
Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. (Kantor Hukum BSDR)
Kekuasaan politik tidak hanya memperoleh legitimasi dari siapa yang akhirnya memenangkan pemilu. Dalam demokrasi konstitusional, kepercayaan juga dibentuk oleh proses yang mendahului kemenangan itu: bagaimana aturan ditafsirkan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana konflik kepentingan dikelola, dan apakah lembaga negara mampu mempertanggungjawabkan tindakannya ketika integritas proses dipersoalkan.
Itulah sebabnya salah satu peristiwa terpenting dalam perjalanan menuju Pilpres 2024 justru terjadi sebelum satu suara pun dihitung. Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu mengubah keadaan hukum pencalonan. Beberapa minggu kemudian, rangkaian perkara yang sama juga berujung pada pemeriksaan etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023; Putusan MKMK No. 02/MKMK/L/11/2023).
Dua kenyataan tersebut perlu dibaca secara bersamaan. Sebuah putusan dapat tetap mempunyai akibat hukum, sementara proses yang melingkupinya menimbulkan persoalan serius mengenai integritas institusi. Sebaliknya, adanya pelanggaran etik oleh seorang hakim tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan politik yang kemudian dilekatkan kepada pihak yang memperoleh manfaat dari putusan itu.
Di situlah Putusan 90 menjadi penting. Ia bukan hanya perkara tentang batas usia. Ia menjadi ujian tentang hubungan antara legalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga yang memegang kekuasaan menafsirkan konstitusi.
Ketika pintu pencalonan berubah
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut kemudian menjadi objek sejumlah permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah memberi pemaknaan yang membuka alternatif selain batas usia 40 tahun, yakni pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, termasuk jabatan kepala daerah. Perubahan tersebut membuat seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi memenuhi kualifikasi jabatan elektif tertentu dapat memenuhi persyaratan pencalonan (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023; Ramadhan & Donri, 2024).
Konsekuensi politiknya mudah dikenali. Gibran Rakabuming Raka ketika itu belum berusia 40 tahun, tetapi telah menjabat Wali Kota Surakarta melalui pemilihan. Setelah perubahan pemaknaan tersebut, faktor usia tidak lagi menjadi penghalang yang sama bagi pencalonannya.
Fakta itu penting, tetapi batas inferensinya juga harus jelas. Bahwa seseorang memperoleh manfaat konkret dari suatu putusan merupakan fakta mengenai akibat. Ia belum membuktikan motif, apalagi membuktikan bahwa penerima manfaat mengendalikan proses pengambilan putusan.
Untuk menarik kesimpulan semacam itu diperlukan bukti lain: misalnya komunikasi, perintah, kesepakatan, intervensi, atau bentuk keterlibatan lain yang dapat diverifikasi. Tanpa bukti tersebut, kritik yang bertanggung jawab harus berhenti pada apa yang memang diketahui.
Justru karena itu persoalan paling menarik bukan sekadar siapa yang diuntungkan, tetapi bagaimana perubahan hukum tersebut diputuskan dan apakah proses pengambilannya memenuhi standar integritas yang semestinya.
Perdebatan yang sebenarnya lebih besar daripada angka 40
Di balik persyaratan umur terdapat pertanyaan konstitusional yang jauh lebih mendasar: siapa yang semestinya menentukan syarat politik semacam itu?
Dalam hukum tata negara, salah satu perdebatan yang muncul adalah apakah batas usia merupakan persoalan konstitusional yang dapat dibentuk melalui penafsiran Mahkamah Konstitusi, atau merupakan open legal policy—ruang kebijakan hukum yang terutama berada pada pembentuk undang-undang selama pilihannya tidak melanggar konstitusi.
