Beranda Isi Buku Seri Buku Indonesia di Persimpangan (Jilid 1) : State Capitalism dan Negara Hukum 1.1. Indonesia Memasuki Fase Baru Politik-Ekonomi

1.1. Indonesia Memasuki Fase Baru Politik-Ekonomi

Di balik bahasa investasi, hilirisasi, efisiensi, ketahanan ekonomi, dan kedaulatan, terdapat pertanyaan politik-ekonomi yang lebih keras: apakah pembesaran peran negara membuat rakyat semakin berdaulat, atau justru membuat kekuasaan ekonomi semakin terkonsentrasi?

(Subbab 1.1 Jilid 1)

Indonesia sedang memasuki fase baru politik-ekonomi, tetapi bukan karena negara tiba-tiba kembali setelah sebelumnya menghilang dari perekonomian. Negara tidak pernah benar-benar pergi. BUMN tetap memegang posisi penting dalam berbagai sektor strategis, bank milik negara tetap menjadi kekuatan utama dalam pembiayaan, pemerintah mempunyai pengaruh besar terhadap pengelolaan sumber daya alam, sementara kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, dan regulasi selalu menentukan arah pembangunan. Karena itu, kebaruan yang sedang berlangsung tidak terletak pada hadir atau tidak hadirnya negara, melainkan pada cara kekuasaan ekonomi negara disusun, dikonsolidasikan, dan dijalankan.

Aset publik semakin diarahkan ke dalam struktur pengelolaan yang terintegrasi. BUMN semakin dikelola melalui pendekatan holding dan portofolio. Negara membangun badan investasi dengan kapasitas jauh lebih besar, mempertahankan bank pemerintah sebagai salah satu pilar pembiayaan pembangunan, memperkuat tata kelola ekspor sumber daya strategis, serta menghubungkan devisa hasil ekspor dengan kepentingan stabilitas dan pembiayaan domestik. Negara juga semakin hadir bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi sebagai pemegang aset, investor, pemberi pembiayaan, pengelola portofolio, dan aktor yang secara langsung dapat memengaruhi alokasi modal.

Perubahan tersebut membuat istilah “pergantian kebijakan ekonomi” terasa terlalu sempit. Yang sedang berubah adalah arsitektur kekuasaan ekonomi Indonesia.

Dalam struktur yang lebih lama, keputusan mengenai BUMN, investasi, pembiayaan, perdagangan, dan penggunaan aset negara tersebar di banyak institusi. Fragmentasi tersebut mempunyai kelemahan yang nyata: koordinasi dapat lambat, mandat tumpang tindih, kepentingan sektoral sering mendominasi, dan perusahaan negara tidak selalu dikelola sebagai satu portofolio nasional yang koheren. Konsolidasi karena itu mempunyai alasan ekonomi yang kuat. Negara dapat mengurangi duplikasi, memperjelas mandat, mempercepat keputusan, mengarahkan modal secara lebih strategis, dan meningkatkan daya tawar terhadap investor maupun perusahaan global.

Namun fragmentasi juga berarti bahwa kekuasaan tersebar. Ketika fragmentasi dikurangi, bukan hanya efisiensi yang berpotensi meningkat; kekuasaan untuk menentukan arah ekonomi juga ikut berkumpul. Karena itu, konsolidasi tidak dapat dinilai hanya dari kemampuan mempercepat keputusan. Ia juga harus dinilai dari pertanyaan yang lebih sulit: seberapa besar kewenangan ekonomi dapat dipusatkan sebelum mekanisme pengawasan harus diperbesar dengan kekuatan yang sama.

Indonesia, dengan demikian, tidak sedang sekadar mencari negara yang lebih efisien. Indonesia sedang menentukan seberapa besar negara dapat menjadi pusat pengambilan keputusan ekonomi tanpa membuat jarak antara kekuasaan dan pengawasan menjadi terlalu lebar.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena transformasi ini berlangsung ketika fondasi makroekonomi Indonesia secara umum masih relatif tangguh. IMF pada Januari 2026 masih menilai perekonomian Indonesia memiliki ketahanan yang kuat, inflasi relatif terkendali, dan sektor keuangan secara umum tetap tangguh. Namun IMF juga memberikan peringatan bahwa perubahan kebijakan berskala besar membutuhkan guardrails yang kuat agar tidak menciptakan kerentanan baru. Dalam kaitannya dengan Danantara, IMF secara khusus menyoroti pentingnya tata kelola dan akuntabilitas untuk mencegah akumulasi kewajiban kontinjensi serta aktivitas kuasi-fiskal yang sulit terlihat. [1]

