JAKARTA – Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perihal kemungkinan penahanan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat DJP Kemenkeu hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Nanti, namanya proses pemeriksaan itu bagian dari proses sidik yang kami lakukan, penahanan itu adalah untuk kepentingan misalnya kalau sekiranya kami menilai takut melarikan diri, takut mengulangi, atau takut berbuat sesuatu yang bisa menghilangkan alat bukti, baru atas kepentingan itu kita akan melakukan penahanan,” ujar Ghufron di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (03/04/2023).
“Jadi apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat pada potensi itu ke yang kami periksa kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Ghufron mengatakan saat ini pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.
“Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran hal tersebut, baru akan kami lakukan (penahanan),” ujar Ghufron.
Sebagaimana informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun.
Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
The post Penjelasan KPK Terkait Kemungkinan Penahanan Rafael Alun Usai Diperiksa first appeared on Majalah Hukum.