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena Mahkamah tidak hanya memeriksa satu perkara mengenai usia. Dalam rentang waktu yang berdekatan, terdapat beberapa permohonan dengan isu serupa, sementara hasil dan konstruksi argumentasinya tidak seluruhnya identik. Situmeang, Ardilafiza, dan Dinata (2024) menjadikan inkonsistensi posisi Mahkamah dalam rangkaian perkara tersebut sebagai objek analisis tersendiri. Kajian lain membacanya melalui perdebatan mengenai judicial activism, open legal policy, dan batas kewenangan pengadilan konstitusi dalam membentuk norma (Nugraha et al., 2024; Pratama et al., 2024).
Perbedaan pendapat akademik tentu tidak membatalkan putusan. Namun ia membuat satu pertanyaan sulit dihindari: mengapa suatu persoalan yang sebelumnya dapat diperlakukan sebagai wilayah kebijakan legislator kemudian melahirkan pengecualian melalui putusan pengadilan?
Dalam negara hukum, pertanyaan semacam itu tidak selesai hanya dengan mengatakan bahwa putusan bersifat final. Finalitas menjelaskan kedudukan hukum sebuah keputusan. Ia tidak menggantikan kebutuhan untuk menguji argumentasi yang menghasilkan keputusan tersebut.
Mayoritas yang tidak sepenuhnya berbicara dengan satu alasan
Kompleksitas Putusan 90 semakin terlihat ketika perhatian dialihkan dari amar kepada struktur pendapat para hakim.
Wicaksono dan Hantoro (2024) menganalisis Putusan 90 sebagai putusan pluralitas. Menurut kajian mereka, lima hakim berada pada sisi yang pada akhirnya membentuk hasil mengabulkan permohonan, tetapi alasan di antara lima hakim tersebut tidak sepenuhnya sama. Tiga hakim berada pada pendapat pluralitas tertentu, sementara dua hakim lainnya memberikan concurring opinion dengan alasan yang berbeda; empat hakim mengambil posisi berbeda melalui pendapat yang tidak menyetujui hasil tersebut.
Karena itu, menggambarkan perkara hanya sebagai “lima hakim setuju dan empat hakim menolak” terlalu menyederhanakan persoalan. Dalam putusan pengadilan, bukan hanya jumlah suara yang penting. Alasan hukum yang membentuk hasil juga menentukan bagaimana putusan itu dipahami, diterapkan, dan kelak digunakan sebagai preseden.
Wicaksono dan Hantoro bahkan menawarkan pembacaan bahwa dalam suatu putusan pluralitas, perhatian perlu diberikan pada titik temu paling sempit di antara reasoning hakim yang membentuk hasil. Pandangan itu merupakan analisis akademik, bukan pengganti amar resmi Mahkamah. Namun ia menunjukkan bahwa Putusan 90 tidak lahir dari satu reasoning mayoritas yang sepenuhnya homogen.
Sampai di sini perdebatan masih dapat ditempatkan sebagai pertarungan gagasan hukum. Persoalannya menjadi jauh lebih konkret ketika muncul pertanyaan mengenai konflik kepentingan.
Dari perdebatan hukum menuju persoalan etik
Ketika perkara tersebut diputus, Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Anwar Usman. Ia memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo dan, melalui hubungan keluarga itu, dengan Gibran Rakabuming Raka—orang yang secara langsung memperoleh manfaat dari perubahan persyaratan pencalonan.
Hubungan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakberpihakan dan konflik kepentingan. Pertanyaannya tidak lagi hanya apakah reasoning seorang hakim meyakinkan, tetapi apakah seorang hakim seharusnya ikut mengambil bagian dalam perkara ketika hasilnya dapat memberi manfaat nyata kepada anggota keluarga.
Yang penting, persoalan ini tidak berhenti sebagai kritik media, pendapat akademisi, atau tuduhan kontestan politik. Ia masuk ke mekanisme etik resmi Mahkamah Konstitusi.
