MK Tolak Gugatan Musica Studio Tentang Uji Materi Uu Hak Cipta

48

Jakarta, Indikasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan PT Musica Studio. Pada gugatan itu, Musica Studio meminta MK membatalkan pasal 18, 30, dan 122 UU Hak Cipta. Pasal-pasal itu mengatur perlindungan hak cipta bagi pencipta karya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang diunggah di situs resmi MK, Rabu (30/11).

Pasal 18 mengatur hak cipta buku, lagi, musik, atau karya lainnya yang dialihkan dengan perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu dikembalikan ke pencipta setelah 25 tahun.

Sementara itu, pasal 30 mengatur pengembalian hak ekonomi karya pertunjukan kepada pelaku pertunjukan setelah 25 tahun. Adapun pasal 122 mengatur ketentuan peralihan aturan mengenai hak cipta.

Pada gugatannya, Musica Studio ingin MK membatalkan pasal-pasal itu. Mereka menilai pasal-pasal itu merugikan karena membuat label hanya berstatus sebagai penyewa karya.

MK menilai permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum. Mahkamah menyatakan pasal 18, 20, dan 122 sesuai dengan UUD 1945.

“Norma pasal 63 ayat (1) huruf b UU 28/2014 lebih berkaitan dengan substansi Pasal 58 ayat (1), di mana Pasal 63 ayat (1) huruf b memberikan perlindungan hak ekonomi, sedangkan pasal 58 ayat (1) memberikan Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan, perlindungan hak ekonomi atas Pertunjukan dan Produser Fonogram selama 50 (lima puluh) tahun,” tulis MK. (Ind)

The post MK Tolak Gugatan Musica Studio Tentang Uji Materi Uu Hak Cipta first appeared on indikasi.id.