JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Andhi Pramono mantan Kepala Bea Cukai Makassar diduga menggunakan uang fee hasil sebagai broker untuk berbagai kebutuhan pribadinya. Salah satunya, yakni membeli rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

“Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarga, di antaranya pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” ujar Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Alex mengungkapkan, uang yang diterima Andhi dari hasil fee mencapai Rp 28 miliar. Selain membeli rumah, Andhi juga membeli berlian senilai Rp 652 juta dan polis asuransi bernilai Rp 1 miliar. Pembelian ini dilakukan dalam kurun waktu 2021 dan 2022.

Alex melanjutkan, uang Rp 28 miliar yang diduga diterima Andhi kemungkinan masih bisa bertambah.

“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Alex menambahkan, fee sebagai broker itu ditransfer ke rekening bank beberapa orang kepercayaan Andhi.

“(Mereka) merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian ia juga disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

The post KPK : Andhi Pramono Diduga Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Rumah Rp.20 Miliar di Jaksel first appeared on Majalah Hukum.Artikel KPK : Andhi Pramono Diduga Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Rumah Rp.20 Miliar di Jaksel pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.