Beranda Klinik Hukum Calon Anggota Legislatif, Jalur Khusus Partai Golkar 10 Persen

Calon Anggota Legislatif, Jalur Khusus Partai Golkar 10 Persen

212

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Wakil Presiden, menyatakan, Partai Golkar menetapkan calon anggota legislatif dari jalur khusus hanya sebanyak 10 persen, sedangkan 90 persen melalui jalur karier dari ranting hingga DPP.

”Jalur khusus ini akan diisi oleh tokoh-tokoh maupun pakar yang mempunyai pengaruh, termasuk di antaranya akademisi maupun tokoh muda untuk memperbaiki kualitas legislatif,” kata Kalla, yang dihubungi akhir pekan lalu (15/8).

Kalla kemudian menyebut beberapa tokoh yang telah bergabung dengan Partai Golkar melalui jalur khusus ini, antara lain Jeffry Geovani dan pakar politik Indra J Piliang.

”Jalur khusus hanya 10 persen sehingga kita tidak akan menghalangi kader-kader dari bawah karena masih terbuka peluang yang 90 persen,” ujar Kalla.

Adapun untuk caleg perempuan, Kalla mengaku tidak akan ada perbedaan perlakuan. ”Mereka tetap harus berjuang untuk mendapatkan suara sebagai konsekuensi dari sistem suara terbanyak. Pengalaman kita ambil contoh di pilkada Jateng dan Jatim. Justru calon perempuan lebih cepat dikenal. Jadi akan menguntungkan juga selama ia rajin. Karena itu, saya bilang kepada calon perempuan, jangan takut,” katanya.

Kalla kemudian mencontohkan Nurul Arifin yang pada Pemilu 2004 memperoleh suara terbanyak. Namun, karena dia hanya mendapat nomor urut tiga, padahal Partai Golkar hanya mendapatkan dua kursi, akhirnya Nurul tidak terpilih.

Terhadap putra-putri tokoh Partai Golkar seperti Dave Laksono, putra Agung Laksono, dan lainnya, Kalla menyatakan tidak ada perbedaan perlakuan. ”Mereka tetap melalui seleksi kader,” ujarnya.

Suara terbanyak

Menurut Kalla, keputusannya menerapkan sistem perolehan suara terbanyak untuk menentukan caleg dalam Pemilu 2009 bertujuan agar wakil rakyat yang terpilih bisa lebih dekat dan lebih bertanggung jawab kepada rakyat pemilihnya. ”Bukan untuk lebih dekat kepada Ketua Umum, tetapi agar wakil rakyat itu lebih dekat dengan rakyat dan daerahnya. Jadi, selain bisa bertanggung jawab kepada partai, dia juga bisa lebih bertanggung jawab kepada konstituennya,” ujarnya.

Keputusan itu diambil berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam rapat DPP Partai Golkar, 11 Agustus lalu.

Saat ditanya apakah penerapan sistem suara terbanyak itu tidak melanggar UU Pemilu di mana penetapan caleg terpilih harus berdasarkan nomor urut, Kalla mengaku hal itu diatur melalui mekanisme surat pengunduran diri yang akan ditandatangani. ”Mereka harus mengundurkan diri di atas surat itu apabila tidak terpilih dengan suara terbanyak. Sebelumnya mereka harus menandatangani blangko pengunduran diri,” katanya. (HAR)

sumber : kompas