
(Subbab 1.2 Jilid 1)
Perubahan peran negara dalam perekonomian Indonesia tidak tepat dipahami sebagai perpindahan sederhana dari negara yang semula hanya mengatur menuju negara yang baru sekarang mulai mengendalikan. Sejak awal, konstitusi Indonesia tidak pernah membayangkan negara sebagai penjaga malam yang berdiri di luar pasar. Negara justru diberi mandat untuk hadir secara aktif ketika cabang produksi, sumber daya alam, dan kepentingan hidup masyarakat berada dalam pertaruhan. Yang berubah dalam beberapa tahun terakhir bukan dasar konstitusional kehadiran negara, melainkan intensitas, jangkauan, dan konsentrasi instrumen yang digunakan untuk mengendalikan ekonomi.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” [1]
Kata dikuasai menjadi pusat perdebatan karena maknanya jauh lebih luas daripada sekadar dimiliki atau dikelola langsung oleh pemerintah. Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan penguasaan negara sebagai mandat yang mencakup kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dengan konstruksi seperti itu, negara bukan hanya pembuat aturan. Negara dapat menentukan kebijakan, melakukan pengurusan, menjalankan pengelolaan, dan mengawasi cabang produksi serta sumber daya strategis sejauh seluruh tindakan tersebut diarahkan kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat. [2]
Tafsir tersebut sekaligus mengoreksi dua kesalahpahaman yang sama berbahayanya. Yang pertama adalah pandangan bahwa Pasal 33 sekadar memberi negara hak untuk memiliki perusahaan. Yang kedua adalah anggapan bahwa semakin banyak aset yang dimiliki atau dikendalikan pemerintah, semakin konstitusional pula pengelolaan ekonomi. Keduanya tidak tepat karena konstitusi berbicara tentang penguasaan untuk mencapai tujuan, bukan penguasaan sebagai tujuan itu sendiri. Perusahaan negara, perizinan, regulasi, kebijakan fiskal, pembiayaan, konsesi, pengawasan, maupun kepemilikan saham hanyalah instrumen. Legitimasi konstitusionalnya bergantung pada apakah instrumen tersebut benar-benar menghasilkan kemakmuran publik.
Di sinilah pergeseran ekonomi-politik Indonesia menjadi penting. Negara kini tidak hanya memperkuat kapasitas regulasi, tetapi juga memperbesar kemampuan untuk mengarahkan modal, mengonsolidasikan BUMN, mengelola investasi, mengatur aliran devisa, memperdalam kendali atas perdagangan komoditas strategis, dan menghubungkan perusahaan negara dengan agenda industrialisasi. Negara bergerak semakin dekat dari posisi pembuat aturan menuju posisi pemilik, investor, kreditur, pengelola portofolio, pengendali data, sekaligus pembentuk arah pasar.
Perubahan tersebut tidak dengan sendirinya buruk. Sejarah pembangunan menunjukkan bahwa negara yang terlalu pasif sering tidak mampu mendorong transformasi struktural, membangun industri, atau mengatasi kegagalan koordinasi. Peter Evans menekankan pentingnya embedded autonomy: negara membutuhkan kapasitas birokrasi yang cukup otonom dari kepentingan sempit, tetapi tetap terhubung dengan pelaku ekonomi sehingga mampu mendorong transformasi industri. Mariana Mazzucato bahkan menunjukkan bahwa dalam banyak ekonomi maju, negara tidak hanya memperbaiki kegagalan pasar, tetapi ikut menciptakan dan membentuk pasar melalui investasi, inovasi, dan kebijakan industrial. [3]
Namun negara pembangunan dan negara pengendali bukan konsep yang otomatis sama. Negara pembangunan menggunakan kekuatan ekonomi untuk memperbesar kapasitas masyarakat dan produktivitas nasional. Negara pengendali dapat melakukan hal yang sama, tetapi juga dapat menggunakan kekuasaan ekonomi untuk memperbesar ketergantungan pelaku usaha terhadap pusat keputusan politik. Perbedaan keduanya tidak terletak pada seberapa banyak aset yang dimiliki negara, melainkan pada kualitas institusi yang menggunakan kekuasaan tersebut.