Peringatan itu penting karena stabilitas ekonomi bukan sumber daya yang dapat digunakan tanpa batas. Kredibilitas dibangun selama bertahun-tahun melalui disiplin fiskal, stabilitas moneter, penguatan sistem keuangan, serta kemampuan pemerintah menjaga kepastian kebijakan. Perubahan kelembagaan dapat dilakukan melalui undang-undang, peraturan, atau keputusan politik dalam waktu relatif singkat. Kepercayaan bekerja dengan cara berbeda. Ia terbentuk perlahan dari rekam jejak, konsistensi, dan kemampuan institusi menjelaskan serta mengendalikan risiko.

Kapasitas negara dapat diperbesar melalui keputusan politik. Kepercayaan tidak. Kepercayaan harus diperoleh.

Tantangan Indonesia juga bukan hanya menjaga angka pertumbuhan. Bank Dunia menggambarkan ekonomi Indonesia sebagai relatif tangguh, tetapi masih menghadapi persoalan produktivitas, kualitas pekerjaan, dan transformasi menuju kegiatan ekonomi bernilai tambah lebih tinggi. Pertumbuhan sekitar lima persen dapat mempertahankan stabilitas, tetapi belum dengan sendirinya cukup untuk menghasilkan perluasan kelas menengah, kenaikan produktivitas yang cepat, dan pekerjaan berkualitas dalam skala yang dibutuhkan. [2]

Di sinilah argumentasi bagi negara yang lebih aktif memperoleh dasar yang kuat. Indonesia membutuhkan industrialisasi, pembangunan infrastruktur, transformasi energi, hilirisasi, pembiayaan jangka panjang, peningkatan kapasitas teknologi, serta investasi besar dalam pangan, kesehatan, pendidikan, dan sumber daya manusia. Banyak kebutuhan tersebut mempunyai periode pengembalian panjang, risiko tinggi, atau manfaat sosial yang tidak seluruhnya dapat ditangkap dalam keuntungan komersial perusahaan. Mekanisme pasar sendirian tidak selalu mampu mengoordinasikan transformasi sebesar itu.

Karena itu, kritik terhadap pembesaran peran negara tidak boleh berubah menjadi nostalgia terhadap negara minimal. Indonesia tidak membutuhkan negara yang mundur dari pembangunan. Indonesia membutuhkan negara yang mampu membangun. Namun kebutuhan itu melahirkan persoalan yang jauh lebih sulit, karena negara yang diperlukan untuk mengoreksi kegagalan pasar juga dapat menciptakan kegagalan kekuasaan.

Pasar dapat menghasilkan monopoli, salah mengalokasikan modal, dan menciptakan rente. Negara juga dapat salah mengalokasikan modal, menciptakan monopoli baru, dan menjadi sasaran perebutan rente. Perusahaan swasta dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk memengaruhi regulasi, sementara pengelola perusahaan negara dapat menggunakan kedekatan politik untuk memperoleh akses yang tidak dimiliki pesaing. Karena itu, pertentangan sederhana antara “negara” dan “pasar” tidak cukup untuk menjelaskan persoalan ekonomi Indonesia. Yang lebih penting adalah bagaimana kekuasaan ekonomi—baik yang berada di tangan perusahaan maupun pemerintah—dibatasi sehingga tidak berubah menjadi dominasi terhadap masyarakat.

Konstitusi memberikan kerangka yang jelas untuk membaca persoalan tersebut.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Sementara itu:

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” [3]

Kedua ketentuan tersebut tidak dapat dipisahkan. Pasal 33 memberi ruang luas bagi negara untuk hadir dalam ekonomi, tetapi Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa kehadiran tersebut tetap merupakan penggunaan kekuasaan yang tunduk pada hukum. Dengan demikian, kapitalisme negara tidak memperoleh legitimasi hanya karena aset berada di tangan pemerintah. Legitimasi lahir apabila kekuasaan tersebut dijalankan berdasarkan hukum, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghasilkan demokrasi ekonomi.

