Dalam PK Budiman Gandi Koperasi Simpan Pinjam Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh MA

38

Jakarta, Indikasi.id – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan kasasi yang menghukum pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman dengan pidana lima tahun penjara.

Dalam Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Budiman tidak bersalah dan membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Menyatakan terpidana Budiman Gandi Suparman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidiair penuntut umum,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (29/12).

“Membebaskan terpidana oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” sambungnya.

Perkara nomor: 127 PK/PID/2022 ini diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan Soesilo. Namun, Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman tetap bersalah.

“Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” kata Andi.

Pertimbangan hakim PK

Bahwa agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Intidana yang dilaksanakan pada 27 Februari 2016 salah satunya adalah penetapan pemohon PK/terpidana sebagai Ketua Umum Pengurus Koperasi Intidana dan pemberhentian keanggotaan Handoko dari Koperasi Intidana.

Hasil RAT dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 16 tentang Berita Acara Rapat Tahunan (RAT) KSP Intidana tanggal 27 Februari 2016 dan Akta Notaris Nomor 17 tentang Berita Acara Rapat Anggota Khusus tanggal 27 Februari 2016.

Bahwa Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Intidana pada 01 November 2015 dan RAT Koperasi Intidana pada 27 Februari 2016 adalah suatu peristiwa yang nyata-nyata dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD dan ART Koperasi Intidana, begitu juga dengan pelaksanaan dan hasil rapat telah dimuat dalam Akta Notaris sehingga keadaan palsu tentang peristiwa atau hasil dari kegiatan RALB maupun RAT tidak terpenuhi dalam perbuatan pemohon PK/terpidana.

Bahwa judex juris dalam mempertimbangkan pemohon PK/terpidana telah menggunakan akta otentik yang dipalsukan telah terbukti melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, oleh karenanya putusan judex juris tersebut harus dibatalkan dan majelis dalam perkara in casu akan mengadili kembali dengan menyatakan pemohon PK/terpidana tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan penuntut umum.

Kasus ini bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) KSP Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum periode 2015-2018. Setelahnya, Budiman dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat.

Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman dijatuhi vonis bebas. Jaksa pun mengajukan kasasi. Di pengadilan tingkat kasasi, MA menyatakan Budiman bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Hakim agung Gazalba Saleh masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Ia diduga menerima suap untuk pengurusan perkara hingga akhirnya diproses hukum KPK. (Ind)

The post Dalam PK Budiman Gandi Koperasi Simpan Pinjam Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh MA first appeared on indikasi.id.