Beranda Isi Buku Seri Buku Indonesia di Persimpangan (Jilid 1) : State Capitalism dan Negara Hukum 1.0. Indonesia di Persimpangan Arsitektur Kekuasaan Ekonomi

1.0. Indonesia di Persimpangan Arsitektur Kekuasaan Ekonomi

Persimpangan Indonesia terletak pada dua kemungkinan. Pembesaran peran negara dapat menjadi jalan menuju kedaulatan ekonomi yang konstitusional: negara membangun kapasitas, memperkuat BUMN, menjaga sumber daya, mengelola devisa, menstabilkan rupiah, dan memperluas manfaat rakyat. Namun pembesaran yang sama juga dapat menjadi jalan menuju konsentrasi kekuasaan: aset terkumpul, pengawasan kabur, risiko tidak terbuka, BUMN menjadi alat politik, pasar kehilangan kepercayaan, dan rakyat semakin jauh dari kekayaan publik yang disebut miliknya.

(Pengantar Bab 1 Jilid 1)

Indonesia sedang berada di sebuah persimpangan penting. Bukan semata-mata persimpangan antara pertumbuhan tinggi dan pertumbuhan rendah, antara investasi dan konsumsi, atau antara negara dan pasar. Persimpangan yang lebih menentukan terletak pada bagaimana kekuasaan ekonomi Indonesia sedang disusun kembali, siapa yang akan mengendalikannya, dan melalui mekanisme apa kekuasaan itu dapat diawasi.

Negara tidak pernah benar-benar meninggalkan perekonomian Indonesia. BUMN sejak lama memegang posisi penting dalam berbagai sektor strategis, bank milik negara menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan, pemerintah mempunyai pengaruh besar terhadap pengelolaan sumber daya alam, sementara kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, industri, energi, dan investasi terus membentuk perilaku pasar. Karena itu, perubahan yang sedang berlangsung tidak tepat digambarkan sebagai “kembalinya negara”. Yang sedang terjadi lebih besar daripada itu: Indonesia sedang mengubah arsitektur kekuasaan ekonominya.

Kepemilikan perusahaan negara semakin dikonsolidasikan. Pengelolaan aset publik bergerak menuju pendekatan portofolio. Danantara hadir sebagai pusat baru pengelolaan investasi pemerintah dan aset BUMN. Bank negara tetap memainkan peran besar dalam pembiayaan, sementara kebijakan terhadap sumber daya alam, hilirisasi, ekspor, dan devisa semakin diarahkan pada tujuan strategis nasional. Negara dengan demikian tidak lagi hanya membuat aturan bagi pasar, tetapi semakin hadir sebagai pemilik aset, investor, pemegang saham pengendali, kreditur, pengelola portofolio, dan dalam sejumlah bidang sebagai pembentuk arah pasar itu sendiri. Danantara secara resmi menyebut mandatnya mencakup pengelolaan BUMN serta pengelolaan dan optimalisasi investasi pemerintah dan aset BUMN untuk mendukung industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi. [1]

Pergeseran tersebut tidak dengan sendirinya merupakan masalah. Indonesia memang membutuhkan kapasitas negara yang besar. Industrialisasi memerlukan koordinasi, infrastruktur membutuhkan modal jangka panjang, transformasi energi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada investasi yang mengejar keuntungan tercepat, sementara hilirisasi membutuhkan integrasi antara sumber daya, teknologi, modal, pasar, dan kebijakan perdagangan. Pembangunan manusia juga menuntut investasi yang manfaat sosialnya jauh lebih besar daripada keuntungan finansial yang dapat ditangkap satu perusahaan.

Negara yang terlalu lemah tidak akan mampu melakukan semua itu. Namun sejarah ekonomi juga mengajarkan sisi sebaliknya: negara yang memiliki terlalu banyak kekuasaan ekonomi tanpa institusi pengawasan yang sepadan dapat menciptakan bentuk kegagalan yang berbeda. Pasar dapat gagal karena monopoli dan informasi yang tidak sempurna. Negara dapat gagal karena konflik kepentingan, politisasi investasi, rent seeking, patronase, pembiayaan proyek yang tidak layak, atau keputusan yang sulit dikoreksi karena terlalu banyak kewenangan berkumpul di tempat yang sama.

