
Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.
Pada 20 Juni 2022, sebanyak 203 Surat Keterangan Tanah Garapan disebut diterbitkan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Total luas yang dicantumkan mencapai sekitar 300 hektare.
Angka itu berarti setiap dokumen rata-rata menggambarkan bidang seluas kurang lebih 1,48 hektare. Jika seluruh surat dibuat pada tanggal yang sama, aparat desa seharusnya mampu menerangkan bagaimana riwayat penguasaan ratusan bidang diperiksa, batas-batasnya ditunjukkan, para pemilik bidang yang berbatasan dihadirkan, dan keadaan fisik setiap objek dipastikan dalam waktu yang sangat terbatas.
Persoalannya bukan hanya kecepatan penerbitan.
Menurut konstruksi penuntut umum yang kemudian menjadi bagian dari perkara pidana, sebagian besar objek yang digambarkan dalam dokumen tersebut bukan tanah daratan yang nyata, melainkan kawasan pesisir atau perairan yang dibuat seolah-olah merupakan tanah garapan masyarakat.
Surat-surat itu kemudian tidak berhenti di kantor desa. Identitas warga dan dokumen penguasaan dibawa ke Badan Pendapatan Daerah untuk memperoleh Nomor Objek Pajak dan SPPT-PBB. Setelah mempunyai identitas perpajakan, objek diproses dalam sistem pertanahan, memperoleh pengukuran, melewati pemeriksaan data fisik dan yuridis, lalu berkembang menjadi sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan.
Pada akhirnya, bidang-bidang tersebut memasuki transaksi bernilai puluhan miliar rupiah.
Rangkaian itulah yang harus dibongkar. Bukan hanya untuk mengetahui siapa yang membuat surat pertama, tetapi untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting: mengapa begitu banyak institusi tidak menghentikannya?
- Sertifikat Adalah Hasil Rangkaian, Bukan Satu Dokumen
Sertifikat hak atas tanah tidak lahir hanya karena seseorang datang membawa surat keterangan kepala desa.
Dalam proses yang semestinya, setiap permohonan harus melewati dua kelompok pembuktian utama. Pertama, data fisik yang menjelaskan letak, batas, luas, dan keberadaan objek. Kedua, data yuridis yang menjelaskan siapa subjeknya, apa dasar penguasaannya, bagaimana riwayat perolehannya, serta apakah terdapat sengketa atau hak pihak lain.
Data fisik dan data yuridis kemudian diperiksa, dibandingkan, diumumkan atau diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum pejabat berwenang mengambil keputusan pemberian atau pengakuan hak.
Karena itu, kesalahan pada satu tingkat seharusnya masih dapat dihentikan pada tingkat berikutnya. Surat desa yang keliru semestinya diketahui ketika objek pajak diverifikasi. Objek pajak yang meragukan semestinya terdeteksi ketika pengukuran dilakukan. Kesalahan pengukuran semestinya ditemukan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A. Kekurangan data yuridis semestinya menghalangi keputusan pemberian hak.
Dalam perkara Kohod, justru terjadi keadaan sebaliknya. Setiap dokumen baru diduga menambah legitimasi terhadap dokumen sebelumnya.
Surat desa membuat objek seolah mempunyai riwayat penguasaan. SPPT-PBB membuatnya tampak telah dikenal oleh administrasi negara. Peta bidang memberikan bentuk dan koordinat. Risalah pemeriksaan memberikan kesan bahwa data telah diuji. Sertifikat kemudian memberikan kekuatan pembuktian yang jauh lebih besar.
Dengan kata lain, ketidakbenaran yang semula mungkin hanya berupa keterangan lokal berubah menjadi produk hukum negara.
- Penolakan Awal dan Kebutuhan Menciptakan Dokumen
Menurut dakwaan penuntut umum, perkara bermula pada pertengahan 2022 ketika lahan di sekitar pesisir Desa Kohod ditawarkan kepada pihak yang berkaitan dengan PT Cakra Karya Semesta.
Tawaran tersebut pada mulanya ditolak karena tanah belum bersertifikat. Penolakan itu secara bisnis dapat dipahami. Tanah tanpa kepastian subjek, objek, dan hak mengandung risiko yang terlalu tinggi untuk dibeli dalam skala ratusan hektare.
Namun, dakwaan menggambarkan bahwa penolakan tersebut tidak menghentikan rencana transaksi. Yang dilakukan berikutnya justru diduga membangun dokumen agar objek yang tidak memenuhi syarat dapat tampil sebagai tanah yang siap disertifikatkan.