Pada 7 November 2023, MKMK membacakan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023. Literatur yang membahas putusan tersebut secara konsisten mencatat temuan pelanggaran etik berat terhadap Anwar Usman dan sanksi yang menyebabkan ia kehilangan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Putusan MKMK No. 02/MKMK/L/11/2023; Ramadhan & Donri, 2024; Fauzan et al., 2024).
Fakta ini mengubah kualitas perdebatan. Persoalan integritas yang mengelilingi Putusan 90 tidak lagi semata-mata berada pada wilayah persepsi publik. Ada pemeriksaan etik formal, ada temuan resmi, dan ada konsekuensi kelembagaan.
Itu sendiri sudah merupakan fakta yang serius. Karena itu ia tidak membutuhkan pembesaran melalui tuduhan yang belum terbukti.
Kritik yang kuat justru mengetahui batasnya
Di titik inilah analisis mudah tergelincir. Dari temuan etik terhadap Anwar Usman, seseorang dapat melompat kepada kesimpulan bahwa Gibran pasti mengatur putusan, semua hakim Mahkamah Konstitusi terlibat konflik kepentingan, pencalonan otomatis tidak sah, atau bahkan terdapat tindak pidana yang sudah terbukti.
Rangkaian bukti yang tersedia tidak membenarkan lompatan tersebut.
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman bukan putusan pidana terhadap Gibran. Ia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran memerintahkan seorang hakim mengambil keputusan tertentu. Ia juga tidak membuktikan bahwa seluruh hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai konflik kepentingan yang sama. Demikian pula, putusan etik tidak identik dengan putusan yang secara otomatis menghapus semua akibat hukum Putusan 90.
Pembedaan itu bukan bentuk pelunakan. Justru kritik memperoleh kekuatannya ketika ia mengatakan secara penuh apa yang dapat dibuktikan dan berhenti ketika bukti berhenti.
Fakta yang sudah ada sebenarnya cukup berat: Ketua Mahkamah Konstitusi dijatuhi sanksi etik berat dalam rangkaian perkara yang membuka peluang pencalonan bagi seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Dari sudut integritas lembaga peradilan, fakta tersebut telah mempunyai bobot institusional yang besar tanpa perlu diberi tambahan tuduhan yang belum dapat diverifikasi.
Mengapa putusannya tetap mempunyai akibat hukum?
Bagi pembaca yang tidak sehari-hari bekerja dengan hukum, pertanyaan berikutnya sangat wajar: jika dalam prosesnya terdapat pelanggaran etik, mengapa putusannya tidak otomatis gugur?
Jawabannya terletak pada pemisahan antara pertanggungjawaban hakim dan finalitas putusan pengadilan. Mekanisme etik menilai perilaku hakim, sedangkan putusan pengadilan menentukan akibat hukum perkara. Kedua wilayah dapat saling berhubungan, tetapi hukum tidak selalu membuat pelanggaran etik seorang hakim otomatis membatalkan keputusan yang telah dijatuhkan.
Pemisahan tersebut memiliki alasan institusional. Jika setiap pelanggaran etik terhadap seorang hakim serta-merta menghapus seluruh putusan yang melibatkannya, kepastian hukum akan sangat mudah terguncang. Namun pemisahan itu juga menghasilkan paradoks: suatu putusan dapat tetap mengikat ketika kepercayaan terhadap proses yang melahirkannya telah mengalami kerusakan.
Literatur kemudian membahas ketegangan tersebut sebagai persoalan hubungan antara etik yudisial, legal reasoning, dan validitas putusan (Auliadi et al., 2024; Sutopo, Safudin, & Badriza, 2026).
Dengan demikian, dua pernyataan dapat benar pada waktu yang sama: Putusan 90 mempunyai akibat hukum, sementara rangkaian proses yang mengelilinginya mengandung persoalan etik yang telah dikonfirmasi melalui mekanisme resmi.
Yang pertama berbicara tentang legalitas. Yang kedua berbicara tentang integritas.
