Beranda Politik Seri 3: Ujian Kepercayaan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran

Seri 3: Ujian Kepercayaan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran

0
0
Bansos Menjelang Pemilu: Hak Warga, Uang Negara, dan Keuntungan Politik. Ilustrasi ini menggambarkan ketegangan antara bantuan sosial sebagai hak warga dan potensi keuntungan politik ketika program negara dijalankan menjelang Pemilu 2024, saat Joko Widodo masih menjabat presiden dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, maju bersama Prabowo Subianto. Benang kendali, karung bansos, dan kerumunan penerima digunakan sebagai metafora visual atas pertanyaan utama: ketika negara membantu rakyat, apakah bantuan itu tetap tampil sebagai hak warga, atau ikut berubah menjadi kredit politik bagi orang yang sedang berkuasa? Catatan: ilustrasi bersifat simbolik dan satiris, bukan rekonstruksi literal maupun pernyataan bahwa tokoh tertentu terbukti mengendalikan pilihan politik penerima bansos.

Bansos Menjelang Pemilu: Hak Warga, Uang Negara, dan Keuntungan Politik

Bantuan sosial bukan hadiah presiden. Beras, uang tunai, subsidi, dan perlindungan kesehatan yang dibayarkan negara berasal dari anggaran publik. Presiden dan pemerintah hanya memperoleh mandat untuk mengelolanya. Karena itu, ketika bantuan negara dibagikan menjelang pemilu, pertanyaan pentingnya bukan siapa yang tampak paling murah hati, melainkan siapa yang membayar, siapa yang memang berhak menerima, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan politik.

Pertanyaan itu menjadi jauh lebih sensitif pada Pemilu 2024. Joko Widodo masih menjabat Presiden Republik Indonesia ketika putranya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pada saat yang sama, pemerintahan Jokowi menjalankan berbagai program perlindungan sosial yang menyentuh puluhan juta rumah tangga.

Keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan penyalahgunaan bansos. Namun juga tidak masuk akal memperlakukannya sebagai keadaan politik yang sepenuhnya netral. Ketika presiden aktif mempunyai anak yang sedang bertarung memperebutkan jabatan wakil presiden, setiap kebijakan negara yang memberikan manfaat langsung kepada jutaan calon pemilih membutuhkan pagar etik, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Persoalannya bukan hanya apakah anggarannya sah. Persoalannya adalah apakah uang negara benar-benar dijaga cukup jauh dari kepentingan politik keluarga orang yang sedang mengendalikan pemerintahan.

Masyarakat memang membutuhkan bantuan

Kritik terhadap bansos harus dimulai dengan mengakui sesuatu yang nyata: menjelang Pemilu 2024, kebutuhan terhadap perlindungan sosial bukan rekayasa politik. El Niño menekan produksi pangan dan ikut mendorong kenaikan harga beras. Kajian Sri Mulyani Indrawati, Elan Satriawan, dan kolega mencatat tekanan harga pangan pada 2023 serta gangguan terhadap siklus produksi beras, sementara pemerintah tetap membutuhkan instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat. Anggaran perlindungan sosial 2024 mencapai sekitar Rp496,8 triliun. (Indrawati et al., 2024)

BLT El Niño juga mempunyai dasar kebijakan yang dapat dijelaskan. Merdikawati, Al Izzati, dan Suryahadi mencatat bantuan sebesar Rp200.000 per bulan untuk November dan Desember 2023 kepada sekitar 18,8 juta rumah tangga. Jika menerima bantuan untuk kedua bulan, satu rumah tangga memperoleh total Rp400.000. Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram kepada jutaan keluarga, meskipun jumlah penerimanya berbeda menurut periode dan tahap program. (Merdikawati, Al Izzati, & Suryahadi, 2024)

Karena itu, menyebut setiap bantuan menjelang pemilu sebagai politik uang adalah simplifikasi. Negara tetap harus melindungi masyarakat miskin ketika harga pangan naik, terlepas dari kalender politik. Menghentikan bantuan hanya karena pemilu sedang berlangsung justru dapat menghukum warga yang paling membutuhkan.

Namun alasan sosial yang sah tidak menghapus persoalan politik. Justru karena Jokowi tetap harus menjalankan pemerintahan ketika Gibran menjadi kandidat, pemerintahannya mempunyai kewajiban tambahan untuk memastikan bansos tidak dipersonalisasi sebagai kemurahan hati presiden kepada pemilih.