Jaksa menyebut adanya pihak yang menjanjikan imbalan sampai Rp500 juta apabila persyaratan penerbitan sertifikat dapat diselesaikan. Persyaratan itu meliputi surat keterangan tanah garapan atas nama masyarakat, Nomor Objek Pajak, dan SPPT-PBB.
Identitas warga kemudian dikumpulkan. Dalam konstruksi dakwaan, warga ditempatkan sebagai pihak yang seolah-olah menguasai tanah, dengan janji akan menerima bagian apabila bidang tersebut berhasil dijual. Sebanyak 203 Surat Keterangan Tanah Garapan diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2022 dengan total luas sekitar 300 hektare.
Rangkaian tersebut diuraikan dalam dakwaan yang diberitakan ANTARA. Fakta mengenai perbuatan pidana empat terdakwa kemudian dinilai dalam putusan pengadilan, tetapi keterlibatan pihak lain tetap harus dibedakan antara fakta persidangan, keterangan saksi, konstruksi penuntut umum, dan kesalahan yang telah diputus hakim.
Pemisahan ini penting. Dakwaan merupakan dasar penuntutan, bukan putusan. Namun, dakwaan dapat menunjukkan jalur dokumen yang harus diaudit lebih jauh.
- Surat Desa: Pintu Pertama yang Seharusnya Tidak Menciptakan Hak
Kepala desa mempunyai peran administratif dalam memberikan keterangan mengenai keadaan masyarakat, riwayat penguasaan, dan informasi lokal. Namun, kepala desa bukan lembaga yang berwenang menciptakan hak atas tanah negara, memindahkan garis pantai, atau menetapkan bahwa perairan telah berubah menjadi daratan.
Surat Keterangan Tanah Garapan juga bukan sertifikat. Dokumen tersebut pada dasarnya merupakan keterangan mengenai keadaan penguasaan yang masih harus dibuktikan kebenarannya. Nilainya bergantung pada ketepatan objek, identitas penggarap, riwayat penguasaan, saksi batas, dan kesesuaian dengan kondisi lapangan.
Apabila objeknya tidak pernah dikuasai, batasnya tidak dapat ditunjukkan, atau tanahnya tidak ada, surat tersebut kehilangan dasar faktualnya.
Dalam perkara Kohod, sedikitnya empat hal seharusnya diperiksa pada tingkat desa.
Pertama, apakah 203 warga yang namanya dicantumkan benar-benar mengetahui dan menguasai bidang tersebut. Penggunaan fotokopi KTP dan kartu keluarga tidak membuktikan adanya penguasaan tanah. Identitas seseorang tidak boleh digunakan untuk menciptakan hubungan hukum dengan objek yang tidak pernah ia kuasai.
Kedua, bagaimana asal-usul penguasaan setiap bidang. Apakah tanah diwarisi, dibuka sendiri, dibeli, diperoleh dari pembagian desa, atau sekadar diklaim? Setiap jalur seharusnya mempunyai riwayat yang dapat diuji.
Ketiga, siapa pemilik atau penguasa bidang yang berbatasan. Batas tanah tidak lahir dari gambar sepihak. Penetapan batas memerlukan kesesuaian keadaan fisik dan, pada prinsipnya, pengetahuan para pihak yang berbatasan.
Keempat, apakah objek tersebut benar-benar berupa daratan. Aparat desa yang setiap hari berada di wilayahnya sulit diposisikan sebagai pihak yang sama sekali tidak mengetahui perbedaan antara tambak, tanah timbul, pantai, dan laut terbuka.
Karena itulah, tanggal penerbitan 203 surat menjadi fakta yang penting. Jika ratusan surat diterbitkan dalam satu hari, harus dijelaskan apakah tanggal tersebut merupakan tanggal penandatanganan administratif setelah pemeriksaan panjang atau justru menunjukkan pembuatan dokumen secara massal tanpa verifikasi setiap bidang.
- Dari KTP Warga Menuju Objek Pajak
Setelah Surat Keterangan Tanah Garapan dibuat, rangkaian berlanjut ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Menurut dakwaan, Kepala Desa Kohod menandatangani surat pengantar tertanggal 18 Juli 2022 mengenai permohonan pendataan SPPT-PBB. Lampirannya meliputi 203 surat tanah garapan, fotokopi identitas warga, kartu keluarga, dan daftar nama pemohon. Berdasarkan berkas tersebut, Bapenda menerbitkan 203 SPPT-PBB.
