(Subbab 1.1 Jilid 1)
Indonesia sedang memasuki fase baru politik-ekonomi. Perubahan ini tidak cukup dibaca sebagai rangkaian kebijakan sektoral: satu kebijakan tentang BUMN, satu kebijakan tentang hilirisasi, satu kebijakan tentang devisa, satu kebijakan tentang investasi, satu kebijakan tentang pasar modal, lalu satu kebijakan lain tentang rupiah. Jika semua itu dibaca terpisah, gambarnya akan tampak sebagai aktivitas biasa pemerintahan. Tetapi jika dibaca sebagai satu rangkaian, terlihat sesuatu yang lebih besar: pusat kendali ekonomi sedang bergeser semakin dekat kepada negara.
Negara tidak lagi sekadar mengatur dari luar. Negara semakin hadir sebagai pemilik aset, pengelola portofolio, pengarah investasi, pengendali perusahaan negara, penjaga sumber daya alam, pengatur devisa, pemberi sinyal kepada pasar, sekaligus penentu arah pembangunan. BUMN tidak hanya diperlakukan sebagai perusahaan. Bank negara tidak hanya diperlakukan sebagai lembaga keuangan. Sumber daya alam tidak hanya diperlakukan sebagai komoditas. Pasar modal tidak hanya diperlakukan sebagai tempat transaksi. Rupiah tidak hanya diperlakukan sebagai harga mata uang. Semua itu menjadi bagian dari medan yang lebih luas: medan kekuasaan ekonomi negara.
Indonesia tidak sedang sekadar mengubah kebijakan ekonomi; Indonesia sedang mengubah arsitektur kekuasaan ekonominya. Kalimat ini penting karena perubahan yang sedang berlangsung bukan hanya menyangkut instrumen teknis. Ia menyangkut siapa yang mengendalikan aset, siapa yang mengatur pembiayaan, siapa yang memperoleh akses, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang dapat mengawasi. Di balik bahasa investasi, hilirisasi, efisiensi, ketahanan ekonomi, dan kedaulatan, terdapat pertanyaan politik-ekonomi yang lebih keras: apakah pembesaran peran negara membuat rakyat semakin berdaulat, atau justru membuat kekuasaan ekonomi semakin terkonsentrasi?
Peran negara yang membesar tidak otomatis salah. Indonesia tidak lahir dari pasar yang setara. Sejarah ekonomi Indonesia dibentuk oleh kolonialisme, ketimpangan kepemilikan, konsentrasi penguasaan sumber daya, lemahnya modal nasional, dan kebutuhan panjang membangun kapasitas negara. Karena itu, negara yang aktif dalam ekonomi memiliki alasan historis dan konstitusional. Negara dibutuhkan untuk membangun infrastruktur, menjaga sumber daya strategis, memperkuat industri nasional, melindungi kelompok rentan, dan mengoreksi kegagalan pasar. Tanpa negara, banyak wilayah, sektor, dan kelompok sosial dapat tertinggal oleh logika keuntungan jangka pendek. [1]
Namun masalah muncul ketika negara yang aktif berubah menjadi negara yang terlalu sulit diawasi. Negara yang kuat dapat membangun, tetapi juga dapat mengendalikan secara berlebihan. Negara dapat menciptakan kapasitas publik, tetapi juga dapat menjadi pusat distribusi rente. Negara dapat memakai BUMN untuk mempercepat proyek, tetapi juga dapat menjadikan BUMN sebagai ruang penugasan yang biayanya tidak terbuka. Negara dapat mengatur sumber daya alam untuk kedaulatan, tetapi juga dapat membuka ruang bagi konsesi yang menguntungkan kelompok tertentu. Di sinilah batas antara kedaulatan ekonomi dan konsentrasi kekuasaan menjadi tipis.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Norma ini bukan hiasan konstitusional. Ia adalah pagar bagi semua tindakan negara, termasuk tindakan ekonomi. Negara hukum berarti negara tidak boleh bertindak hanya karena memiliki kekuasaan. Negara harus bertindak berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang jelas, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme pengawasan yang nyata. Jika negara memperbesar kendali atas aset, BUMN, bank, devisa, dan sumber daya alam, maka tuntutan negara hukum juga harus membesar.