Perbedaan itu mendasar karena terdapat kecenderungan untuk menganggap bahwa sesuatu yang dilakukan negara dengan sendirinya merupakan kepentingan publik. Asumsi tersebut terlalu sederhana. Negara memang institusi publik, tetapi keputusan negara dibuat oleh manusia. BUMN adalah milik negara, tetapi kontrak, investasi, pengadaan, restrukturisasi, dan keputusan bisnisnya tetap ditentukan manusia. Kekayaan badan investasi adalah kekayaan publik, tetapi pilihan portofolionya diambil oleh manusia. Diskresi administratif juga dijalankan oleh manusia yang dapat membuat keputusan tepat, keliru, bias, atau dipengaruhi kepentingan tertentu.

Karena itu, label “negara” tidak pernah dapat menggantikan tata kelola. Kepemilikan publik tidak otomatis menghasilkan kepentingan publik. Di antara keduanya terdapat institusi, insentif, dan pengawasan.

Perubahan kelembagaan yang paling nyata terlihat pada Danantara. Secara resmi, Danantara menjalankan mandat strategis dalam pengelolaan BUMN serta koordinasi Holding Operasional dan Holding Investasi. Mandat tersebut mencakup pengelolaan dan optimalisasi investasi pemerintah serta aset BUMN untuk mendukung industrialisasi, pertumbuhan ekonomi, dan program strategis nasional. Danantara sendiri menempatkan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko sebagai prinsip pengelolaannya. [4]

Tidak ada alasan untuk menolak tujuan tersebut hanya karena instrumennya dimiliki negara. Konsolidasi kepemilikan BUMN bahkan bukan fenomena yang asing dalam praktik internasional. OECD menunjukkan bahwa model kepemilikan yang tersentralisasi atau terkoordinasi semakin banyak digunakan karena dapat mengumpulkan keahlian, memperjelas fungsi negara sebagai pemilik, dan meningkatkan profesionalisasi pengelolaan aset. Pada 2024, model semacam itu ditemukan di lebih dari separuh yurisdiksi yang disurvei OECD. [5]

Namun pengalaman yang sama juga menunjukkan bahwa sentralisasi bukan obat otomatis bagi masalah tata kelola. Ia bekerja baik apabila dibarengi dengan transparansi, pelaporan yang kuat, pemisahan yang jelas antara fungsi pemilik dan regulator, serta disiplin terhadap risiko. OECD masih menemukan dalam berbagai yurisdiksi adanya perlakuan pembiayaan yang lebih menguntungkan bagi perusahaan negara, kewajiban kontinjensi yang tidak sepenuhnya terungkap, serta ketidakjelasan mengenai biaya pelayanan publik. [5]

Konsolidasi, dengan demikian, tidak menghapus risiko. Ia mengubah lokasi dan skala risiko.

Dalam sistem yang terfragmentasi, kegagalan dapat tersebar di banyak lembaga. Dalam sistem yang terkonsolidasi, koordinasi memang menjadi lebih mudah, tetapi kesalahan pada pusat pengambilan keputusan juga dapat menyebar lebih luas. Jika keputusan investasi yang buruk dilakukan sebuah perusahaan kecil, dampaknya dapat berhenti pada neraca perusahaan tersebut. Apabila keputusan yang sama lahir dari pusat yang mengendalikan portofolio besar dan kemudian diterapkan ke banyak perusahaan, dampaknya dapat menjadi sistemik.

Karena itu, semakin terpusat keputusan ekonomi, semakin mahal pula harga dari sebuah keputusan yang salah. Konsolidasi harus disertai perubahan standar pengawasan. Kapasitas untuk mengatakan “ya” dengan cepat harus diimbangi institusi yang cukup kuat untuk mengatakan “tidak” ketika proyek tidak layak, valuasi terlalu mahal, konflik kepentingan terlalu besar, atau risiko publik tidak dapat diterima.

Di sinilah ekonomi bertemu dengan politik. Setiap institusi yang mengendalikan sumber daya besar secara alamiah akan menarik kepentingan besar. Pernyataan tersebut bukan tuduhan kepada individu atau lembaga tertentu; ia merupakan konsekuensi dari struktur insentif. Ketika satu keputusan dapat menentukan siapa memperoleh kontrak, modal, proyek, penyertaan saham, restrukturisasi, atau akses terhadap aset strategis, berbagai pihak memiliki alasan ekonomi untuk mendekati pusat keputusan tersebut.