Karena itu, persoalan Indonesia bukan memilih antara negara atau pasar. Persoalannya adalah bagaimana mencegah kekuasaan negara dan kekuasaan pasar sama-sama berubah menjadi kekuasaan yang tidak dapat dikoreksi.

Kapitalisme negara sendiri bukan fenomena yang sederhana. Ia tidak hanya berarti pemerintah memiliki perusahaan. Negara dapat memengaruhi perekonomian melalui kepemilikan BUMN, bank publik, dana investasi negara, subsidi, regulasi, konsesi, pengadaan pemerintah, perlindungan industri, hingga pengaturan arus modal dan devisa. Ian Bremmer menggambarkannya sebagai sistem ketika negara menggunakan pasar untuk tujuan politik dan strategis, sementara Aldo Musacchio dan Sergio Lazzarini menunjukkan bahwa kapitalisme negara modern dapat muncul melalui berbagai kombinasi kepemilikan mayoritas, minoritas, pembiayaan, dan kendaraan investasi negara. [2]

Karena bentuknya beragam, kapitalisme negara tidak dapat dinilai hanya berdasarkan pertanyaan apakah negara memiliki banyak perusahaan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara menggunakan kepemilikan itu, bagaimana risiko dibagi, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang mempunyai hak untuk mengoreksi keputusan ketika keputusan tersebut salah.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena konsolidasi kepemilikan negara memang mempunyai manfaat kelembagaan yang nyata. OECD menemukan bahwa model kepemilikan BUMN yang tersentralisasi atau terkoordinasi semakin luas digunakan karena dapat mengumpulkan keahlian, memperjelas fungsi negara sebagai pemilik, dan memperkuat profesionalisasi pengelolaan aset. Pada saat yang sama, OECD memberi peringatan yang sangat relevan: pemusatan kekuasaan korporasi dalam satu entitas kepemilikan dapat membawa risiko apabila tidak ditopang tata kelola, rule of law, transparansi, dan mekanisme perlindungan terhadap praktik yang tidak semestinya. [3]

Di sinilah paradoks konsolidasi muncul. Sentralisasi dapat memperbaiki koordinasi, tetapi juga dapat memusatkan kesalahan. Ia dapat menghasilkan profesionalisasi, tetapi sekaligus memperbesar nilai politik dari orang atau institusi yang mengendalikan pusat tersebut. Ia dapat mengurangi tumpang tindih, tetapi juga mengurangi jumlah lembaga yang mampu menghambat keputusan yang buruk. Karena itu, tidak cukup bertanya apakah negara mampu mengambil keputusan lebih cepat. Yang jauh lebih penting adalah apakah sistem masih mempunyai cukup banyak rem ketika keputusan yang diambil ternyata salah.

Kecepatan sering diperlakukan sebagai ukuran keberhasilan reformasi. Birokrasi yang lambat memang dapat menghancurkan momentum investasi, tetapi prosedur tidak seluruhnya identik dengan hambatan. Sebagian prosedur merupakan mekanisme untuk memeriksa risiko, mencegah konflik kepentingan, memastikan kompetisi yang adil, dan memberi ruang agar informasi yang berbeda masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.

Negara yang besar memang membutuhkan kemampuan bergerak cepat, tetapi kendaraan ekonomi yang semakin besar juga membutuhkan rem yang semakin kuat. Masalah mulai muncul apabila kemampuan menekan pedal gas berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan membangun rem.

Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut tidak bersifat abstrak. IMF pada Januari 2026 menilai ekonomi Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang kuat dan sektor keuangan secara umum tangguh. Namun IMF juga memperingatkan bahwa perubahan kebijakan berskala besar membutuhkan guardrails yang kuat. IMF secara khusus meminta agar aktivitas below-the-line dan kuasi-fiskal dibatasi dan diawasi lebih baik, serta menekankan perlunya kerangka tata kelola dan akuntabilitas yang kuat bagi Danantara untuk mencegah penumpukan kewajiban kontinjensi dan risiko fiskal. [4]

