahan, bagaimana akses pihak swasta kepada pejabat dibatasi, bagaimana keputusan pelayanan dilacak, mengapa pejabat dapat berhubungan dengan pihak yang tidak mempunyai kedudukan formal, dan bagaimana mutasi serta promosi dilindungi dari transaksi kepentingan.
Karena itu, persoalan terpenting tidak berhenti pada apakah Nusron menerima uang. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana orang-orang yang disebut penyidik sebagai kepercayaannya dapat diduga masuk ke dalam urusan pembukaan blokir, pemecahan sertifikat, pelayanan pertanahan, atau promosi jabatan.
Jika mereka tidak mempunyai jabatan formal, dari mana datangnya otoritas mereka? Jika pejabat merasa harus mendengar mereka, kekuasaan siapa yang dianggap mereka representasikan? Jika seluruh proses dapat diselesaikan melalui jalur resmi, mengapa perusahaan membutuhkan perantara?
Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap Nusron. Justru pertanyaan itulah yang harus dijawab agar asas praduga tidak bersalah berjalan beriringan dengan akuntabilitas pemerintahan.
Ujian terhadap Seluruh Narasi Nusron
Nusron memulai masa jabatannya dengan janji bahwa tanah harus dikelola secara adil, sengketa harus diselesaikan, tanah telantar harus didayagunakan, dan mafia tanah harus dilawan. Ia kemudian berbicara mengenai digitalisasi, kepastian waktu pelayanan, pemutakhiran data spasial, redistribusi tanah, dan peningkatan integritas aparatur.
Sebagian agenda itu menghasilkan capaian yang dapat diukur. Sebagian masih jauh dari tuntas. Sebagian lainnya kini diuji oleh perkara hukum yang menyentuh langsung pelayanan pertanahan dan melibatkan pejabat tinggi kementeriannya.
Ukuran keberhasilannya tidak dapat berhenti pada berapa juta bidang didaftarkan atau berapa triliun rupiah nilai ekonomi yang diklaim tercipta. Ukuran yang lebih keras ialah apakah sertifikat diterbitkan atas subjek dan objek yang benar, apakah data digital sesuai dengan keadaan fisik, apakah sengketa diselesaikan secara adil, serta apakah keputusan pertanahan dapat diperoleh tanpa makelar, koneksi politik, “orang kepercayaan”, dan pembayaran di luar biaya resmi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan perang terhadap mafia tanah. Warga memerlukan kepastian bahwa ketika datang ke kantor pertanahan dengan dokumen yang benar, mereka akan dilayani berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang dikenal.
Nusron Wahid belum dinyatakan bersalah dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Namun, kepemimpinannya telah sampai pada ujian paling menentukan: apakah ia mampu membuktikan bahwa pemberantasan mafia tanah dapat dimulai dari pemeriksaan tanpa kompromi terhadap sistem, pejabat, dan lingkaran kekuasaan di sekelilingnya sendiri.
Sebab reforma agraria bukan hanya persoalan membagikan atau menerbitkan sertifikat. Reforma agraria adalah keberanian memastikan bahwa kekuasaan atas tanah tidak dapat dibeli melalui pintu belakang.
Pada Seri 2, akan ditelusuri kronologi pagar laut Tangerang: dari pernyataan “rezim laut”, ditemukannya ratusan sertifikat, perubahan data dan garis pantai, pembatalan hak, sanksi terhadap pejabat BPN, hingga pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab, bagaimana produk hak atas tanah dapat diterbitkan pada objek yang kemudian dinyatakan berada di laut?
Dasar Hukum Utama
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang mencabut PP Nomor 20 Tahun 2021.
- Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
- Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional.
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sumber Data Utama
- Sekretariat Presiden dan JDIH ATR/BPN, keterangan pelantikan serta mandat awal Nusron Wahid, 21–22 Oktober 2024.
- Profil resmi Menteri ATR/Kepala BPN.
- Kementerian ATR/BPN, data capaian pendaftaran dan sertifikasi tanah periode Oktober 2024–Oktober 2025.
- Komisi II DPR RI, hasil rapat kerja dan evaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN, 21 April 2025.
- Kementerian ATR/BPN, keterangan mengenai investigasi sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, Januari–Februari 2025.
- Rapat kerja Menteri ATR/Kepala BPN dengan Komisi II DPR mengenai pembatalan sertifikat dan sanksi terhadap pejabat BPN, 30 Januari 2025.
- Keterangan KKP dan TNI AL mengenai penyegelan serta pembongkaran pagar laut Tangerang.
- Siaran Pers KPK Nomor 54/HM.01.04/KPK/56/9/2026 tanggal 15 September 2026.
- Keterangan KPK tanggal 15–16 September 2026 mengenai status tersangka, barang bukti, dugaan aliran uang, dan kemungkinan pemeriksaan pihak lain.
- Pemberitaan ANTARA sebagai sumber konfirmasi silang terhadap pernyataan kementerian, DPR, KKP, TNI AL, dan KPK.