Keterangan mengenai penerbitan berdasarkan surat pengantar kepala desa juga dimuat dalam laporan persidangan perkara Kohod.
SPPT-PBB sering disalahpahami sebagai bukti kepemilikan. Padahal, dokumen tersebut merupakan pemberitahuan mengenai pajak yang terutang atas suatu objek. Nama yang tercantum sebagai wajib pajak tidak otomatis menjadi pemilik sah.
Demikian pula, pembayaran PBB tidak menyembuhkan cacat pada asal-usul tanah. Negara dapat memungut pajak dari penguasaan atau pemanfaatan suatu objek tanpa menyatakan bahwa pembayar pajak merupakan pemegang hak yang sah.
Namun, dalam praktik pertanahan, SPPT-PBB sering dipakai sebagai salah satu dokumen pendukung. Kehadirannya menciptakan kesan bahwa objek telah lama dikenal, telah memiliki nomor, mempunyai nilai jual objek pajak, serta terhubung dengan subjek tertentu.
Itulah sebabnya penerbitan 203 SPPT-PBB harus diperiksa secara serius. Persoalannya bukan karena Bapenda menerbitkan sertifikat—Bapenda memang tidak mempunyai kewenangan tersebut—melainkan karena produk perpajakan dapat memberikan lapisan legitimasi terhadap objek yang diduga tidak sesuai keadaan fisik.
Pertanyaan yang harus dijawab ialah apakah Bapenda melakukan verifikasi lapangan, menggunakan peta objek pajak, membandingkan lokasi dengan garis pantai, atau hanya memeriksa kelengkapan administratif yang dikirim pemerintah desa.
Apabila dokumen perpajakan diterbitkan tanpa memastikan keberadaan objek, sistem pajak dapat berubah menjadi tempat “mencuci” identitas tanah. Surat desa yang semula berdiri sendiri memperoleh NOP dan SPPT-PBB, lalu tampil lebih meyakinkan di hadapan kantor pertanahan, notaris, PPAT, maupun calon pembeli.
- SPPT-PBB Bukan Bukti Hak, tetapi Dapat Menjadi Jembatan
Pembedaan antara objek pajak dan objek hak sangat mendasar.
Objek pajak dibentuk untuk menentukan kewajiban fiskal. Objek hak ditetapkan untuk memberikan atau mengakui hubungan hukum seseorang maupun badan hukum dengan bidang tanah tertentu. Keduanya dapat merujuk lokasi yang sama, tetapi tidak mempunyai fungsi maupun akibat hukum yang sama.
Karena itu, NOP dan SPPT-PBB tidak boleh diperlakukan sebagai bukti tunggal bahwa tanah ada dan dimiliki oleh orang yang namanya tercantum.
Dalam perkara Kohod, justru pertemuan kedua sistem tersebut yang diduga menjadi jembatan. Surat desa menghasilkan dasar pendataan pajak. Data pajak selanjutnya dipakai sebagai bagian dari persyaratan administrasi pertanahan. Setelah sertifikat terbit, produk pertanahan tersebut digunakan dalam transaksi.
Jika dakwaan itu terbukti menggambarkan rangkaian sebenarnya, setiap instansi mungkin hanya melihat satu potongan. Pemerintah desa melihat surat penguasaan. Bapenda melihat permohonan objek pajak. Surveyor melihat batas yang ditunjukkan pemohon. Kantor pertanahan melihat berkas yang tampak lengkap. Perusahaan melihat sertifikat.
Akan tetapi, kelengkapan pada setiap potongan tidak otomatis menghasilkan kebenaran pada keseluruhan.
- Pengukuran: Saat Kertas Seharusnya Bertemu Kenyataan
Tahap pengukuran merupakan saat paling penting karena pada tahap inilah klaim di atas kertas harus dipertemukan dengan keadaan di lapangan.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah, termasuk penetapan batas, pengukuran, pemetaan, dan pembentukan Nomor Identifikasi Bidang Tanah. Pengaturan teknisnya tetap berkaitan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 serta ketentuan pelaksanaannya.
Petugas ukur atau surveyor tidak menentukan siapa pemilik sah tanah. Namun, mereka bertanggung jawab menghasilkan data fisik yang benar: letak, batas, luas, bentuk bidang, serta hubungan objek dengan bidang lain dan unsur geografi di sekitarnya.
Dalam konteks Kohod, pengukuran semestinya menghadapi pertanyaan yang tidak biasa.