Di sinilah paradoks kekuatan negara muncul. Negara yang lemah dapat gagal mengendalikan monopoli, membangun industri, menyediakan infrastruktur, atau menjaga sumber daya strategis. Tetapi negara yang sangat kuat secara ekonomi dan lemah secara institusional dapat menghasilkan persoalan yang berbeda: keputusan semakin terkonsentrasi, mekanisme koreksi semakin sempit, dan keberhasilan perusahaan semakin bergantung pada kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dengan kata lain, negara yang kuat tidak otomatis menghasilkan institusi yang kuat.
Perbedaan itu sering hilang ketika kapitalisme negara dinilai hanya dari ukuran aset, jumlah perusahaan, atau besarnya proyek strategis. Kemampuan memiliki perusahaan bukanlah jaminan kemampuan mengelolanya dengan baik. Kemampuan menyediakan modal bukan jaminan kemampuan memilih investasi yang produktif. Kemampuan memerintah juga bukan kemampuan mengawasi. Keputusan yang cepat pun tidak dengan sendirinya merupakan keputusan yang benar.
Semakin banyak fungsi ekonomi berada di tangan negara, semakin penting membedakan perannya sebagai regulator, pemilik, pembuat kebijakan, pembeli, pemberi izin, kreditur, dan pelaku usaha. Ketika fungsi-fungsi tersebut bercampur dalam satu ekosistem kekuasaan, konflik kepentingan tidak lagi menjadi kemungkinan sampingan, melainkan dapat melekat pada desain institusinya.
Bayangkan sebuah pertandingan ketika satu pihak menulis aturan, memilih wasit, memiliki salah satu tim, menyediakan stadion, membiayai pemain, dan menentukan siapa yang boleh masuk ke kompetisi. Tidak diperlukan kecurangan eksplisit untuk membuat peserta lain meragukan keadilan pertandingan. Struktur kekuasaan itu sendiri sudah cukup untuk menghasilkan persoalan kepercayaan.
OECD secara eksplisit memperingatkan risiko semacam ini. Pedoman tata kelola BUMN 2024 menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara fungsi negara sebagai pemilik perusahaan dan fungsi negara sebagai regulator serta pembentuk kebijakan pasar. Ketika negara sekaligus menjadi pemain dan penentu aturan, konflik kepentingan dapat muncul dan merusak level playing field. OECD juga menekankan bahwa BUMN tidak seharusnya memperoleh keuntungan yang tidak tersedia bagi pesaing swasta melalui pembiayaan murah, jaminan implisit, perlakuan pajak, akses data, infrastruktur, atau fasilitas lain hanya karena kedekatannya dengan negara. [4]
Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa “BUMN adalah milik rakyat”. Secara normatif, pernyataan itu benar. Tetapi kepemilikan publik tidak menjamin bahwa setiap keputusan yang dibuat atas nama perusahaan selalu menghasilkan kepentingan publik. Di antara kepemilikan dan manfaat terdapat direksi, komisaris, regulator, pejabat, kreditur, kontraktor, pemasok, konsultan, dan jaringan kepentingan yang seluruhnya memiliki insentif masing-masing. Karena itu, milik negara tidak otomatis berarti dikelola untuk rakyat.
Justru karena aset negara memperoleh legitimasi publik, standar pembuktiannya harus lebih tinggi. Negara harus mampu menunjukkan bahwa keunggulan atau fasilitas yang diterima BUMN benar-benar menghasilkan manfaat publik yang lebih besar daripada biaya yang ditanggung masyarakat. Jika fasilitas khusus hanya memperkuat dominasi perusahaan tanpa meningkatkan layanan, produktivitas, atau kesejahteraan, status kepemilikan negara tidak cukup untuk membenarkannya.