Legalitas tidak menghabiskan persoalan legitimasi
Di sinilah kasus Putusan 90 menjadi lebih besar daripada satu perkara pencalonan.
Negara hukum memang membutuhkan keputusan yang final. Akan tetapi, demokrasi konstitusional memerlukan lebih dari sekadar keputusan yang secara formal mengikat. Ia juga bergantung pada keyakinan bahwa kewenangan negara dijalankan melalui prosedur yang menjaga ketidakberpihakan dan mengelola konflik kepentingan dengan serius.
Bayangkan dua putusan yang sama-sama final. Putusan pertama dihasilkan melalui proses yang tidak kemudian melahirkan temuan pelanggaran etik terhadap hakimnya. Putusan kedua juga final, tetapi seorang hakim yang memegang posisi penting dalam lembaga itu kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara yang memberikan keuntungan langsung kepada anggota keluarga.
Secara hukum, kedua putusan dapat sama-sama mempunyai akibat. Namun dari sisi kepercayaan institusional, sulit mengatakan bahwa keduanya berada dalam situasi yang sama.
Karena itu, dua penyederhanaan perlu sama-sama dihindari. Pernyataan bahwa “putusan sah, maka tidak ada lagi persoalan” mereduksi integritas lembaga menjadi legalitas formal. Sebaliknya, pernyataan bahwa “ada pelanggaran etik, maka seluruh akibat hukumnya otomatis batal” mengabaikan struktur hukum mengenai finalitas putusan.
Analisis yang lebih bertanggung jawab harus mampu menampung ketegangan tersebut tanpa memaksa seluruh fakta menuju kesimpulan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Di mana posisi dan tanggung jawab Gibran?
Pertanyaan tentang Gibran membutuhkan kehati-hatian khusus karena kritik terhadap Putusan 90 sering bergerak terlalu cepat dari perilaku hakim kepada kandidat yang diuntungkan.
Secara objektif, Gibran mendapatkan manfaat dari perubahan norma tersebut. Sebelum pemaknaan baru, usianya menjadi penghalang pencalonan. Setelah Putusan 90, pengalamannya sebagai kepala daerah membuka jalan yang memungkinkan ia memenuhi persyaratan.
Namun manfaat yang diterima seseorang berbeda dari bukti bahwa orang tersebut menyebabkan lahirnya keputusan melalui tindakan yang melanggar hukum. Untuk membuktikan hubungan kedua dibutuhkan bukti tambahan mengenai tindakan, komunikasi, perintah, kesepakatan, atau keterlibatan lain.
Bukti yang dibahas dalam artikel ini tidak cukup untuk membuat kesimpulan semacam itu.
Karena itu pertanggungjawaban perlu ditempatkan sesuai ranahnya. Hakim bertanggung jawab atas perilaku etik dan reasoning yudisialnya. Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab atas tata kelola serta integritas proses institusional. Penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas cara putusan diterjemahkan ke dalam administrasi pencalonan. Kandidat bertanggung jawab atas tindakan yang memang dapat dibuktikan dilakukan atau diperintahkannya.
Pemisahan tersebut bukan hanya masalah fairness. Ia juga menentukan kualitas kritik. Kritik yang salah alamat membuat persoalan institusional yang sebenarnya kuat menjadi lebih mudah dibantah.
Pemilu telah selesai, tetapi persoalan institusionalnya belum kehilangan relevansi
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kemudian memenangkan Pilpres 2024 dan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Fakta tersebut merupakan bagian dari keadaan konstitusional setelah pemilu.
Namun selesainya kontestasi tidak membuat pemeriksaan terhadap proses sebelumnya kehilangan arti. Putusan pengadilan menciptakan preseden. Cara hakim mengelola konflik kepentingan membentuk standar perilaku kelembagaan. Cara sebuah lembaga merespons pelanggaran etik juga menentukan seberapa efektif mekanisme koreksi internalnya.