Di mana tanda batas dipasang apabila objek berada di perairan? Siapa yang menunjukkan batasnya? Bagaimana surveyor mencapai setiap titik? Apakah pengukuran dilakukan ketika air surut? Apakah objek berupa tambak, tanah timbul, bekas daratan yang mengalami abrasi, atau laut terbuka? Peta dasar apa yang digunakan? Apakah koordinat dibandingkan dengan garis pantai serta data geospasial resmi?
Menurut pemberitaan mengenai dakwaan, pada 6 September 2022 para terdakwa dan seorang perantara mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk berkonsultasi mengenai permohonan sertifikat. Dalam pertemuan tersebut, batas-batas lokasi dijelaskan kepada pejabat yang membidangi pengukuran.
Konsultasi bukan pelanggaran. Masyarakat memang berhak memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan. Namun, konsultasi menjadi relevan apabila kemudian terdapat ratusan bidang yang diukur pada kawasan dengan kondisi fisik tidak lazim.
ATR/BPN juga menyatakan bahwa pengukuran melibatkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi. Nusron Wahid menyebut izin KJSB dapat dicabut apabila terbukti terdapat cacat prosedur. Sampai artikel ini disusun, hasil audit teknis lengkap terhadap produk pengukuran itu belum dibuka kepada publik.
Padahal, data yang perlu diperiksa sangat konkret: siapa surveyornya, kapan pengukuran dilakukan, alat apa yang digunakan, siapa penunjuk batas, apakah terdapat foto lapangan, bagaimana catatan cuaca dan pasang surut, serta koordinat mana yang kemudian masuk ke peta pendaftaran.
Tanpa membuka jejak tersebut, istilah “kesalahan pengukuran” dapat menjadi penjelasan yang terlalu umum terhadap kegagalan yang sebenarnya sangat spesifik.
- KJSB Tidak Menghapus Tanggung Jawab Negara
Pelibatan surveyor berlisensi bertujuan menambah kapasitas pelayanan pertanahan. Namun, penggunaan pihak berlisensi di luar struktur kantor pertanahan tidak memindahkan seluruh tanggung jawab negara kepada penyedia jasa.
Data hasil pengukuran harus diperiksa, diterima, dan digunakan oleh BPN sebelum menjadi bagian dari produk pertanahan. Lisensi juga berarti surveyor tunduk pada standar profesi, kendali mutu, serta sanksi apabila menghasilkan data yang tidak benar atau melanggar prosedur.
Karena itu, pemeriksaan terhadap KJSB harus menjawab dua lapis tanggung jawab.
Lapis pertama adalah tanggung jawab pelaksana pengukuran: apakah pekerjaan lapangan benar-benar dilakukan dan apakah hasilnya sesuai kondisi fisik.
Lapis kedua adalah tanggung jawab verifikator di kantor pertanahan: siapa yang memeriksa hasil pengukuran, siapa yang menyetujui peta bidang, dan mengapa posisi objek terhadap garis pantai tidak memicu penolakan atau pemeriksaan tambahan.
Menyalahkan surveyor semata akan mengabaikan kenyataan bahwa sertifikat tetap diterbitkan oleh negara. Sebaliknya, menyalahkan kantor pertanahan tanpa memeriksa penyedia data fisik juga akan memutus rantai pertanggungjawaban.
- Panitia A: Pagar Pengaman yang Seharusnya Menolak
Setelah data fisik dan dokumen yuridis tersedia, salah satu tahapan penting dalam pemberian hak adalah pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mendefinisikan Panitia A sebagai panitia yang bertugas memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik maupun data yuridis dalam penyelesaian permohonan hak milik, HGB, hak pakai, serta proses pengakuan atau penegasan hak tertentu.
Artinya, Panitia A tidak dibentuk hanya untuk memeriksa apakah map permohonan telah berisi seluruh lampiran.
Panitia harus menilai kebenaran subjek, keberadaan objek, status tanah, riwayat penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan, kesesuaian tata ruang, kemungkinan sengketa, serta hubungan bidang dengan kepentingan pihak lain. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam risalah yang menjadi bahan bagi pejabat pengambil keputusan.
Dalam perkara Kohod, pertanyaan terhadap Panitia A tidak dapat dihindari.
Apakah anggota panitia turun ke lokasi? Jika turun, apa yang mereka lihat? Apakah risalah menyebut objek sebagai tanah, tambak, tanah timbul, atau perairan? Siapa yang hadir mewakili pemohon? Apakah 203 warga hadir atau memberikan kuasa? Apakah tanda batas terlihat? Apakah ada keberatan dari masyarakat? Bagaimana panitia menilai kesesuaian objek dengan garis pantai?