Peringatan tersebut menyentuh salah satu masalah paling penting dalam kapitalisme negara: risiko publik tidak selalu muncul di dalam APBN. Sebuah program pembangunan dapat dibiayai oleh BUMN, bank negara dapat memberikan kredit, badan investasi dapat menyediakan modal, sementara pemerintah dapat memberikan penugasan, konsesi, atau jaminan. Secara administratif, sebagian transaksi tersebut mungkin tidak tercatat sebagai belanja pemerintah pada tahun yang sama, tetapi secara ekonomi risikonya tidak hilang. Jika proyek gagal, akibatnya dapat muncul dalam bentuk penurunan nilai aset, kredit bermasalah, restrukturisasi utang, hilangnya dividen, tambahan modal negara, atau kewajiban kontinjensi yang akhirnya kembali kepada fiskal.

Karena itu, mengatakan sebuah proyek “tidak menggunakan APBN” belum menjawab persoalan sebenarnya. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menanggung risiko jika proyek itu gagal? Jika jawabannya tetap negara, BUMN, bank milik negara, atau kekayaan publik, maka masyarakat tetap mempunyai kepentingan langsung untuk mengetahui besarnya risiko tersebut.

Pemindahan risiko dari APBN ke neraca perusahaan negara bukan penghapusan risiko. Ia hanya mengubah tempat risiko dicatat. Semakin kompleks struktur korporasinya, semakin besar pula kemungkinan biaya ekonomi menjadi sulit terlihat oleh masyarakat yang pada akhirnya dapat diminta menanggung akibatnya.

Di sinilah transparansi menjadi lebih penting daripada sekadar kepatuhan administratif. Sebuah transaksi dapat sesuai prosedur tetapi tetap buruk secara ekonomi. Sebuah investasi dapat sah secara hukum tetapi menghasilkan kerugian besar. Sebuah penugasan dapat resmi tetapi menyembunyikan subsidi yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Karena itu, tata kelola tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah keputusan memperoleh dasar hukum. Tata kelola juga harus menjawab apakah keputusan tersebut rasional, transparan, dapat diuji, dan mempunyai pembagian risiko yang jelas.

Kondisi ekonomi Indonesia sendiri membuat disiplin tersebut semakin penting. Bank Dunia pada Juni 2026 menilai ekonomi Indonesia tetap tangguh, tetapi menegaskan bahwa peningkatan produktivitas, kualitas pekerjaan, iklim usaha, serta kapasitas sektor swasta merupakan agenda penting untuk menjaga pertumbuhan jangka panjang. Bank Dunia juga menyoroti perlunya pertumbuhan yang menghasilkan lebih banyak pekerjaan dengan produktivitas dan upah yang lebih tinggi. [5]

Pesan tersebut penting karena negara pembangunan tidak boleh diukur dari seberapa banyak aktivitas ekonomi yang berhasil dibawa ke bawah kendalinya. Negara pembangunan justru harus dinilai dari seberapa banyak kapasitas produktif yang berhasil diciptakannya sehingga masyarakat dan perusahaan dapat menjadi lebih kuat tanpa harus terus-menerus bergantung kepada negara.

Jika setiap perusahaan besar harus mencari mitra BUMN, pembiayaan bank negara, izin khusus, konsesi, atau kedekatan dengan pusat kebijakan untuk berkembang, perekonomian mungkin tampak aktif tetapi sebenarnya semakin bergantung pada politik. Di sinilah garis antara kapitalisme negara dan kapitalisme koneksi menjadi sangat tipis.

Kapitalisme negara dapat menggunakan kekuatan publik untuk membuka industri baru, membangun infrastruktur, memperbesar produktivitas, dan mengoreksi kegagalan pasar. Kapitalisme koneksi, sebaliknya, menggunakan kedekatan dengan negara sebagai sumber keuntungan ekonomi. Perbedaannya tidak selalu tampak dari luar. Gedungnya dapat sama megahnya, proyeknya dapat sama besarnya, dan bahasanya dapat sama-sama menggunakan istilah “strategis”, “transformasi”, “hilirisasi”, dan “kepentingan nasional”. Tetapi mekanisme ekonominya berbeda.

Dalam kapitalisme negara yang produktif, perusahaan memperoleh keuntungan karena menciptakan nilai. Dalam kapitalisme koneksi, perusahaan memperoleh nilai karena memiliki akses kepada pihak yang membagikan keuntungan.

