BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sedang menyusun kegiatan operasi cukai selama tahun 2023. Hal itu untuk mengulang kesuksesan pada tahun lalu. Sepanjang 2022, Satpol PP Kota Bekasi mampu menyita 700 ribu batang rokok tanpa cukai.

“Tahun lalu Satpol PP Kota Bekasi itu mengamankan 700 ribu batang rokok ilegal,” ujar Saut Hutajulu selaku Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kota Bekasi, Kamis (06/04/2023).

Saut menuturkan, sebanyak 700 ribu batang rokok tanpa cukai itu hasil penyitaan petugas ketika menggelar operasi atau razia. Semua rokok sitaan itu kemudian diserahkan kepada Ditjen Bea Cukai.

Menurut Saut, dasar hukum penyitaan rokok ilegal merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Barang bukti 700 ribu batang rokok itu diserahkan ke Bea Cukai karena ini melanggar undang-undang, bukan pelanggaran perda. Kalau perda kita yang melakukan penegakannya,” ujar Saut.

Menurut Saut, jajarannya sedang menyusun program kerja operasi cukai pada tahun ini. Dia menyebut, operasi itu bakal dimulai Mei mendatang, dengan menyasar toko atau lokasi yang berpotensi menjual rokok.

“Untuk kegiatan satu tahun ini masih disusun. Yang jelas ada 24 kali kegiatan kita operasi cukai rokok ilegal,” ujarnya.

Saud berharap, pada 2023, ada penurunan jumlah pelanggaran rokok ilegal. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk taat aturan. Satpol PP juga menggencarkan sosialisasi agar pelanggaran cukai semakin sedikit.

“Mudah-mudahan tahun ini ada penurunan,” ujarnya.

The post Satpol PP Kota Bekasi Susun Operasi Cukai 2023, Saut : Tahun 2022 Mengamankan 700 ribu Batang Rokok Ilegal first appeared on Majalah Hukum.