ATR/BPN menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Di antara pihak yang diperiksa dan dikenai sanksi terdapat pejabat serta anggota Panitia A. Fakta ini menunjukkan kementerian menemukan pelanggaran yang tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan kecil. Keterangan mengenai sanksi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Menteri ATR/Kepala BPN dengan Komisi II DPR.
Namun, jenis pelanggaran setiap orang dan bagian risalah mana yang dinilai tidak benar belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.
Padahal, risalah Panitia A merupakan salah satu dokumen paling penting untuk mengetahui pada tahap mana ketidakbenaran berubah menjadi rekomendasi resmi.
- Sertifikat Adalah Alat Bukti Kuat, Bukan Kebenaran Mutlak
Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 menempatkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang data tersebut sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.
Frasa “alat bukti yang kuat” tidak sama dengan “tidak dapat dibantah”.
Sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat administrasi, kesalahan subjek atau objek, tumpang tindih, dokumen dasar yang tidak benar, pelanggaran prosedur, atau putusan pengadilan yang mengharuskan pembatalan.
Kekuatan sertifikat justru membuat proses sebelum penerbitannya harus dijaga secara ketat. Ketika negara memasukkan nama pemegang hak, luas, jenis hak, dan lokasi ke dalam buku tanah, masyarakat serta pelaku usaha akan mengandalkan informasi tersebut.
Calon pembeli tidak lagi melihat surat desa sebagai dokumen tunggal. Mereka melihat sertifikat yang diterbitkan lembaga negara. Bank dapat mempertimbangkannya sebagai jaminan. Notaris dan PPAT dapat menggunakannya dalam transaksi. Investor menilainya sebagai aset.
Apabila sertifikat lahir dari data yang tidak benar, kesalahan tersebut tidak berhenti di kantor pertanahan. Ia dapat menyebar ke perjanjian, laporan keuangan, pembiayaan, perizinan, dan rencana pembangunan.
- Dari Sertifikat Warga Menuju HGB Perusahaan
Rangkaian administrasi di Kohod kemudian memasuki tahap korporasi.
Menurut uraian dakwaan yang diberitakan media, sertifikat yang mula-mula diterbitkan atas nama warga selanjutnya digunakan dalam perjanjian jual beli. Pada Juli sampai September 2024, transaksi dilakukan dengan pihak PT Cakra Karya Semesta. Setelah itu, sejumlah bidang dialihkan kepada PT Intan Agung Makmur.
Pemberitaan persidangan menyebut nilai transaksi dengan warga sekitar Rp33 miliar, sedangkan pengalihan berikutnya kepada PT Intan Agung Makmur disebut sekitar Rp39,6 miliar. Angka tersebut berasal dari konstruksi penuntut umum serta keterangan dalam persidangan dan harus dibaca dalam konteks pembuktian perkara, bukan sebagai temuan audit independen MajalahHukum.com.
Terdapat pula laporan bahwa 260 sertifikat hak milik diterbitkan dalam rangkaian tersebut dan 243 di antaranya kemudian berubah atau beralih menjadi HGB. Angka itu tidak boleh langsung disamakan dengan inventaris awal ATR/BPN yang menemukan 263 HGB dan 17 SHM.
Secara matematis, 243 HGB ditambah 17 SHM menghasilkan 260 bidang. Sementara itu, inventaris ATR/BPN memuat 234 HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan HGB atas nama perseorangan, dan 17 SHM—seluruhnya berjumlah 280 bidang.
Perbedaan 20 bidang kemungkinan berkaitan dengan kelompok hak atau jalur penerbitan lain, tetapi pemerintah harus menjelaskannya secara resmi. Tanpa rekonsiliasi nomor sertifikat, tanggal penerbitan, asal hak, dan riwayat peralihan, pembaca dapat keliru menganggap seluruh angka menggambarkan kumpulan bidang yang sama.
Di sinilah audit bidang per bidang menjadi tidak tergantikan.
- Pemeriksaan “Clean and Clear” Tidak Boleh Berhenti pada Sertifikat
Dalam persidangan disebutkan adanya pemeriksaan dokumen sebelum transaksi, dan bidang dinyatakan dalam keadaan clean and clear. Istilah tersebut biasanya menunjukkan bahwa dokumen dianggap lengkap, tidak sedang diblokir, tidak disita, dan tidak menunjukkan sengketa dalam pemeriksaan formal.
Namun, clean and clear secara administratif belum tentu berarti objek benar-benar ada dan bebas dari persoalan faktual.
