Pesta perkawinan adat Batak bukan sekadar acara seremonial biasa, tetapi merupakan upacara sakral yang mengandung nilai-nilai budaya dan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pesta adat Batak memiliki tata cara yang tersusun berdasarkan aturan adat yang harus disaksikan bersama oleh seluruh undangan. Upacara ini mencerminkan prinsip “Dalihan Na Tolu,” yang menjadi dasar dalam kehidupan sosial masyarakat Batak. Tanpa prinsip ini, suatu perayaan tidak dapat disebut sebagai pesta adat Batak.
Peran dan Struktur dalam Pesta Adat Batak
Dalam pesta adat Batak, pihak pengundang baik dari pihak suami maupun istri disebut dengan “suhut.” Suami tidak berdiri sendiri dalam menyelenggarakan pesta ini, melainkan bersama semua saudara lelakinya dan istri mereka. Mereka dikenal sebagai “si sada hasuhuton.” Untuk membedakan antara penyelenggara utama dan tuan rumah, maka tuan rumah disebut sebagai “suhut takkas” atau “suhut sihabolonan.”
Dalam mengatur acara, suhut takkas lebih bersifat pasif dan hanya diberikan kesempatan untuk “mangampu,” yaitu mengucapkan terima kasih kepada para tamu sebelum pesta adat berakhir. Suhut takkas diwakili oleh teman semarga (dongan sabutuha) yang disebut “suhut paidua.”
Dalam pesta adat yang diselenggarakan di rumah, perwakilan suhut berasal dari saudara semarga yang masih memiliki hubungan satu garis keturunan. Namun, dalam pesta perkawinan dan upacara kematian, perwakilan suhut berasal dari saudara semarga dengan hubungan darah yang lebih jauh. Prinsip utama dalam adat Batak adalah bahwa adat hanya dapat dilaksanakan oleh mereka yang memiliki hubungan darah dan perkawinan, sehingga sahabat dekat yang bukan kerabat tidak dapat mewakili suhut.
Tata Cara Pesta Perkawinan Adat Batak
Pesta adat yang diadakan di rumah pihak pengundang hanya memiliki satu tuan rumah. Pihak mertua yang diundang tidak hanya mengajak dongan sabutuha dari pihaknya, tetapi juga membawa pihak boru dari keluarganya. Mereka duduk dalam dua barisan yang berhadap-hadapan, dengan suhut beserta dongan sabutuha dan borunya di satu sisi, serta pihak mertua beserta rombongan di sisi lain.
Dalam pesta perkawinan, terdapat dua pihak pengundang, yaitu orangtua dari mempelai wanita dan orangtua dari mempelai pria. Kedua pihak ini tidak datang sendirian, tetapi bersama rombongan masing-masing, termasuk beberapa hula-hula lainnya. Mereka membawa persembahan berupa beras dalam sumpit yang disebut “tandok.” Beras ini dikenal sebagai “boras sipir ni tondi” atau “beras penguat jiwa,” yang dijunjung di atas kepala sebagai simbol kekuatan magis dan harapan keselamatan bagi pengantin.
Selain beras, pihak mertua juga membawa “dekke sitio-tio” (ikan jernih), yang biasanya berupa ikan mas yang disajikan di atas baki. Pemberian ikan ini memiliki makna simbolis yang dalam, sebagai lambang kemurnian dan kesejahteraan bagi pasangan pengantin.
Makna Perkawinan dalam Budaya Batak
Perkawinan bagi orang Batak bukan hanya sekadar ikatan antara dua insan atau antara kedua keluarga inti pengantin, tetapi juga merupakan penyatuan antara dua marga besar, termasuk boru dan hula-hula dari masing-masing pihak. Dengan kata lain, perkawinan dalam masyarakat Batak menciptakan suatu ikatan kekal antara keluarga besar dari kedua belah pihak.
Karena perkawinan melibatkan begitu banyak pihak, perceraian dalam budaya Batak tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada seluruh anggota “Dalihan Na Tolu” dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, perkawinan dalam adat Batak dianggap sebagai keputusan yang sangat penting dan harus dipertahankan sebaik mungkin.
Kesimpulan
Pesta perkawinan adat Batak bukan hanya sekadar perayaan, tetapi merupakan manifestasi dari nilai-nilai adat dan budaya yang kuat. Melalui pesta ini, seluruh anggota keluarga besar terlibat dalam membangun ikatan yang lebih erat, serta menjaga kesinambungan tradisi leluhur. Dengan mengikuti tata cara dan adat yang telah diwariskan, masyarakat Batak tidak hanya mempertahankan identitas budayanya, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dalam komunitasnya.
Oleh Bernard Simamora, di Bandung