Semakin besar kekuasaan negara atas modal, aset, kredit, informasi, proyek, dan izin, semakin tinggi pula nilai ekonomi dari akses kepada pejabat atau institusi yang mengendalikan semua itu. Karena itu, pembesaran kapasitas negara tanpa penguatan mekanisme konflik kepentingan, transparansi, persaingan usaha, audit, dan pengawasan publik dapat menghasilkan paradoks: kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurangi dominasi oligarki justru menciptakan hadiah ekonomi yang semakin besar bagi pihak yang paling mampu mendekati negara.

Negara kemudian tidak menghilangkan rente; negara hanya memindahkan lokasi tempat rente diperebutkan.

Risiko itu semakin besar ketika negara hadir pada banyak sisi transaksi sekaligus. Negara dapat menjadi regulator industri sekaligus pemilik perusahaan terbesar di industri tersebut. Negara dapat menjadi pemilik bank sekaligus pemilik debitur yang dibiayai bank itu. Negara dapat menjadi investor di pasar sekaligus pembuat kebijakan yang memengaruhi harga aset. Negara dapat menentukan proyek strategis sekaligus memiliki perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut.

Tidak satu pun fungsi itu otomatis salah. Masalah muncul ketika batas di antaranya tidak jelas. OECD karena itu secara khusus menekankan bahwa fungsi kepemilikan negara harus dipisahkan dari fungsi regulasi dan pembuatan kebijakan yang dapat memengaruhi kondisi pasar. Competitive neutrality diperlukan agar perusahaan negara tidak memperoleh keuntungan yang tidak adil hanya karena berada dalam orbit pemerintah. Kewajiban pelayanan publik juga harus dikenali dan biayanya dipisahkan secara transparan. [3]

Prinsip tersebut mempunyai arti politik yang sangat dalam. Negara boleh menjadi pemain, negara boleh memiliki perusahaan, dan negara bahkan boleh mempunyai pemain yang sangat besar. Tetapi semakin besar pemain yang dimiliki negara, semakin kuat kewajiban negara untuk memastikan bahwa wasit tidak bekerja untuk tim yang sama.

Jika negara menjadi pemain, wasit, pembuat aturan, pemilik stadion, pemberi kredit, dan penjaga pintu sekaligus, persoalan keadilan tidak baru muncul ketika kecurangan terbukti. Struktur kekuasaan itu sendiri sudah menuntut pengawasan yang luar biasa kuat.

Konstitusi Indonesia sebenarnya memberikan kerangka yang sangat jelas.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dan:

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” [6]

Tiga norma tersebut membentuk satu kesatuan. Pasal 33 memberi legitimasi bagi negara untuk hadir kuat dalam perekonomian. Pasal 1 ayat (3) menolak gagasan bahwa kekuasaan tersebut dapat dijalankan di luar hukum. Pasal 33 ayat (4) menambahkan prinsip yang sama pentingnya: perekonomian harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, bukan sekadar administrasi ekonomi negara.

Artinya, penguasaan negara bukan tujuan akhir. Ia adalah instrumen. Tujuan akhirnya adalah kemakmuran rakyat.

Karena itu, semakin banyak aset yang berada di bawah negara tidak otomatis berarti Pasal 33 semakin berhasil. Semakin banyak BUMN juga tidak otomatis berarti ekonomi semakin berdaulat. Semakin besar badan investasi negara tidak otomatis berarti kepentingan publik semakin terlindungi.

Sebuah negara dapat memiliki banyak aset tetapi distribusi manfaatnya sempit. Negara dapat memiliki perusahaan besar tetapi produktivitas ekonominya rendah. Negara dapat menguasai sumber daya alam tetapi masyarakat di daerah penghasil tetap miskin. Negara dapat membangun proyek strategis tetapi membebankan risiko kepada generasi berikutnya. Negara bahkan dapat mempunyai badan investasi bernilai ratusan miliar dolar tetapi tetap gagal menjelaskan bagaimana keputusan investasinya dibuat.

Karena itu, “dikuasai oleh negara” tidak dapat berhenti pada pertanyaan siapa yang memegang saham. Ia harus sampai pada pertanyaan siapa yang menikmati hasilnya.