Semakin besar nilai sumber daya yang dapat dialokasikan, semakin tinggi pula nilai politik dari akses kepada pihak yang mengalokasikannya. Jika institusi tidak cukup kuat, kompetisi antarperusahaan dapat bergeser. Pelaku usaha tidak lagi hanya berlomba meningkatkan teknologi, produktivitas, efisiensi, dan kualitas, tetapi juga memperoleh insentif untuk membangun hubungan dengan pusat kekuasaan.

Pada titik itulah kapitalisme negara dapat bergeser menjadi kapitalisme koneksi. Persoalannya bukan negara memiliki perusahaan, melainkan ketika akses kepada negara menjadi lebih menentukan daripada kemampuan bersaing.

Perubahan seperti itu tidak selalu muncul melalui pelanggaran hukum yang mudah dikenali. Ia dapat berlangsung melalui akses informasi yang lebih cepat, pembiayaan dengan kondisi lebih menguntungkan, proyek yang hanya dapat dijangkau kelompok tertentu, perlakuan regulasi yang berbeda, kemudahan memperoleh mitra BUMN, atau asumsi bahwa perusahaan tertentu terlalu strategis untuk dibiarkan gagal. Karena itulah OECD menempatkan competitive neutrality sebagai prinsip penting tata kelola BUMN: negara boleh menjadi pemilik perusahaan, tetapi kepemilikan tersebut tidak seharusnya menciptakan keunggulan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas pesaing lain. [5]

Risiko konflik kepentingan menjadi semakin besar ketika negara hadir dalam banyak sisi transaksi sekaligus. Negara dapat menjadi pemilik perusahaan dan regulator industrinya, pemilik debitur sekaligus pemilik bank krediturnya, investor sekaligus pembuat kebijakan yang memengaruhi valuasi investasinya, bahkan pemilik perusahaan yang membutuhkan izin sementara kebijakan perizinan ditentukan oleh institusi negara lainnya. Masing-masing fungsi dapat mempunyai dasar hukum dan tujuan yang sah. Namun ketika semuanya bergerak dalam satu orbit kekuasaan tanpa pemisahan yang memadai, konflik kepentingan berubah dari kemungkinan insidental menjadi risiko struktural.

Karena itu, kualitas kapitalisme negara tidak boleh dinilai dari seberapa cepat modal dapat dipindahkan atau seberapa banyak aset dapat disatukan. Yang harus diperiksa adalah apakah terdapat mekanisme yang cukup independen untuk menghentikan keputusan yang buruk. Dalam sistem yang semakin terkonsolidasi, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang mempunyai kewenangan memutuskan, tetapi siapa yang mempunyai kewenangan, keberanian, dan independensi untuk mengatakan tidak.

Kecepatan memang penting. Birokrasi yang terlalu lambat dapat menghambat investasi dan membuat negara kehilangan momentum. Tetapi prosedur tidak selalu identik dengan inefisiensi. Sebagian prosedur adalah rem yang sengaja dibangun karena keputusan publik membawa risiko kepada masyarakat. Menghilangkan prosedur tanpa membedakan mana yang tidak berguna dan mana yang merupakan mekanisme pemeriksaan dapat menghasilkan negara yang lebih cepat tetapi juga lebih mudah membuat kesalahan besar.

Keputusan yang salah dan membutuhkan dua tahun memang merugikan. Namun keputusan salah bernilai puluhan triliun rupiah yang dibuat dalam dua minggu dapat jauh lebih berbahaya. Karena itu, reformasi kelembagaan seharusnya tidak sekadar mengejar kecepatan, melainkan kecepatan tanpa kehilangan verifikasi, fleksibilitas tanpa kehilangan pertanggungjawaban, dan koordinasi tanpa mematikan mekanisme koreksi.

