Beranda Investigasi Pamer Barang Mewah, Kemenkumham Periksa Sipir di Lampung

Pamer Barang Mewah, Kemenkumham Periksa Sipir di Lampung

4

JAKARTA – Dhawank Delvi seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung usai fotonya viral melakukan pamer barang mewah di media sosial (medsos). Dia pun bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Info dari Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkumham Lampung yang bersangkutan (Dhawank Delvi) ditarik ke kanwil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Heni Yuwono selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyaratakan (Ditjen Pas) Kemenkumham saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Ahad (23/04/2023).

Heni memastikan, Ditjen Pas Kemenkumham akan mengambil langkah tegas terhadap Dhawank buntut gaya hidupnya yang viral di media sosial. Dia mengatakan, Ditjen Pas Kemenkumham juga bakal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap para pegawainya agar tak memamerkan gaya hidup mewah.

“Untuk tidak memamerkan gaya hidup hedon dan menerapkan pola hidup sederhana bagi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan di Indonesia,” jelas Heni.

Informasi soal Dhawank Delvi yang pamer memakai motor gede dan uang segepok, serta aktivitas lainnya pertama kali diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.

“Dia adalah Dhawank Delvi, Polsuspas (sipir) Lapas Rajabasa Lampung, pegawai @kumhamlampung. Keren ya harley-nya? cc: @Kemenkumham_RI,” tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga membuat utas dan memperlihatkan gaya hidup Dhawank yang terbilang mewah. Salah satunya, saat Dhawank pergi umroh dengan menggunakan pesawat kelas bisnis dan di rumahnya terdapat kolam renang.

Selain itu, akun tersebut juga menyebutkan bahwa Dhawank sedang merintis sebuah bisnis, yaitu rumah sakit. Pernyataan itu dilengkapi dengan video yang memperlihatkan bangunan bercat putih yang baru selesai dibangun. Kini, setelah namanya viral, akun medsos Dhawank lenyap dan tak bisa diakses lagi.

The post Pamer Barang Mewah, Kemenkumham Periksa Sipir di Lampung first appeared on Majalah Hukum.