JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi Pramono mantan Kepala Bea Cukai Makassar.
Lokasi yang digeledah yakni PT Fantastik Internasional (FI) di Batam.
“Hari ini, tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional),” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).
Kendati demikian, Ali belum dapat membeberkan hasil penggeledahan di perusahaan produsen rokok tersebut. Sebab, prosesnya hingga kini masih berlangsung.
“Hasil dari kegiatan ini akan kami sampaikan nanti,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak 2012-2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.
Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.
The post KPK Geledah PT Fantastik Internasional di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono first appeared on Majalah Hukum.Artikel KPK Geledah PT Fantastik Internasional di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.