Kebutuhan akan pengawasan menjadi semakin besar ketika pembiayaan pembangunan bergerak melalui jalur di luar APBN. IMF secara khusus mengingatkan perlunya pembatasan dan transparansi terhadap aktivitas kuasi-fiskal serta kewajiban kontinjensi. Danantara dapat mendukung agenda pembangunan, tetapi skala dan sifat kegiatannya menuntut tata kelola yang mampu mencegah risiko fiskal berkembang di luar pandangan publik. [1]

Risiko kuasi-fiskal sulit dibaca karena tidak selalu muncul sebagai belanja pemerintah. Sebuah BUMN dapat menjalankan proyek, bank negara menyediakan pembiayaan, dan badan investasi memberikan modal. Secara administratif, APBN mungkin tidak mencatat pengeluaran langsung dalam jumlah yang sama, tetapi secara ekonomi negara tetap menanggung eksposur. Jika proyek berhasil, nilai tambah dan keuntungan dapat dinikmati perusahaan. Jika gagal, konsekuensinya dapat muncul sebagai penurunan nilai aset, restrukturisasi utang, hilangnya dividen, kebutuhan penambahan modal, atau dukungan pemerintah pada masa berikutnya.

Karena itu, ketiadaan belanja APBN bukan bukti ketiadaan risiko publik. Memindahkan risiko dari anggaran pemerintah ke neraca perusahaan negara tidak membuat risiko itu lenyap; ia hanya mengubah alamat akuntansinya.

Persoalan tersebut menjadi sangat penting ketika negara semakin banyak menggunakan BUMN dan badan investasi sebagai kendaraan pembangunan. Fleksibilitas korporasi dapat membantu mempercepat investasi, tetapi tidak boleh berubah menjadi mekanisme untuk membuat biaya kebijakan semakin sulit terlihat. Jika kewajiban, penugasan, jaminan, dan risiko proyek tersebar di berbagai badan publik tanpa gambaran konsolidasi yang dapat dibaca masyarakat, posisi fiskal formal dapat terlihat lebih sehat daripada posisi ekonomi publik sebenarnya.

Karena itu, semakin luas penggunaan neraca BUMN dan badan investasi, semakin kuat kebutuhan untuk membangun neraca risiko publik yang terkonsolidasi. Publik tidak cukup hanya mengetahui utang pemerintah pusat. Masyarakat juga perlu mengetahui kewajiban kontinjensi, jaminan, penugasan, eksposur proyek, serta risiko yang dapat kembali kepada negara apabila entitas publik tidak mampu menanggungnya sendiri.

Tanpa transparansi tersebut, istilah “di luar APBN” dapat berubah dari penjelasan teknis menjadi ilusi politik bahwa biaya ekonomi telah menghilang.

Perubahan arah ekonomi Indonesia juga akan menentukan hubungan negara dengan sektor swasta. IMF menekankan bahwa untuk mencapai pertumbuhan berkualitas tinggi dan bergerak menuju status negara berpendapatan tinggi, Indonesia tetap membutuhkan sektor swasta yang dinamis, peningkatan produktivitas, iklim usaha yang baik, keterbukaan, dan reformasi struktural. [1] Pesan ini penting karena negara pembangunan seharusnya tidak menggantikan seluruh kapasitas sektor swasta. Tugas negara adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan investasi produktif berkembang, bukan membentuk perekonomian di mana hampir setiap proyek besar harus bergantung pada persetujuan, pembiayaan, mitra, atau perlindungan dari ekosistem negara.

Jika perusahaan mulai percaya bahwa keberhasilan bisnis lebih banyak ditentukan oleh kedekatan dengan BUMN atau lembaga pemerintah daripada produktivitas, perilaku ekonomi akan berubah. Investasi dalam hubungan politik menjadi semakin bernilai, lobi dapat menghasilkan imbal hasil lebih tinggi daripada inovasi, dan posisi dalam jaringan kekuasaan menjadi lebih penting daripada efisiensi. Dalam jangka panjang, ekonomi seperti itu dapat memiliki perusahaan-perusahaan besar dan proyek-proyek megah tetapi tetap lemah dalam inovasi, produktivitas, dan persaingan.

Negara akan terlihat sangat aktif, tetapi masyarakat dan pelaku usaha justru semakin bergantung kepadanya.

Itulah sebabnya negara pembangunan yang berhasil seharusnya menciptakan pelaku ekonomi yang semakin mampu berdiri sendiri. Peran negara tidak diukur dari seberapa banyak perusahaan yang bergantung padanya, melainkan dari seberapa besar kapasitas produktif baru yang berhasil dibangun sehingga perusahaan, pekerja, daerah, dan masyarakat dapat berkembang secara lebih mandiri.