Dalam pengertian itu, persoalan Putusan 90 pada akhirnya lebih besar daripada satu nama.
Pada masa mendatang, kandidatnya dapat berbeda, partainya berubah, presidennya berganti, dan susunan hakim pun tidak sama. Namun pertanyaan dasarnya akan tetap muncul: bagaimana seorang hakim seharusnya bertindak ketika suatu perkara dapat memberikan keuntungan langsung kepada anggota keluarga? Sampai sejauh mana Mahkamah boleh membentuk pengecualian terhadap syarat yang dibuat pembentuk undang-undang? Dan bagaimana sebuah lembaga memulihkan kepercayaan ketika mekanisme etiknya sendiri menemukan pelanggaran berat?
Pertanyaan tersebut tidak kehilangan relevansi ketika suara pemilu telah dihitung.
Empat hal yang tidak boleh dicampur
Seluruh polemik Putusan 90 akan lebih mudah dipahami apabila empat lapisan masalah dipisahkan.
Pertama adalah akibat hukum: Putusan 90 mengubah keadaan normatif mengenai persyaratan pencalonan.
Kedua adalah akibat politik: perubahan tersebut membuka kemungkinan yang relevan secara langsung bagi Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga adalah persoalan etik: MKMK kemudian menemukan pelanggaran etik berat terhadap Anwar Usman.
Keempat adalah tuduhan keterlibatan pihak lain: untuk menyatakan bahwa penerima manfaat ikut mengatur atau memerintahkan proses, diperlukan bukti tersendiri.
Empat lapisan itu sering dipadatkan menjadi satu cerita. Akibatnya, legalitas, etik, keuntungan politik, dan dugaan tindakan personal bercampur tanpa standar pembuktian yang jelas.
Artikel ini sengaja memisahkannya. Bukan karena persoalannya sederhana, tetapi justru karena ia terlalu penting untuk diperlakukan secara serampangan.
Apa yang dapat dikatakan dengan cukup tegas?
Setelah retorika politik di kedua sisi disisihkan, beberapa hal dapat dirumuskan dengan relatif jelas.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dengan membuka jalur melalui pengalaman menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan. Perubahan itu mempunyai relevansi langsung terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang ketika itu belum berusia 40 tahun tetapi telah menjabat Wali Kota Surakarta (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023; Situmeang et al., 2024).
Putusan tersebut juga lahir dari konfigurasi pendapat hakim yang tidak sepenuhnya seragam. Literatur mengenai plurality decision menunjukkan bahwa terdapat perbedaan reasoning bahkan di antara hakim yang membentuk hasil mengabulkan permohonan (Wicaksono & Hantoro, 2024).
Setelah itu, mekanisme etik resmi Mahkamah Konstitusi menemukan pelanggaran etik berat terhadap Anwar Usman dan menjatuhkan sanksi yang membuatnya kehilangan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Putusan MKMK No. 02/MKMK/L/11/2023; Ramadhan & Donri, 2024).
Rangkaian fakta tersebut cukup untuk mengatakan bahwa integritas proses institusional merupakan persoalan yang sah dan serius untuk diperiksa.
Namun fakta yang sama belum membuktikan bahwa Gibran melakukan tindak pidana, bahwa seluruh hakim mempunyai konflik kepentingan, bahwa seluruh proses pemilu otomatis tidak sah, atau bahwa Putusan 90 kehilangan seluruh akibat hukumnya.
Di situlah batas antara kritik berbasis bukti dan tuduhan yang melampaui bukti.
Ujian kepercayaan yang sebenarnya
Pada akhirnya, pertanyaan yang ditinggalkan Putusan 90 bukan apakah seorang pembaca menyukai atau tidak menyukai Gibran. Itu merupakan pilihan politik pribadi yang tidak perlu ditentukan oleh artikel ini.
