JAKARTA – Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hasto mengatakan, PDIP saat ini mengikuti peraturan yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Bagi PDI Perjuangan, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini itulah yang kita jalankan bersama-sama,” ujar Hasto di Sekolah Partai, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres termaktub dalam UU Pemilu yang bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Untuk mengubahnya, merupakan ranah DPR sebagai lembaga legislatif dan pemerintah sebagai pihak yang menjalankan undang-undang.
“Kita melihat suasana kebatinan yang berkembang bahwa terkait hal tersebut itu merupakan open legacy yang dimiliki oleh DPR RI. Nah, sehingga kami percaya hakim konstitusi itu sosok negarawan,” ujar Hasto.
Kendati demikian, PDIP sendiri terus melakukan penggemblengan terhadap kader-kader muda partainya, Tujuan utamanya adalah kaderisasi untuk menghadirkan pemimpin-pemimpin yang baru.
“Sehingga akan menjadi pemimpin-pemimpin yang berkarakter, yang baik, dengan moralitas yang baik itu yang dilakukan. Karena untuk menjadi pemimpin itu tidak bisa tanpa melalui proses persiapan kematangan yang baik,” ujar Hasto.
Di MK, kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
The post Tanggapi Gugatan MK Soal Usia Capres, Sekjen PDIP : Kita Jalankan Bersama-sama first appeared on Majalah Hukum.