Di sinilah perbedaan antara kapasitas negara dan dominasi negara menjadi menentukan. Negara dengan kapasitas tinggi mampu membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan hukum, menyediakan pembiayaan jangka panjang, membangun industri baru, mengoreksi monopoli, dan mengambil risiko pada bidang yang belum mampu dibiayai swasta. Sebaliknya, negara yang dominan tetapi institusinya lemah dapat mempunyai banyak aset, modal, dan kewenangan tanpa mempunyai sistem yang memastikan bahwa keputusan terbaiklah yang menang.

Pembesaran negara tidak dapat menggantikan pembangunan institusi.

Jika konsolidasi ekonomi disertai profesionalisasi, transparansi, audit yang kuat, kompetisi yang adil, pemisahan fungsi, dan disiplin risiko, Indonesia dapat memperoleh kapasitas pembangunan yang jauh lebih besar. Tetapi apabila konsolidasi mempersempit pengawasan, membuat risiko semakin sulit dilihat, memperbesar ketergantungan bisnis kepada kekuasaan, dan melemahkan mekanisme pasar, hasil akhirnya bukan negara pembangunan modern. Yang terbentuk adalah pusat kekuasaan ekonomi yang besar tetapi semakin sulit dikoreksi.

Karena itu, pertanyaan mengenai arah ekonomi Indonesia tidak dapat direduksi menjadi apakah negara harus lebih besar atau pasar harus lebih bebas. Dikotomi tersebut terlalu sederhana. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah negara yang semakin kuat juga menjadi semakin profesional, transparan, disiplin, dan dapat dipertanggungjawabkan; apakah konsolidasi menghasilkan produktivitas atau hanya konsentrasi; apakah investasi negara menciptakan kapasitas baru atau sekadar memindahkan modal antarlembaga publik; apakah BUMN semakin kompetitif atau hanya semakin terlindungi; serta apakah risiko menjadi semakin terlihat atau justru semakin mudah disembunyikan di luar anggaran.

Pada akhirnya, ukuran paling penting adalah apakah masyarakat memperoleh kemampuan yang lebih besar untuk mengetahui bagaimana kekayaan publik digunakan dan risiko apa yang ditanggung atas nama mereka.

Indonesia memang membutuhkan negara yang berani mengambil risiko pembangunan. Negara yang takut bertindak tidak akan mampu melakukan transformasi ekonomi. Namun keberanian negara tidak dapat diukur dari seberapa banyak kewenangan yang berhasil dikumpulkan. Keberanian institusional justru terlihat ketika negara bersedia membuat kekuasaannya sendiri dapat diperiksa.

Negara yang kuat tidak membutuhkan ruang gelap untuk bekerja. Negara yang percaya diri tidak takut terhadap audit. Negara yang sungguh bekerja bagi kepentingan publik juga tidak keberatan menjelaskan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan mengapa sebuah keputusan diambil.

Karena itu, bahaya terbesar dalam fase baru ekonomi Indonesia bukan semata-mata negara menjadi terlalu aktif. Bahaya yang lebih mendasar muncul apabila negara menjadi semakin aktif sementara sistem pengawasannya masih dirancang untuk negara yang jauh lebih kecil. Ketika aset membesar tetapi transparansi tertinggal, kewenangan bergerak cepat tetapi koreksi lambat, investasi bertambah tetapi risiko semakin sulit dibaca, dan konsolidasi meluas tanpa diikuti pertanggungjawaban, masalah Indonesia tidak lagi berupa kekurangan kapasitas negara. Masalahnya berubah menjadi kelebihan kekuasaan tanpa kapasitas pengawasan yang sepadan.

Pasal 33 memberi negara ruang yang luas untuk membangun. Pasal 1 ayat (3) mengingatkan bahwa seluruh kekuasaan itu tetap berada di bawah hukum. Demokrasi ekonomi kemudian menuntut agar hasil akhirnya tidak berhenti pada perusahaan, birokrasi, atau elite yang paling dekat dengan pusat keputusan, tetapi benar-benar menyebar kepada masyarakat.