Masalah ini semakin penting ketika BUMN beroperasi dalam pasar yang sebenarnya kompetitif. World Bank pada 2023 menemukan bahwa hampir 70 persen perusahaan dengan sedikitnya 10 persen kepemilikan negara di negara-negara berkembang beroperasi dalam sektor yang juga memiliki kompetisi. Sebagian perusahaan negara berkinerja baik, tetapi World Bank juga mencatat bahwa banyak di antaranya menghadapi soft budget constraints dan perlakuan regulasi yang menguntungkan, yang dapat menghambat masuknya perusahaan baru dan melemahkan kompetisi. [5]
Konsep soft budget constraint sangat penting untuk memahami persoalan ini. Perusahaan swasta yang terus-menerus gagal pada akhirnya dapat kehabisan modal, kehilangan kreditur, atau keluar dari pasar. Perusahaan negara sering menghadapi ekspektasi yang berbeda karena dianggap strategis dan karena itu diasumsikan tidak akan dibiarkan gagal. Modal dapat ditambah, utang direstrukturisasi, proyek diselamatkan, atau dukungan kebijakan diberikan.
Dalam kondisi tertentu, penyelamatan memang dapat dibenarkan, terutama ketika perusahaan menyediakan layanan publik yang vital. Namun jika ekspektasi penyelamatan berubah menjadi permanen, disiplin ekonomi ikut berubah. Manajemen dapat mengambil risiko lebih besar karena mengasumsikan negara akan menanggung akibatnya. Kreditur dapat memberikan pembiayaan lebih murah karena memperkirakan adanya jaminan implisit pemerintah. Perusahaan swasta, pada saat yang sama, harus bersaing dengan entitas yang mempunyai bantalan risiko berbeda.
Pada titik itu, keuntungan perusahaan negara dapat terlihat komersial sementara sebagian risikonya sebenarnya tetap bersifat publik. Di sinilah muncul salah satu bahaya terbesar kapitalisme negara yang tidak transparan: keuntungan dapat dikorporasikan, sedangkan kerugian disosialisasikan.
Perusahaan dapat tampak berhasil karena laba dicatat pada tingkat korporasi, sementara jaminan implisit, konsesi, fasilitas pembiayaan, penugasan, atau risiko fiskal tidak muncul pada tempat yang sama. Karena itu, apabila BUMN menerima penugasan publik, biaya penugasannya harus dapat dihitung. Jika menerima kompensasi, nilainya harus diketahui. Jika memperoleh jaminan, eksposur fiskalnya harus terlihat. Jika mendapat pembiayaan istimewa, alasan ekonominya harus dapat dijelaskan. Dan jika negara meminta perusahaan mengejar tujuan sosial dengan mengorbankan laba, publik berhak mengetahui berapa harga kebijakan tersebut.
Tanpa keterbukaan seperti itu, pemerintah dapat menjalankan kebijakan fiskal melalui neraca perusahaan negara tanpa menyebutnya sebagai kebijakan fiskal. Pengeluaran tetap terjadi, risiko tetap ada, tetapi biaya politiknya tampak lebih rendah karena tidak seluruhnya langsung terlihat dalam APBN. Padahal pemindahan beban dari anggaran pemerintah ke neraca BUMN bukanlah penghapusan biaya. Ia hanya memindahkan tempat pencatatannya.
Persoalan yang sama berlaku pada pembiayaan. Ketika bank negara diminta mendukung perusahaan negara atau proyek prioritas dengan pertimbangan yang semakin jauh dari disiplin komersial, hubungan antar-BUMN dapat menciptakan lingkaran risiko. Perusahaan negara menjadi debitur, bank negara menjadi kreditur, dan pemerintah menjadi pemilik keduanya. Jika proyek gagal, kerugian dapat berpindah dari satu kantong negara ke kantong lainnya sampai masyarakat kesulitan mengetahui di mana sebenarnya biaya kebijakan berada.