Dalam konteks ekonomi, negara hukum berarti bahwa kebijakan tidak boleh bersembunyi di balik kata “strategis”. Tidak semua yang disebut strategis otomatis kebal dari pertanyaan publik. Proyek strategis tetap harus memiliki dasar hukum dan perhitungan risiko. Aset strategis tetap harus diaudit. BUMN strategis tetap harus melaporkan penugasan dan beban keuangannya. Investasi strategis tetap harus diuji manfaatnya. Kebijakan devisa strategis tetap harus menjelaskan dampaknya terhadap eksportir, bank, cadangan devisa, dan pasar. Semakin besar klaim strategis, semakin besar pula kebutuhan akuntabilitas.
Perubahan hari ini terlihat paling jelas melalui BUMN. Sejak lama, BUMN menjadi perpanjangan tangan negara dalam ekonomi Indonesia. Namun dalam fase baru ini, BUMN tidak hanya dipakai untuk menyediakan barang dan jasa publik. BUMN juga menjadi pelaksana proyek pembangunan, pemilik aset besar, sumber dividen, kendaraan konsolidasi, mitra investor global, dan alat intervensi negara dalam sektor strategis. Posisi ini membuat BUMN berada di antara dua logika yang sering bertabrakan: logika korporasi dan logika kebijakan. Sebagai korporasi, BUMN dituntut efisien. Sebagai instrumen negara, BUMN diminta melaksanakan mandat publik yang tidak selalu menguntungkan secara komersial.
Ketegangan itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan slogan profesionalisasi. Profesionalisasi penting, tetapi tidak cukup. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang menentukan mandat BUMN, bagaimana biaya mandat dihitung, apakah kompensasinya jelas, siapa yang menanggung risiko, dan apakah informasi itu dibuka kepada publik. Jika BUMN diminta menjalankan agenda negara tetapi biayanya tersembunyi dalam neraca perusahaan, maka publik dapat keliru membaca kesehatan fiskal dan kesehatan korporasi. Jika BUMN dipaksa terlihat kuat padahal menanggung beban kebijakan yang tidak terbuka, maka kapitalisme negara berubah menjadi mekanisme pemindahan risiko.
Danantara mempertebal perubahan itu. Lembaga ini menjadi simbol bahwa negara tidak hanya ingin memiliki perusahaan satu per satu, tetapi ingin mengelola aset dan investasi sebagai portofolio kekuasaan ekonomi. Dalam logika positif, konsolidasi semacam ini dapat memperbaiki koordinasi, meningkatkan nilai aset, menarik investor, dan membuat pengelolaan BUMN lebih profesional. Namun dalam logika risiko, konsolidasi aset juga dapat menciptakan pusat kewenangan yang terlalu besar jika tidak disertai transparansi dan pengawasan kuat. Semakin besar aset yang dikonsolidasikan, semakin penting pertanyaan tentang audit, relasi dengan APBN, dividen, risiko investasi, perlindungan investor minoritas, dan manfaat publik. [2]
Perubahan ini juga terlihat dalam peran bank negara. Bank-bank milik negara bukan hanya lembaga perbankan biasa. Mereka mengelola dana masyarakat, membiayai sektor produktif, menyalurkan program pemerintah, mendukung agenda prioritas, dan menjadi bagian penting dalam stabilitas sistem keuangan. Dalam keadaan tertentu, bank negara dapat menjadi instrumen pembangunan yang sangat penting. Namun karena mereka mengelola uang masyarakat, bukan sekadar uang negara, kehati-hatian harus menjadi prinsip utama. Jika tekanan kebijakan membuat bank negara mengabaikan risiko kredit, maka biaya kebijakan dapat berpindah ke sistem keuangan dan pada akhirnya kepada publik.