Karena itu, arah baru politik-ekonomi Indonesia tidak selayaknya ditolak, tetapi juga tidak boleh diterima tanpa syarat. Indonesia membutuhkan negara yang lebih mampu mengarahkan pembangunan, tetapi bukan negara yang semakin sulit diawasi. Indonesia membutuhkan konsolidasi ketika konsolidasi menghasilkan efisiensi, tetapi bukan ketika ia hanya memindahkan terlalu banyak kekuasaan ke satu pusat. Indonesia membutuhkan BUMN yang kuat, tetapi bukan pasar yang hanya dapat hidup di bawah bayang-bayang BUMN. Indonesia membutuhkan investasi strategis, tetapi istilah “strategis” tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan disiplin ekonomi dan pertanggungjawaban publik.

Ujian sesungguhnya terhadap fase baru ini karena itu bukan seberapa besar negara dapat tumbuh. Ujiannya adalah apakah kekuasaan ekonomi yang semakin besar tetap dapat dibatasi oleh hukum, diperiksa oleh institusi, diuji oleh disiplin ekonomi, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Jika jawabannya ya, Indonesia mempunyai peluang membangun kapitalisme negara yang produktif, modern, dan konstitusional. Tetapi jika jawabannya tidak, konsolidasi yang dimaksudkan untuk memperkuat negara justru dapat memperkuat kelompok yang paling mampu menguasai negara.

Dan ketika itu terjadi, kekuasaan ekonomi tidak lagi bekerja untuk memperluas kemakmuran, melainkan mempersempit siapa yang dapat menentukan arah masa depan ekonomi Indonesia.

Catatan Kaki

[1] International Monetary Fund, Indonesia: 2025 Article IV Consultation—Press Release; Staff Report; and Statement by the Executive Director for Indonesia, IMF Country Report No. 26/010, 21 Januari 2026. IMF menilai perekonomian Indonesia tetap tangguh, tetapi menekankan pentingnya guardrails atas perubahan kebijakan besar serta tata kelola dan akuntabilitas Danantara untuk membatasi kewajiban kontinjensi dan risiko aktivitas kuasi-fiskal. Buka laporan resmi IMF

[2] World Bank, Indonesia Economic Prospects: Digital Foundations for Growth, 2025, serta publikasi Bank Dunia mengenai ketahanan ekonomi Indonesia dan tantangan produktivitas serta kualitas pekerjaan. Buka seri Indonesia Economic Prospects

[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4). Buka UUD 1945 pada JDIH DPR RI

[4] Danantara Indonesia, “Tentang Danantara Indonesia.” Danantara menyatakan menjalankan mandat strategis negara dalam mengelola BUMN dan mengoordinasikan Holding Operasional serta Holding Investasi, termasuk pengelolaan dan optimalisasi investasi pemerintah dan aset BUMN. Buka sumber resmi Danantara Indonesia

[5] OECD, Ownership and Governance of State-Owned Enterprises 2024; OECD, OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024. OECD mencatat meningkatnya model kepemilikan BUMN tersentralisasi atau terkoordinasi, sekaligus menekankan kebutuhan transparansi, pemisahan fungsi kepemilikan dan regulasi, pengungkapan kewajiban, disiplin pembiayaan, serta competitive neutrality. Buka laporan OECD tentang kepemilikan BUMN; Buka OECD Guidelines 2024

[6] Aldo Musacchio dan Sergio G. Lazzarini, Reinventing State Capitalism: Leviathan in Business, Brazil and Beyond, Harvard University Press, 2014; Ian Bremmer, The End of the Free Market: Who Wins the War Between States and Corporations?, Portfolio, 2010. Kedua karya memberikan landasan untuk memahami kapitalisme negara sebagai sistem yang bekerja melalui kombinasi kepemilikan, pembiayaan, regulasi, dan instrumen kelembagaan negara.

(Naskah ini adalah bagian dari naskah Buku berseri “INDONESIA DI PERSIMPANGAN: State Capitalism, Negara Hukum, BUMN, Rupiah, dan Ujian Demokrasi Ekonomi Indonesia”  dengan Tagline: Anatomi politik-ekonomi Indonesia kontemporer pada saat negara memperbesar kendali atas aset, anggaran, bank, sumber daya alam, pasar modal, rupiah, data, daerah, dan ruang demokrasi (Jilid 1, Bab 1 subbab 1.1.), yang sedang dalam proses penulisan oleh Bernard Simamora)