Serang, Indikasi.id – Guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena dugaan tindakan pencabulan terhadap salah satu santriwati.
Pelaku berinisial AS (47) ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Aksi pencabulan di dalam lingkungan pondok pesantren itu diduga dilakukan berulang oleh pelaku terhadap santriwati yang masih berusia 17 tahun.
“Tersangka diamankan di rumahnya. Kejadiannya (dugaan pencabulan) saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB, dan dilakukan di lingkungan pesantren,” ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Rabu (1/3).
Dugaan pencabulan itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di ponpes. Saat itu, terjadi perubahan perilaku yang bersikap kasar terhadap orang tuanya.
Dugaan pencabulan itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di ponpes. Saat itu, terjadi perubahan perilaku yang bersikap kasar terhadap orang tuanya.
Akhirnya setelah pendekatan personal dari saudara kandungnya, korban akhirnya mau menceritakan dugaan pencabulan yang terjadi.
“Korban cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” kata Yudha.
Dari pemeriksaan dan pengakuan, diduga modus AS adalah mengaku bisa mengobati korban. Justru korban malah diduga mengalami pencabulan sebanyak tiga kali di lingkungan pesantren itu.
Korban kini mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan guru ngaji di pesantren tersebut. Sementara pelaku dijerat ancaman hukuman pidana atas perbuatannya.
“AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza. (Ind)
The post Dugaan Pencabulan Terhadap Santriwati Di Pesantren first appeared on indikasi.id.