JAKARTA – Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.
Mereka adalah para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, (agenda) untuk pembelaan,” ujar Djuyamto selaku pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Sebagaimana diketahui, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
Sedangkan Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E. Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
Artikel Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan JPU Hari Ini pertama kali tampil pada Majalah Hukum.