Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan empat partai politik peserta Pemilihan Umum 2004 sebagai peserta susulan Pemilu 2009 berpotensi membingungkan pemilih. Sikap itu menunjukkan lemahnya KPU menghadapi tekanan dari parpol pula. Padahal, KPU masih memiliki peluang hukum untuk mempertahankan putusan sebelumnya.
Penilaian itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu 2009 Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Minggu (17/8). ”Paling tidak, pemilih di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan bertanya, bahkan bingung, karena urutan parpol peserta pemilunya melompat. Apalagi, keputusan ini tidak diikuti dengan sosialisasi,” ujarnya lagi.
Sabtu lalu, KPU memutuskan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta menetapkan Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Sarikat Islam (PSI), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) sebagai peserta Pemilu 2009. Keempatnya adalah partai peserta Pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di DPR.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga membatalkan Pasal 316 (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang memberikan keistimewaan kepada partai peserta Pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR, meski tak memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara (electoral threshold), berhak mengikuti Pemilu 2009.
Sosialisasi kurang
Nur Hidayat mengakui, selama ini banyak keputusan KPU belum disosialisasikan dengan baik, termasuk cara pemberian suara. Tahapan Pemilu 2009 belum terlaksana sebagaimana semestinya pula. Dengan menetapkan peserta susulan Pemilu 2009, KPU semakin menyulitkan dan membingungkan pemilih.
Maret lalu, KPU menetapkan 34 parpol sebagai peserta Pemilu 2009 tingkat nasional dan enam parpol lokal di Aceh. Di tingkat nasional, nomor urut parpol adalah 1-34 dan 35-40 untuk parpol lokal Aceh. Sabtu, keempat parpol peserta Pemilu 2009 baru itu memakai nomor urut 41-44. ”Ini dapat mempersulit dan membingungkan pemilih. Apalagi, selama ini sosialisasi dari KPU kurang,” kata Nur Hidayat.
Anggota KPU, Andi Nurpati, di Jakarta, Jumat malam, mengatakan, rapat pleno KPU memutuskan menghormati keputusan PTUN. Karena itu, KPU menetapkan keempat partai itu sebagai peserta pemilu.
Nur Hidayat menegaskan, memang di satu sisi KPU bisa dinilai menghargai putusan hukum. Namun, sebelumnya KPU melakukan ”perlawanan” saat MK membatalkan Pasal 316 (d) UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memungkinkan keempat partai itu mengikuti pemilu. Keempat partai itu akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN.
Selain empat partai itu, PTUN Jakarta juga memutuskan Partai Republiku Indonesia berhak mengikuti Pemilu 2009. Namun, KPU belum menentukan sikap atas putusan itu. Nur Hidayat menyarankan KPU mengajukan banding. (tra).
sumber : kompas