Inilah alasan pemisahan fungsi tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif belaka. Ia merupakan mekanisme agar risiko dapat terlihat, keputusan dapat diuji, dan pihak yang bertanggung jawab dapat dikenali.
Kritik terhadap negara pengendali juga harus melampaui persoalan efisiensi. Konsentrasi aset secara otomatis menciptakan konsentrasi akses. Ketika perusahaan, kontraktor, investor, atau proyek tertentu mengetahui bahwa modal, izin, pengadaan, konsesi, data, dan pembiayaan berada dalam orbit institusional yang semakin terhubung, insentif bisnis dapat berubah. Perusahaan tidak lagi hanya berinvestasi dalam teknologi, produktivitas, dan kualitas, tetapi juga mempunyai alasan untuk berinvestasi dalam akses terhadap pusat keputusan.
Pada titik itu, risiko kapitalisme negara bukan sekadar inefisiensi, tetapi kapitalisme koneksi.
Literatur komparatif mengenai BUMN menunjukkan bahwa perusahaan negara dapat menjadi arena political capture ketika mekanisme pengangkatan direksi, komisaris, atau keputusan bisnis dipengaruhi jaringan politik. Penguasaan terhadap tata kelola perusahaan negara dapat memberi aktor politik saluran untuk mengendalikan sumber daya ekonomi tanpa harus menguasai seluruh birokrasi secara formal. [6]
Risiko tersebut tidak berarti setiap penunjukan politik buruk atau setiap BUMN telah ditangkap oleh kepentingan tertentu. Kesimpulan semacam itu akan terlalu jauh. Namun risikonya harus diakui secara institusional karena skala kekuasaan menentukan skala insentif untuk merebutnya. Semakin besar perusahaan negara, semakin bernilai posisi yang dapat mengendalikan perusahaan tersebut. Semakin besar dana yang dapat dialokasikan, semakin besar insentif untuk memengaruhi orang yang mengalokasikannya.
Negara karena itu tidak cukup hanya melindungi dirinya dari regulatory capture oleh perusahaan swasta. Negara juga harus melindungi perusahaan negara dari penangkapan oleh kepentingan politik yang berasal dari dalam negara sendiri. Bentuk capture ini jauh lebih sulit dikenali karena pelaku dan institusinya sama-sama dapat menggunakan bahasa negara, kepentingan nasional, dan pembangunan. Proyek dapat disebut strategis, keputusan dapat dibungkus sebagai kebijakan nasional, dan intervensi dapat dibenarkan sebagai kepentingan publik.
Justru karena itu, kata “strategis” harus diperlakukan dengan disiplin. Strategis tidak berarti kebal dari persaingan, tidak berarti kebal dari audit, tidak berarti boleh merugi tanpa batas, dan tidak berarti setiap keputusan pemerintah otomatis benar. Sebaliknya, semakin strategis sebuah kebijakan, semakin besar jumlah uang, kekuasaan, dan konsekuensi publik yang dipertaruhkan, sehingga semakin tinggi pula standar pembuktiannya.
Ada kecenderungan lain yang harus diwaspadai: menyamakan kecepatan dengan kapasitas negara. Kritik terhadap birokrasi yang lambat sering mendorong pembentukan lembaga yang dapat memotong prosedur dan mengambil keputusan lebih cepat. Dalam beberapa keadaan, reformasi semacam itu memang diperlukan. Tetapi kecepatan tanpa mekanisme koreksi dapat mengubah efisiensi menjadi risiko. Keputusan yang salah dan lambat memang merugikan, tetapi keputusan yang salah bernilai puluhan triliun rupiah dan diambil dengan sangat cepat dapat jauh lebih berbahaya.
Karena itu, reformasi kelembagaan tidak boleh hanya bertanya bagaimana membuat negara lebih cepat. Pertanyaannya harus diperluas menjadi bagaimana membuat negara lebih cepat tanpa kehilangan kemampuan untuk mengatakan tidak.
