JAKARTA – Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
“Menjatuhkan penjara selama 20 tahun,” ucap Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara. JPU meyakini Putri turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun penjara dalam kasus tersebut. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus itu.
Artikel Terdakwa Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Majalah Hukum.