Sumber daya alam menjadi medan berikutnya. Negara memiliki dasar konstitusional untuk menguasai sumber daya strategis, tetapi penguasaan itu selalu harus diuji dari manfaatnya. Hilirisasi, larangan ekspor bahan mentah, kewajiban pengolahan, dan pengaturan devisa hasil ekspor SDA menunjukkan bahwa negara ingin naik dari posisi pemilik sumber daya menjadi pengendali rantai nilai. Ambisi ini dapat dibenarkan jika menghasilkan nilai tambah, pekerjaan layak, penerimaan negara, transfer teknologi, dan peningkatan kesejahteraan daerah. Namun ia mengandung risiko jika hanya menciptakan rente baru, kerusakan lingkungan, dan konsentrasi keuntungan pada aktor yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Pasar modal membaca perubahan ini dengan caranya sendiri. Pasar tidak hanya menilai angka pertumbuhan atau pidato kebijakan. Pasar menilai kepastian hukum, tata kelola BUMN, arah fiskal, hubungan negara dengan investor, perlindungan pemegang saham minoritas, dan konsistensi kebijakan. Ketika negara makin aktif sebagai pemain ekonomi, investor akan bertanya apakah negara juga tetap menjadi wasit yang adil. Jika negara mengatur pasar sekaligus memiliki pemain besar di pasar, potensi konflik kepentingan meningkat. Karena itu, kapitalisme negara yang sehat membutuhkan pemisahan peran yang terang.
Rupiah juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan ini. Nilai tukar memang dipengaruhi oleh suku bunga, neraca pembayaran, inflasi, cadangan devisa, arus modal, dan kondisi global. Tetapi rupiah juga membaca kepercayaan. Ketika pelaku pasar menilai kebijakan fiskal tidak disiplin, tata kelola melemah, atau arah kebijakan sulit diprediksi, tekanan terhadap rupiah dapat meningkat. Rupiah bukan hanya angka di layar perdagangan. Ia adalah cermin kepercayaan terhadap kemampuan negara mengelola ekonomi, hukum, dan risiko. [3]
Kondisi makro Indonesia memberi ruang bagi negara untuk bergerak, tetapi juga memberi peringatan. Pertumbuhan yang relatif stabil, inflasi yang terkendali, dan sektor keuangan yang resilien adalah modal penting. Namun ketidakpastian global, volatilitas pasar keuangan, ketegangan geopolitik, dan perubahan arus modal membuat ruang kesalahan menjadi sempit. Dalam situasi seperti ini, kebijakan ekonomi negara harus dibangun dengan disiplin, bukan hanya ambisi. Ketika negara memperbesar kendali, ia harus memperbesar kepercayaan. Kepercayaan tidak dibangun hanya dengan target pertumbuhan, tetapi dengan konsistensi hukum, transparansi fiskal, dan tata kelola yang dapat diuji.
Di sinilah pembesaran peran negara menjadi persoalan politik, bukan hanya ekonomi. Setiap aset yang dikonsolidasikan menciptakan kewenangan. Setiap kewenangan menciptakan peluang keputusan. Setiap keputusan menciptakan pemenang, pihak yang kalah, dan pihak yang menanggung risiko. Jika prosesnya terbuka, negara dapat menjelaskan bahwa keputusan itu bekerja untuk kepentingan publik. Jika prosesnya tertutup, pembesaran negara mudah dibaca sebagai pembesaran akses bagi elite. Karena itu, negara yang besar harus menjadi negara yang lebih transparan, bukan lebih gelap.
Perubahan paling penting hari ini bukan terletak pada bertambahnya lembaga atau program negara, tetapi pada bergesernya pusat kendali ekonomi. Ketika negara menguasai semakin banyak instrumen ekonomi, pertanyaan tentang hukum, pengawasan, dan demokrasi menjadi semakin mendesak. Negara boleh memiliki instrumen besar, tetapi instrumen itu harus dapat diuji. Negara boleh membangun pusat konsolidasi aset, tetapi pusat itu harus dapat diaudit. Negara boleh mengarahkan sektor strategis, tetapi arahnya harus dapat dipertanggungjawabkan. [4]
Persoalan ini juga menyangkut legitimasi politik. Pemerintahan modern tidak hanya dinilai dari apakah ia mampu membuat keputusan cepat. Ia juga dinilai dari apakah keputusan itu sah, terbuka, dan memberi manfaat luas. Kecepatan tanpa akuntabilitas dapat menimbulkan ketidakpercayaan. Efisiensi tanpa pengawasan dapat melahirkan penyalahgunaan. Kedaulatan tanpa demokrasi ekonomi dapat berubah menjadi konsentrasi. Negara yang ingin dipercaya harus menunjukkan bukan hanya kapasitas menguasai, tetapi juga kesediaan membatasi diri.