Di sinilah negara pembangunan perlu dibedakan dari negara yang sekadar besar. Negara pembangunan mempunyai kapasitas teknis, birokrasi profesional, kemampuan belajar, dan tingkat otonomi tertentu dari kepentingan sempit. Negara besar dapat memiliki banyak perusahaan, banyak modal, dan banyak kewenangan tanpa memiliki seluruh kualitas tersebut. Pembesaran aset tidak dapat menggantikan pembangunan kapasitas institusi.
Negara bahkan dapat melemahkan dirinya sendiri apabila terlalu jauh terlibat sebagai operator. Semakin dalam pemerintah masuk ke keputusan bisnis sehari-hari, semakin sulit baginya mempertahankan jarak sebagai regulator yang netral. Negara yang terlalu sibuk menjadi pemain dapat kehilangan kemampuan untuk menjadi wasit.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika BUMN beroperasi berdampingan dengan perusahaan swasta. Pasal 33 tidak memberi mandat untuk mematikan seluruh aktivitas pasar. Ayat (4) justru menegaskan:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” [1]
Frasa demokrasi ekonomi membatasi cara negara menggunakan kewenangannya. Negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa aset berada di tangan pemerintah. Ia harus menunjukkan bahwa struktur ekonomi tersebut menghasilkan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, dan pemerataan manfaat. Mahkamah Konstitusi juga pernah menekankan ukuran kemakmuran rakyat dalam pengelolaan sumber daya, antara lain melalui kemanfaatan bagi rakyat, pemerataan manfaat, tingkat partisipasi rakyat, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. [2]
Implikasinya sangat jelas: ukuran konstitusional keberhasilan negara bukan seberapa besar yang dikuasainya, tetapi seberapa besar manfaat dari penguasaan itu dapat dibuktikan kepada rakyat.
BUMN yang besar tetapi terus membutuhkan penyelamatan tidak otomatis mencerminkan kedaulatan. Aset negara yang bertambah tetapi manfaatnya terkonsentrasi tidak otomatis mencerminkan demokrasi ekonomi. Kredit negara yang besar tetapi mengalir terutama kepada jaringan tertentu bukan pembangunan inklusif. Konsolidasi kelembagaan yang cepat tetapi sulit diaudit juga bukan tanda institusi modern. Demikian pula proyek yang disebut strategis tetapi tidak mampu menjelaskan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung risiko belum dapat dianggap berhasil hanya karena memperoleh dukungan negara.
Reformasi BUMN mutakhir sebenarnya mengakui sebagian persoalan tersebut. Penjelasan UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan perlunya pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional serta kembali menempatkan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sebagai bagian dari penguasaan negara. [7] Arah ini penting, tetapi pemisahan yang tertulis dalam undang-undang tetap harus dibuktikan dalam praktik.
Pertanyaan akhirnya bukan apakah negara perlu hadir lebih kuat. Dalam banyak sektor strategis, jawabannya memang ya. Pertanyaannya adalah kekuatan seperti apa yang sedang dibangun. Apakah negara sedang membangun kapasitas untuk mengoreksi kegagalan pasar atau kapasitas untuk menggantikan pasar dengan keputusan administratif? Apakah konsolidasi memperbaiki koordinasi atau hanya memusatkan diskresi? Apakah perusahaan negara menjadi lebih profesional atau semakin bergantung pada pusat kekuasaan? Apakah risiko semakin terlihat atau justru dipindahkan ke neraca yang lebih sulit diawasi? Dan apakah kompetisi semakin sehat atau perusahaan justru belajar bahwa jalan tercepat menuju keuntungan adalah mendekati negara?
