JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim merespons keberatan terdakwa yang menyebut adanya permufakatan jahat yang tidak diuraikan secara lengkap, dan jelas. Penasihat hukum terdakwa menilai uraian fakta kejadian yang dituduhkan tidak sesuai.

Atas keberatan itu, hakim menilai keberatan itu tidak tepat. Sebab, jelas hakim, surat dakwaan merupakan petunjuk atau peristiwa pidana secara umum, belum mendetail. Oleh karena itu, hakim menjelaskan hal itu harus diperiksa semua bukti dan alat bukti di persidangan agar lebih detail, jelas, dan lengkap.

Hakim juga menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Lalu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Hakim pun bertanya kepada JPU terkait kesiapan untuk pembuktiannya. JPU meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembuktian.

“Di hari Rabu depan (2 Agustus) kita sidang lagi,” terang hakim.

Tindak pidana dilakukan Galumbang bersama-sama dengan Johnny G Plate, Menkominfo; Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Imbas kasus ini, keuangan negara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI. Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp17 miliar (Rp17.848.308.000).

The post Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Dirut Moratel Galumbang Kasus BTS 4G first appeared on Majalah Hukum.