Di sinilah ukuran konstitusional kapitalisme negara menjadi jauh lebih keras daripada ukuran korporasi biasa. Perusahaan swasta dapat dinilai terutama dari kemampuan menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal. Negara tidak memiliki kemewahan itu. Kekayaan publik harus menghasilkan manfaat publik. Keputusan yang menggunakan sumber daya negara harus dapat menjelaskan manfaat sosial, risiko fiskal, distribusi keuntungan, serta alasan mengapa instrumen publik diperlukan.

Jika keuntungan tercapai, negara tidak boleh hanya menunjukkannya sebagai bukti keberhasilan. Ketika kerugian terjadi, negara juga harus menjelaskannya dengan keterbukaan yang sama. Tata kelola yang hanya transparan ketika menghasilkan keuntungan bukan transparansi; itu hanyalah hubungan masyarakat.

Persoalan yang paling mendasar akhirnya bukan seberapa besar negara harus hadir, melainkan bagaimana negara yang semakin besar tetap menjadi milik publik secara substantif, bukan hanya secara formal. Kepemilikan formal mengatakan bahwa aset adalah milik negara. Demokrasi ekonomi menuntut lebih jauh: masyarakat harus mempunyai cara untuk mengetahui bagaimana aset itu digunakan, siapa yang memperoleh keuntungan, risiko apa yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan gagal.

Di sinilah akuntabilitas memperoleh makna sebenarnya. Akuntabilitas bukan penghambat pembangunan; ia adalah mekanisme yang memastikan pembangunan tidak berubah menjadi lisensi bagi kekuasaan. Audit bukan tanda ketidakpercayaan kepada negara; audit adalah konsekuensi dari kepercayaan publik yang diberikan kepada negara. Transparansi juga bukan ancaman terhadap kemampuan mengambil keputusan; transparansi adalah harga yang harus dibayar ketika keputusan tersebut menggunakan kekayaan yang bukan milik pejabat, bukan milik direksi, dan bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa, melainkan kekayaan publik.

Karena itu, argumentasi bahwa aset atau proyek terlalu strategis untuk dibuka justru harus dibalik. Semakin strategis sebuah aset, semakin besar tuntutan transparansinya; semakin besar nilainya, semakin berat auditnya; dan semakin besar kekuasaan yang diperlukan untuk mengelolanya, semakin kuat pula pembatasan kekuasaan yang harus dibangun.

Indonesia memang sedang membutuhkan negara yang lebih mampu. Pertumbuhan, industrialisasi, produktivitas, ketahanan energi, pangan, teknologi, dan transformasi struktural membutuhkan negara yang memiliki kapasitas mengambil risiko dan mengoordinasikan investasi. Tetapi Indonesia tidak membutuhkan negara yang begitu kuat dalam ekonomi hingga kekuasaannya lebih mudah diperluas daripada diperiksa.

Itulah persimpangan yang sesungguhnya.

Di satu jalan, kapitalisme negara dapat membangun kapasitas nasional: BUMN menjadi profesional, bank negara membiayai produktivitas, kekayaan alam memberi nilai tambah, investasi publik membuka sektor baru, dan keuntungan negara kembali kepada masyarakat. Di jalan lain, instrumen yang sama dapat menghasilkan konsentrasi: keputusan berada di tangan semakin sedikit institusi, perusahaan berlomba memperoleh akses politik, risiko fiskal berpindah ke neraca yang sulit dilihat, proyek strategis menjadi sulit dipertanyakan, dan masyarakat dipanggil sebagai pemilik hanya ketika kerugian harus ditanggung.

Kedua jalan sama-sama dapat menggunakan bahasa nasionalisme ekonomi. Keduanya dapat berbicara tentang kedaulatan. Keduanya bahkan dapat sama-sama mengatasnamakan Pasal 33. Karena itu, perbedaannya tidak dapat dicari dari retorika. Perbedaannya harus dicari dari institusi.

Pertanyaan yang harus terus diajukan sederhana tetapi tidak nyaman: apa dasar kewenangannya, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, siapa yang mengawasi, dan bagaimana rakyat mengetahui hasilnya?

