Marhata sinamot berarti pembicaraan mengenai sinamot (mas kawin). Dalam upacara ini, pihak laki-laki, beserta sabutuha dan boru-nya, datang ke tempat pihak perempuan. Sesuai adat, pihak laki-laki menyediakan lauk berupa daging babi dan tuak natonggi, sedangkan pihak perempuan menyediakan nasi dan ikan mas (dengke sitiotio).

Lihat juga:
Tahapan Lengkap Perkawinan Dengan Adat Batak Toba
Lihat di sini
Tahapan 01 Perkawinan Dengan Adat Batak Toba Lihat di sini
Tahapan 02 Perkawinan Dengan Adat Batak Toba Lihat di sini
Tahapan 03 Perkawinan Dengan Adat Batak Toba Lihat di sini

Menurut adat Batak, sinamot adalah mas kawin yang diberikan kepada orang tua perempuan (suhut bolon parboru). Namun, di dalamnya belum termasuk parjambaran dari suhi ni ampang na opat, yang harus dibayar secara terpisah oleh pihak laki-laki. Hal ini disebut ragi-ragi ni sinamot. Selain itu, parjambaran dalihan natolu juga dibayarkan secara terpisah oleh pihak laki-laki, biasanya pada saat peresmian perkawinan.

Dalam upacara marhata sinamot, keputusan-keputusan yang telah dibuat dalam marhusip akan dikonfirmasi kembali. Jika pesta diadakan di pihak laki-laki, disebut ditaruhon jual, sedangkan jika diadakan di pihak perempuan, disebut dialap jual. Selain itu, juga dibahas kembali mengenai hewan yang akan dijadikan panjuhuti.

Cara Pelaksanaan Sinamot

Saat ini, baik di kota maupun di bona pasogit, pelaksanaan pemberian sinamot telah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Ada dua cara yang umum digunakan:

(1) Cara Sitombol. Semua kebutuhan dalam peresmian perkawinan sudah termasuk dalam sinamot. Jambar nagok untuk unsur suhi ni ampang na opat dan dalihan natolu diberikan secara terpisah oleh pihak laki-laki (paranak). Pihak perempuan (parboru) menyediakan dua jenis ulos: ulos herbang dan ulos tinonun sadari.

(2) Cara Rambu Pinudun. Semua parjambaran, termasuk jambar nagok untuk suhi ni ampang na opat dan dalihan natolu, serta seluruh biaya pesta, sudah disatukan dalam sinamot rambu pinudun yang telah disepakati. Dalam metode ini, pihak perempuan hanya menyediakan satu jenis ulos, yaitu ulos herbang, sedangkan ulos tinonun sadari disediakan oleh pihak laki-laki (paranak).

Cara rambu pinudun dianggap lebih praktis karena:

  • Pelaksanaan adat lebih sederhana tanpa mengurangi makna.
  • Menghemat waktu.
  • Pihak perempuan (suhut bolon parboru) dapat mempertimbangkan siapa yang lebih berhak menerima parjambaran yang lebih besar, berdasarkan tanggung jawab atau hubungan kekeluargaan.
  • Pihak laki-laki (suhut bolon paranak) dapat menentukan siapa yang berhak menerima ulos tinonun sadari dalam jumlah lebih banyak, berdasarkan kontribusinya terhadap pelaksanaan adat.

Penyerahan sinamot dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, pertama, Sebelum Upacara Perkawinan. Sinamot sudah dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima, termasuk parjambaran nagok untuk suhi ni ampang na opat dan dalihan natolu. Tujuan metode ini adalah untuk menghemat waktu saat peresmian perkawinan. Ulos herbang tetap diberikan saat pesta, karena harus dikenakan langsung kepada penerima. Kedua, Pada Saat Peresmian Perkawinan. Sinamot diserahkan langsung dalam acara peresmian perkawinan. Karena seluruh pembagian dilakukan dalam satu waktu, upacara bisa berlangsung hingga larut malam.

Tradisi Maningkir Lobu

Pada masa lalu, sinamot sering diberikan dalam bentuk hewan, seperti kerbau atau lembu. Sehari sebelum peresmian, beberapa anggota keluarga perempuan akan mengunjungi kampung pihak laki-laki untuk menyaksikan hewan yang akan dibawa sebagai sinamot. Tradisi ini disebut maningkir lobu. Namun, saat ini, tradisi ini sudah jarang dilakukan karena sinamot umumnya diberikan dalam bentuk uang. Jika pun masih dilakukan, maningkir lobu biasanya disatukan dengan acara marhata sinamot.

Marhata Sinamot dalam Masyarakat Batak Kristen

Di kalangan masyarakat Batak Toba yang beragama Kristen, sebelum marhata sinamot sering kali dilakukan upacara martumpol (penandatanganan perjanjian di gereja). Secara adat, hal ini bertentangan karena perjanjian ditandatangani sebelum pembicaraan mengenai sinamot selesai. Namun, praktik ini tetap dilakukan karena marhata sinamot saat ini lebih bersifat formalitas, mengingat semua keputusan telah disepakati sebelumnya dalam marhusip. Jika kesepakatan telah dicapai dalam marhusip, maka tidak akan ada hambatan dalam marhata sinamot.

Disarikan dari berbagai sumber oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., tinggal di Bandung asal Doloksanggul Humbang Hasundutan.