Pemeriksaan profesional terhadap transaksi ratusan hektare seharusnya tidak berhenti pada pengecekan sertifikat di kantor pertanahan. Uji tuntas semestinya meliputi kunjungan lapangan, pencocokan koordinat, wawancara dengan pemegang hak, pemeriksaan riwayat pembayaran, penelusuran tata ruang, status pesisir, izin lingkungan, serta analisis terhadap kemungkinan abrasi atau keberadaan perairan.
Apabila objeknya berada di kawasan pesisir, pemeriksaan seharusnya lebih ketat. Pembeli profesional patut mengetahui bahwa garis pantai, ruang laut, reklamasi, tanah timbul, dan tanah musnah mempunyai rezim hukum yang berbeda.
Karena itu, pertanyaan terhadap pihak perusahaan bukan semata-mata apakah sertifikat terdaftar. Pertanyaannya adalah sejauh mana uji tuntas dilakukan terhadap keberadaan fisik serta asal-usul hak.
Agung Sedayu Group telah mengakui bahwa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan terafiliasi yang memegang HGB di kawasan tersebut. Namun, perusahaan menyatakan hak diperoleh sesuai prosedur dan membantah keterlibatan dalam pembangunan pagar laut. Tanggapan itu harus ditempatkan sebagai bagian dari hak jawab dan dapat dibaca dalam klarifikasi perusahaan mengenai kepemilikan HGB.
Sampai artikel ini disusun, tidak terdapat putusan pidana yang menyatakan perusahaan tersebut terbukti memerintahkan pemalsuan dokumen atau pembangunan pagar laut.
- Empat Orang Dipidana, tetapi Rantai Kelembagaan Lebih Panjang
Pada 13 Januari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut diberitakan dalam laporan ANTARA mengenai vonis perkara pagar laut.
Pasal 9 UU Tipikor berkaitan dengan perbuatan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan jabatan umum untuk memalsukan atau membuat secara tidak benar buku atau daftar yang secara khusus digunakan untuk pemeriksaan administrasi.
Putusan pidana itu memperkuat kesimpulan bahwa perkara Kohod bukan semata-mata sengketa mengenai perubahan garis pantai. Terdapat perbuatan pidana dalam pembentukan dokumen administratif.
Namun, putusan terhadap empat orang belum menjelaskan seluruh lembaga dan profesi yang bersentuhan dengan dokumen tersebut.
Surat desa tidak dapat menjadi sertifikat tanpa tahapan lain. SPPT-PBB tidak diterbitkan oleh pemerintah desa. Peta bidang tidak dibuat oleh kepala desa. Risalah Panitia A tidak ditandatangani oleh warga. Keputusan pemberian hak tidak diterbitkan oleh perantara. Peralihan hak kepada perusahaan tidak terjadi tanpa dokumen transaksi.
Karena itu, pertanggungjawaban pidana empat orang tidak boleh mengakhiri audit kelembagaan.
- Siapa Bertanggung Jawab pada Setiap Pintu?
Pada tingkat pemerintah desa, pemeriksaan harus memastikan siapa yang memerintahkan pembuatan surat, siapa yang mengumpulkan identitas warga, siapa yang menyusun daftar bidang, dan siapa yang mengetahui keadaan fisik objek.
Pada tingkat Bapenda, pemeriksaan harus menilai siapa yang menerima permohonan, siapa yang memverifikasi, data peta apa yang dipakai, apakah dilakukan pemeriksaan lapangan, dan mengapa ratusan SPPT-PBB dapat diterbitkan atas kawasan pesisir.
Pada tingkat pengukuran, audit harus membuka nama surveyor, tanggal pekerjaan, catatan lapangan, foto, alat ukur, koordinat mentah, penunjuk batas, serta pihak yang mengesahkan hasilnya.
Pada tingkat Panitia A, pemeriksaan harus membandingkan risalah dengan kondisi sebenarnya. Setiap pernyataan mengenai penguasaan, penggunaan, batas, sengketa, dan status tanah harus diuji.
Pada tingkat kantor pertanahan, harus diketahui pejabat yang memeriksa, menyetujui, dan menandatangani keputusan maupun pendaftaran hak. Jejak akses sistem elektronik serta perubahan data tidak boleh dikesampingkan.
Pada tingkat notaris atau PPAT, pemeriksaan harus memastikan jenis akta yang dibuat, pihak yang hadir, dasar kewenangan perwakilan warga, pemeriksaan sertifikat, aliran pembayaran, dan uji tuntas terhadap objek.