Negara yang kuat memang diperlukan untuk membangun. Tetapi kekuatan negara hanya menjadi kekuatan publik apabila negara juga memiliki kemampuan untuk membatasi dirinya sendiri. Kekuasaan yang tidak memiliki batas dapat berubah menjadi dominasi. Kepemilikan negara yang tidak disertai transparansi dapat berubah menjadi privilese. Konsolidasi ekonomi yang tidak diimbangi pengawasan dapat berubah menjadi konsentrasi kekuasaan dengan legitimasi konstitusional sebagai bungkusnya.
Pasal 33 tidak memberi cek kosong kepada pemerintah. Ia memberi mandat, dan mandat itu mempunyai tujuan: sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, ujian terakhir terhadap negara pengendali bukanlah seberapa jauh tangannya dapat menjangkau ekonomi, melainkan apakah kekuasaan yang semakin besar itu menghasilkan manfaat yang lebih luas, risiko yang lebih terkendali, persaingan yang lebih adil, dan ruang pengawasan yang lebih kuat.
Jika kekuasaan negara bertambah sementara kemampuan masyarakat untuk mengawasinya justru berkurang, yang tumbuh bukan kedaulatan ekonomi.
Yang tumbuh adalah kekuasaan ekonomi negara tanpa demokrasi ekonomi yang sepadan.
Catatan Kaki
[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Buka naskah resmi UUD 1945 pada JDIH DPR RI.
[2] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 002/PUU-I/2003. Yurisprudensi tersebut menjadi dasar penting pemaknaan dikuasai oleh negara yang mencakup kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Buka Putusan 001-021-022/PUU-I/2003; Buka Putusan 002/PUU-I/2003.
[3] Peter B. Evans, Embedded Autonomy: States and Industrial Transformation, Princeton University Press, 1995; Mariana Mazzucato, The Entrepreneurial State: Debunking Public vs. Private Sector Myths, Anthem Press, 2013. Buka keterangan The Entrepreneurial State.
[4] OECD, OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024, khususnya prinsip mengenai pemisahan fungsi kepemilikan dari regulasi, competitive neutrality, transparansi kewajiban pelayanan publik, dan pencegahan keuntungan yang tidak wajar karena status kepemilikan negara. Buka OECD Guidelines—State-Owned Enterprises in the Marketplace.
[5] World Bank, The Business of the State, 2023. World Bank melaporkan bahwa hampir 70 persen perusahaan dengan sedikitnya 10 persen kepemilikan negara di negara berkembang beroperasi dalam pasar kompetitif, sementara sebagian menghadapi soft budget constraints dan perlakuan regulasi yang menguntungkan sehingga dapat menghambat kompetisi dan masuknya perusahaan baru. Buka ringkasan resmi World Bank.
[6] Katarzyna Szarzec, Bartosz Totleben, dan Dawid Pi?tek, “How Do Politicians Capture a State? Evidence from State-Owned Enterprises,” East European Politics and Societies and Cultures, Vol. 36, No. 1, 2022. Artikel ini membahas bagaimana pengendalian tata kelola perusahaan negara dan pengangkatan manajemen dapat menjadi mekanisme political state capture. Buka artikel dan abstrak penelitian.
[7] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Penjelasan undang-undang menegaskan perlunya pemisahan fungsi pengawasan dan operasional serta menempatkan BUMN sebagai salah satu instrumen penguasaan negara. Buka UU Nomor 16 Tahun 2025 pada JDIH BPK
(Naskah ini adalah bagian dari naskah Buku berseri “INDONESIA DI PERSIMPANGAN: State Capitalism, Negara Hukum, BUMN, Rupiah, dan Ujian Demokrasi Ekonomi Indonesia” dengan Tagline: Anatomi politik-ekonomi Indonesia kontemporer pada saat negara memperbesar kendali atas aset, anggaran, bank, sumber daya alam, pasar modal, rupiah, data, daerah, dan ruang demokrasi (Jilid 1, Bab 1 subbab 1.2.), yang sedang dalam proses penulisan oleh Bernard Simamora)













