RUU KUHP Jangan Sampai Mengkriminalisasi Masyarakat

36

Jakarta, Indikasi.id – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana, namun jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat. Menurut Santoso, fraksinya Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP (kitab undang-undang hokum pidana) sebagai produk warisan kolonial Belanda.

“Namun penting untuk diingat, serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” ujar Santoso saat membacakan catatan dari Fraksi Partai Demokrat terkait RUU KUHP dalam rapat paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Oleh karenanya, lanjut Santoso, fraksi Demokrat juga menghimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat, melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya. Ditambahkannya, Pemerintah justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat. Karena itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP.

“Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain terkait dengan pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik,” tambahnya.

Sehingga, tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka justru diskriminasi dalam rangka menjalankan profesinya. Karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi PR (Pekerjaan rumah) utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini. (Ind)

The post RUU KUHP Jangan Sampai Mengkriminalisasi Masyarakat first appeared on indikasi.id.