Pada tingkat perusahaan, penelusuran harus melihat pihak yang melakukan negosiasi, memerintahkan pemeriksaan, menyetujui harga, menerima pengalihan hak, dan menjadi penerima manfaat ekonomi.
Pemetaan tanggung jawab tersebut bukan berarti seluruh pihak bersalah. Justru pemetaan diperlukan untuk membedakan pelaku, peserta, pihak yang lalai, pihak yang ditipu, dan pihak yang telah bekerja sesuai kewajibannya.
- Target Pembuktian yang Harus Dibuka
Agar perkara tidak berhenti pada narasi umum, sedikitnya terdapat sepuluh kelompok bukti yang perlu dibuka atau diaudit.
Pertama, 203 Surat Keterangan Tanah Garapan asli berikut register desa, tanggal pembuatan, metadata berkas digital, dan tanda tangan para pihak.
Kedua, daftar identitas warga yang digunakan, bukti persetujuan mereka, riwayat penguasaan, serta pembayaran yang benar-benar diterima masing-masing warga.
Ketiga, surat pengantar pemerintah desa kepada Bapenda, berkas verifikasi, peta objek pajak, laporan pemeriksaan lapangan, dan identitas pejabat yang menyetujui 203 SPPT-PBB.
Keempat, dokumen permohonan pengukuran, surat tugas surveyor, catatan lapangan, data koordinat mentah, foto berpenanda lokasi dan waktu, peta bidang, serta hasil kendali mutu.
Kelima, risalah Panitia A secara lengkap, termasuk siapa yang hadir, uraian keadaan fisik, pertimbangan status tanah, kesesuaian tata ruang, dan rekomendasi pemberian hak.
Keenam, keputusan pemberian atau pengakuan hak, buku tanah, surat ukur, Nomor Identifikasi Bidang Tanah, serta tanggal setiap tahapan.
Ketujuh, riwayat perubahan dari SHM menjadi HGB atau peralihan kepada badan hukum, termasuk dasar hukum, akta, pembayaran BPHTB dan PPh, serta pencatatan perubahan pemegang hak.
Kedelapan, PPJB, akta peralihan, surat kuasa, hasil pengecekan sertifikat, laporan uji tuntas, bukti transfer, dan sumber dana transaksi.
Kesembilan, komunikasi antara pemerintah desa, perantara, surveyor, pejabat pertanahan, notaris atau PPAT, dan pihak perusahaan.
Kesepuluh, rekonsiliasi seluruh 280 bidang yang ditemukan ATR/BPN dengan kelompok 203 SKTG, 203 SPPT-PBB, angka 260 SHM, serta HGB yang kemudian tercatat atas nama perusahaan dan perseorangan.
Tanpa sepuluh kelompok bukti itu, penyelesaian akan tetap terpecah-pecah dan publik hanya memperoleh potongan cerita.
- Ujian Reformasi bagi Nusron Wahid
Dokumen dan sertifikat Kohod sebagian besar lahir sebelum Nusron Wahid menjabat. Namun, pembenahan sistem setelah perkara terbongkar merupakan tanggung jawab pemerintahannya.
Sanksi terhadap delapan pegawai dan pembatalan sertifikat adalah langkah awal. Akan tetapi, pembenahan tidak boleh berhenti pada penghukuman individual.
ATR/BPN perlu membangun sistem peringatan otomatis yang membandingkan setiap bidang baru dengan garis pantai, kawasan hutan, badan air, ruang laut, serta peta tata ruang. Permohonan yang memotong atau berada di luar garis pantai harus diblokir sementara sampai memperoleh verifikasi lintas lembaga.
Pemeriksaan lapangan harus menghasilkan bukti digital berpenanda koordinat dan waktu. Foto tidak boleh hanya disimpan sebagai formalitas, tetapi harus terhubung dengan nomor bidang dan tidak dapat diganti tanpa jejak audit.
Penggunaan identitas warga dalam permohonan massal juga memerlukan konfirmasi. Pemohon semestinya menerima pemberitahuan langsung melalui nomor atau kanal terverifikasi ketika namanya digunakan untuk mengajukan pengukuran, hak, pemecahan, peralihan, atau pembebanan tanah.
Panitia A harus meninggalkan jejak pertanggungjawaban individual. Setiap anggota perlu menyatakan bagian data yang diperiksanya, dasar persetujuannya, dan alasan menerima atau menolak permohonan.
Integrasi dengan Bapenda juga harus diperbaiki. NOP dan SPPT-PBB tidak boleh dianggap sebagai validasi kepemilikan, sedangkan penerbitan objek pajak baru di kawasan pesisir harus memicu verifikasi bersama.