Pertanyaan institusionalnya jauh lebih luas: bagaimana publik seharusnya menilai sebuah proses ketika keputusan yang mempunyai dampak besar terhadap kompetisi politik kemudian diikuti temuan resmi pelanggaran etik berat terhadap pimpinan lembaga yang memiliki hubungan keluarga dengan penerima manfaat langsung putusan tersebut?
Pertanyaan itu tidak otomatis menghasilkan satu pilihan politik. Tetapi ia menunjukkan mengapa legalitas dan integritas tidak boleh diperlakukan sebagai sinonim.
Legalitas menjelaskan mengapa sebuah keputusan berlaku. Integritas menentukan seberapa kuat alasan publik mempercayai proses yang menghasilkan keputusan itu.
Dalam lembaga yang memegang kekuasaan untuk menafsirkan konstitusi, keduanya seharusnya saling menopang. Ketika keduanya menjauh, persoalan tidak selesai hanya karena amar putusan tetap mempunyai kekuatan hukum.
Putusan 90 karena itu layak dikenang bukan semata-mata sebagai putusan yang membuka sebuah jalur pencalonan. Nilai institusionalnya lebih besar: ia memperlihatkan bahwa negara hukum membutuhkan keputusan yang final, tetapi demokrasi juga membutuhkan proses yang mampu mempertahankan kepercayaan terhadap orang dan lembaga yang membuat keputusan tersebut.
Ketika mekanisme etik resmi sendiri menemukan pelanggaran berat, publik berhak meminta lebih dari jawaban bahwa perkara hukumnya telah selesai. Publik berhak mengetahui bagaimana konflik kepentingan serupa akan dicegah, bagaimana standar etik akan ditegakkan, dan bagaimana kredibilitas institusi akan dipulihkan.
Itulah persoalan yang tetap tinggal setelah sengketa hukumnya berakhir.
Dan justru karena pertanyaan itu tidak identik dengan tuduhan pidana, pembatalan pencalonan, atau penolakan terhadap hasil pemilu, ia menjadi lebih presisi—dan secara institusional lebih penting.
Rujukan Utama
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Wicaksono, D. A., & Hantoro, B. F. (2024). Pemaknaan Putusan Pluralitas dalam Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Yudisial. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/article/view/702
Situmeang, S. C., Ardilafiza, A., & Dinata, A. W. (2024). Inkonsistensi Mahkamah Konstitusi terkait syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Jurnal Konstitusi. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2534
Ramadhan, R., & Donri, W. (2024). Menelisik Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. QISTIE. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/QISTIE/article/view/10060
Fauzan, M., Iriani, D., Budiono, A., Rannie, M., et al. (2024). The Age Limit for Presidential and Vice-Presidential Candidates in Constitutional Court: An Implication of Ethical Sanctions for Judges. Jurnal Dinamika Hukum. https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jdh/article/view/15571
Nugraha, K. P., Puspitasari, D., et al. (2024). Analisis Legal Reasoning dan Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Fundamental. https://journal.universitasbumigora.ac.id/fundamental/article/view/4433
Pratama, A. D., Flambonita, S., Rasyid, I. R., et al. (2024). Towards a Juristocratic State: A Critical Analysis of the Constitutional Court Decision No. 90/PUU-XXI/2023 Concerning the Age Limits of Vice Presidential Candidates. Constitutionale. https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/constitutionale/article/view/3515
Putri, R., & Khasyi’in, N. (2023). Juridical Review of the Problems of Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023. Journal of Islamic and Law Studies. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/11987
Auliadi, M. I. A., Pradana, O. F. R., et al. (2024). Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik Hakim MK terhadap Berlakunya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sosio Yustisia. https://jurnalpps.uinsa.ac.id/index.php/sosioyustisia/article/view/544
Sutopo, U., Safudin, E., & Badriza, K. (2026). Judicial Ethics, Legal Reasoning, and the Validity of Court Decisions: The Paradox of Constitutional Adjudication in Indonesia. Syakhsiyyah. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/13333