Dalam kerangka kapitalisme negara, Indonesia berada pada momen yang menentukan. Negara semakin aktif, tetapi pasar belum hilang. BUMN semakin penting, tetapi investor tetap membaca tata kelola. Bank negara tetap menjadi pilar, tetapi dana masyarakat harus dilindungi. Sumber daya alam tetap strategis, tetapi daerah dan lingkungan tidak boleh menjadi korban. Danantara dapat menjadi instrumen profesionalisasi, tetapi juga harus dijaga agar tidak menjadi pusat kewenangan yang jauh dari publik. Semua itu menunjukkan bahwa pertanyaan utama bukan apakah negara boleh kuat, melainkan apakah negara yang kuat itu tetap dapat diawasi.
Fase baru politik-ekonomi ini menuntut cara membaca yang lebih tajam. Tidak cukup mengatakan bahwa negara hadir demi rakyat. Harus ditunjukkan bagaimana rakyat memperoleh manfaat. Tidak cukup mengatakan bahwa aset dikelola secara profesional. Harus dibuka bagaimana keputusan dibuat dan diaudit. Tidak cukup mengatakan bahwa kebijakan menjaga kedaulatan. Harus dibuktikan bahwa kedaulatan itu tidak menjadi selubung bagi konsentrasi kekuasaan. Tidak cukup mengatakan bahwa pasar harus percaya. Negara harus memberi alasan mengapa pasar dan rakyat layak percaya.
Indonesia berada pada persimpangan yang belum selesai. Jalan pertama adalah jalan kedaulatan ekonomi konstitusional: negara memperbesar peran untuk membangun kapasitas, memperkuat industri, menjaga sumber daya, menstabilkan ekonomi, dan memperluas manfaat rakyat. Jalan kedua adalah jalan konsentrasi kekuasaan ekonomi: aset terkumpul, keputusan menjauh dari publik, risiko tersembunyi, dan pengawasan tertinggal. Kedua jalan itu sama-sama mungkin. Yang membedakannya bukan niat, melainkan desain institusi, kualitas hukum, tata kelola, transparansi, dan demokrasi ekonomi.
Karena itu, fase baru ini harus dibaca dengan kewaspadaan yang adil. Negara tidak perlu dicurigai hanya karena kuat. Tetapi negara yang kuat juga tidak boleh dipercaya tanpa syarat. Kepercayaan dalam negara hukum bukan hadiah; ia dibangun melalui pembuktian. Negara harus membuktikan bahwa pembesaran kendalinya benar-benar memperkuat rakyat, bukan hanya memperbesar kekuasaan. Itulah ujian awal politik-ekonomi Indonesia hari ini.
Catatan Kaki 1.1
[1] Ian Bremmer, The End of the Free Market: Who Wins the War Between States and Corporations?, New York: Portfolio, 2010; Aldo Musacchio dan Sergio G. Lazzarini, Reinventing State Capitalism: Leviathan in Business, Brazil and Beyond, Cambridge, MA: Harvard University Press, 2014.
[2] Danantara Indonesia, “Danantara Indonesia Undertakes Governance Reset and Strengthens SOE Fundamentals,” 5 Maret 2026; OECD, OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024, Paris: OECD Publishing, 2024.
[3] International Monetary Fund, Indonesia: 2025 Article IV Consultation—Press Release; Staff Report; and Statement by the Executive Director for Indonesia, Washington, D.C.: International Monetary Fund, 2026; World Bank, Indonesia Economic Prospects: Digital Foundations for Growth, Washington, D.C.: World Bank, 2025.
[4] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas, 2010; Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory, Cambridge: Cambridge University Press, 2004.
(Naskah ini adalah bagian dari naskah Buku berseri “INDONESIA DI PERSIMPANGAN: State Capitalism, Negara Hukum, BUMN, Rupiah, dan Ujian Demokrasi Ekonomi Indonesia” dengan Tagline: Anatomi politik-ekonomi Indonesia kontemporer pada saat negara memperbesar kendali atas aset, anggaran, bank, sumber daya alam, pasar modal, rupiah, data, daerah, dan ruang demokrasi (Jilid 1, Bab 1 subbab 1.1.), yang sedang dalam proses penulisan oleh Bernard Simamora)