Jika lima pertanyaan tersebut dapat dijawab secara jelas, kapitalisme negara mempunyai peluang menjadi instrumen pembangunan. Jika jawabannya semakin sulit ditemukan justru ketika kekuasaan negara semakin besar, Indonesia menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada efisiensi ekonomi. Ia menghadapi persoalan tentang siapa yang sesungguhnya mengendalikan kekayaan publik.

Indonesia karena itu tidak kekurangan alasan untuk mempunyai negara yang kuat. Tantangan yang jauh lebih besar adalah membangun negara yang cukup kuat untuk mengendalikan kekuatan ekonomi, tetapi juga cukup konstitusional untuk membatasi dirinya sendiri. Negara harus mampu membangun tanpa menjadi dominan, mampu berinvestasi tanpa kehilangan disiplin, mampu menguasai aset tanpa menguasai seluruh ruang koreksi, dan mampu bergerak cepat tanpa membuat hukum, audit, pasar, parlemen, dan masyarakat selalu datang terlambat.

Sebab bahaya terbesar bukan negara menjadi kuat. Bahaya terbesar adalah ketika negara menjadi semakin kuat sementara kemampuan publik untuk mengawasinya tidak tumbuh secepat kekuasaan yang dikumpulkan.

Pada titik itu, masalah Indonesia bukan lagi kekurangan negara. Masalahnya adalah kekurangan pengawasan terhadap negara. Di situlah batas antara kedaulatan ekonomi dan konsentrasi kekuasaan ditentukan.

Negara harus kuat untuk membangun. Negara harus diawasi agar tetap menjadi milik publik.

Catatan Kaki

[1] Danantara Indonesia, “Tentang Danantara Indonesia.” Danantara menyatakan menjalankan mandat strategis negara untuk mengelola BUMN serta mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah dan aset BUMN dalam mendukung industrialisasi, pertumbuhan ekonomi, dan agenda strategis nasional. Buka sumber resmi Danantara Indonesia.

[2] Aldo Musacchio dan Sergio G. Lazzarini, Reinventing State Capitalism: Leviathan in Business, Brazil and Beyond, Harvard University Press, 2014; Ian Bremmer, The End of the Free Market: Who Wins the War Between States and Corporations?, Portfolio, 2010.

[3] OECD, Ownership and Governance of State-Owned Enterprises 2024; OECD, OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024. OECD mencatat model kepemilikan tersentralisasi atau terkoordinasi semakin luas digunakan dan menekankan pemisahan fungsi kepemilikan dan regulasi, transparansi, competitive neutrality, serta pengungkapan kewajiban publik. Buka laporan OECD mengenai kepemilikan BUMN; Buka OECD Guidelines 2024.

[4] International Monetary Fund, Indonesia: 2025 Article IV Consultation—Press Release; Staff Report; and Statement by the Executive Director for Indonesia, IMF Country Report No. 26/010, 21 Januari 2026. IMF meminta pembatasan aktivitas below-the-line dan kuasi-fiskal serta tata kelola dan akuntabilitas yang kuat terhadap Danantara untuk mengendalikan kewajiban kontinjensi dan risiko fiskal. Buka laporan resmi IMF.

[5] World Bank, Indonesia Economic Prospects: Managing Risks, Unlocking Productivity, Juni 2026; World Bank, Indonesia Growth and Jobs Report: Running Faster, for Longer—Structural Transformation, Productivity, and Good Jobs. Bank Dunia menekankan pentingnya produktivitas, kualitas pekerjaan, kompetisi, investasi, dan kapasitas sektor swasta untuk mempertahankan pertumbuhan jangka panjang Indonesia. Buka Indonesia Economic Prospects.

[6] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4). Buka UUD 1945 pada JDIH DPR RI.

(Naskah ini adalah bagian dari naskah Buku berseri “INDONESIA DI PERSIMPANGAN: State Capitalism, Negara Hukum, BUMN, Rupiah, dan Ujian Demokrasi Ekonomi Indonesia”  dengan Tagline: Anatomi politik-ekonomi Indonesia kontemporer pada saat negara memperbesar kendali atas aset, anggaran, bank, sumber daya alam, pasar modal, rupiah, data, daerah, dan ruang demokrasi (Jilid 1, Pendahuluan Bab 1), yang sedang dalam proses penulisan oleh Bernard Simamora)