KJSB harus diawasi melalui audit berbasis risiko. Produksi ratusan bidang pada satu kawasan dalam waktu singkat, penggunaan identitas massal, bentuk bidang yang tidak wajar, atau lokasi yang bersinggungan dengan perairan seharusnya langsung masuk kategori risiko tinggi.
Terakhir, kementerian harus membuka hasil pemeriksaan Kohod secara lebih lengkap. Transparansi bukan ancaman bagi lembaga. Justru keterbukaan dapat menunjukkan bagian mana yang gagal dan bagian mana yang bekerja dengan benar.
- Laut Tidak Menandatangani Surat
Perkara Kohod memperlihatkan satu kenyataan yang mengganggu: sistem administrasi dapat menciptakan gambaran hukum yang berlawanan dengan keadaan fisik.
Laut tidak menandatangani surat. Garis pantai tidak mengajukan permohonan. Air tidak datang ke kantor pajak. Semua dokumen lahir karena manusia memberi nama, menggambar batas, memasukkan data, menandatangani risalah, dan menyetujui keputusan.
Karena itu, kalimat bahwa “sistem kecolongan” tidak cukup. Sistem tidak mempunyai kehendak sendiri. Di setiap tahapan terdapat orang yang mempunyai tugas, kewenangan, akses, dan kewajiban untuk memeriksa.
Sertifikat Kohod tidak muncul dari satu kesalahan. Ia diduga tumbuh melalui akumulasi pernyataan: desa mengatakan ada penguasaan, Bapenda mengatakan ada objek pajak, surveyor mengatakan ada bidang, Panitia A mengatakan data dapat diterima, kantor pertanahan mengatakan hak dapat diberikan, dan pemeriksa transaksi mengatakan aset itu layak dialihkan.
Apabila satu saja pintu menjalankan fungsinya secara sungguh-sungguh, rantai tersebut seharusnya terputus.
Itulah pelajaran terpenting pagar laut Tangerang. Kejahatan administrasi berskala besar tidak selalu membutuhkan satu pemalsuan yang sempurna. Ia hanya membutuhkan banyak pemeriksaan yang dilakukan sebagai formalitas.
Nusron Wahid kini memikul tanggung jawab memastikan sertifikat tidak lagi menjadi akhir yang menutupi asal-usul objek. Sertifikat harus kembali ditempatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dapat diuji—bukan stempel yang membuat semua orang berhenti bertanya.
Sebab ketika laut dapat memperoleh surat garapan, tagihan pajak, peta bidang, dan sertifikat, persoalannya bukan lagi sekadar mafia tanah.
Persoalannya adalah apakah administrasi negara masih mampu membedakan tanah yang benar-benar ada dari tanah yang hanya diciptakan di atas kertas.
Pada Seri 4, akan menelusuri peralihan manfaat ekonomi setelah sertifikat terbit: transaksi dengan warga, peran perantara, perubahan SHM menjadi HGB, pengalihan kepada perusahaan, hubungan antarentitas korporasi, serta standar uji tuntas yang seharusnya dilakukan sebelum ratusan hektare kawasan pesisir dinyatakan sebagai aset yang “clean and clear”.
Dasar Hukum Utama
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Surveyor Berlisensi.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian, peralihan hak, kuasa, dan perbuatan melawan hukum.
- Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta ketentuan mengenai pemeriksaan sertifikat dan pendaftaran peralihan hak.
- Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai asas praduga tidak bersalah.
Sumber Data Utama
- Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dokumen tanah Desa Kohod.
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang terhadap Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
- Keterangan resmi ATR/BPN mengenai 263 bidang HGB dan 17 bidang SHM di Desa Kohod.
- Hasil pemeriksaan internal dan sanksi terhadap delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
- Keterangan ATR/BPN mengenai pemeriksaan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi dan audit data pengukuran.
- Keterangan Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.
- Dokumen dan keterangan mengenai penerbitan 203 SKTG serta 203 SPPT-PBB.
- Keterangan para saksi dalam persidangan mengenai penawaran, pemeriksaan, transaksi, dan peralihan bidang.
- Tanggapan perusahaan pemegang HGB mengenai proses perolehan hak dan bantahan keterlibatan dalam pembangunan pagar.
- Peraturan pendaftaran tanah, pemberian hak, perpajakan daerah, survei dan pemetaan, serta administrasi pemerintahan yang berlaku pada saat dokumen diterbitkan.