Jokowi tidak berdiri di luar kompetisi politik

Secara formal, Joko Widodo bukan calon dalam Pilpres 2024. Secara politik, posisinya jauh dari netralitas struktural seorang presiden yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan peserta pemilu. Gibran adalah putranya. Gibran maju bersama Prabowo Subianto, yang sebelumnya juga menjadi Menteri Pertahanan dalam kabinet Jokowi. Pasangan Prabowo–Gibran pun secara terbuka membawa narasi keberlanjutan program pemerintahan Jokowi.

Karena itu, popularitas Jokowi bukan variabel yang berada di luar kompetisi. Burhanuddin Muhtadi dan Kennedy Muslim, melalui analisis exit poll Pemilu 2024, menempatkan keterkaitan dengan Jokowi sebagai salah satu konteks penting dalam memahami dukungan terhadap Prabowo–Gibran. Mereka juga menemukan hubungan antara penerimaan beberapa bentuk bantuan sosial dan kecenderungan memilih pasangan tersebut. (Muhtadi & Muslim, 2024)

Dalam konteks itu, kehadiran langsung Jokowi dalam aktivitas penyerahan bantuan negara mempunyai arti politik, bahkan tanpa pidato kampanye. Kajian Yoes C. Kenawas mengenai perkembangan dinasti politik Jokowi juga membahas bagaimana Jokowi tetap sangat terlihat dalam distribusi bantuan ketika Gibran sedang naik dalam kontestasi nasional. (Kenawas, 2025)

Tidak perlu mengarang bahwa Jokowi mengatakan kepada penerima bansos untuk memilih Gibran. Persoalannya lebih sederhana. Warga melihat Jokowi sebagai presiden, menerima manfaat dari program pemerintahan Jokowi, lalu melihat Gibran berkampanye sebagai bagian dari tiket politik yang menawarkan keberlanjutan era Jokowi.

Itu bukan bukti pembelian suara. Tetapi sulit menyangkal bahwa konfigurasi tersebut dapat menghasilkan keuntungan atribusi politik bagi Prabowo–Gibran.

Negara membayar, politisi dapat menerima kreditnya

Secara fiskal, bansos bukan milik Jokowi. Bukan milik Gibran. Bukan pula milik Prabowo. Program tersebut dibiayai melalui mekanisme negara dan dijalankan menggunakan sumber daya publik.

Namun politik tidak bekerja hanya melalui kepemilikan formal. Ia juga bekerja melalui persepsi. Ketika seorang pejabat tampil sangat dominan dalam penyaluran bantuan, masyarakat dapat mengasosiasikan manfaat yang diterima dengan figur politik tersebut. Dalam ilmu politik, persoalan semacam ini berkaitan dengan credit claiming: negara membayar, tetapi politisi memperoleh kredit.

Di situlah personalisasi bansos menjadi masalah. Penerima yang sebenarnya memperoleh hak berdasarkan kebijakan publik dapat dibuat merasa seolah menerima kemurahan hati seorang pemimpin. Dalam situasi normal saja hal tersebut layak dikritik. Ketika anak presiden sedang maju sebagai calon wakil presiden, potensi keuntungan politiknya menjadi lebih jelas.

Jokowi tidak perlu mengatakan, “pilih Gibran karena saya memberi beras,” agar konflik kepentingan muncul. Cukup ada hubungan yang mudah dikenali antara presiden yang sangat populer, program bantuan yang terlihat langsung oleh masyarakat, dan kandidat yang secara politik membawa nama serta warisan presiden tersebut.

Rp496,8 triliun bukan bukti kecurangan

Angka Rp496,8 triliun sering digunakan untuk menggambarkan besarnya bansos menjelang Pemilu 2024. Angka tersebut perlu dipakai dengan hati-hati. Ia merujuk pada anggaran perlindungan sosial, bukan semata-mata uang tunai atau beras yang dibagikan beberapa bulan sebelum pencoblosan. Kategori perlindungan sosial mencakup program yang lebih luas daripada bansos langsung. (Indrawati et al., 2024)

Kesalahan lain muncul ketika anggaran 2024 dibandingkan langsung dengan realisasi tahun sebelumnya, lalu selisihnya disebut sebagai “lonjakan bansos”. Perbandingan seperti itu dapat mencampur anggaran dengan realisasi serta mencampur jenis pengeluaran yang berbeda. Jika hendak membuktikan adanya manipulasi fiskal, program yang sama harus dibandingkan pada basis data dan periode yang sama.

Karena itu, angka Rp496,8 triliun tidak membuktikan Jokowi menggelontorkan uang negara untuk memenangkan Gibran. Namun angka tersebut juga tidak membebaskan pemerintah dari pemeriksaan yang lebih rinci. Yang perlu diketahui adalah kapan pengeluaran direalisasikan, program mana yang diperbesar, siapa yang memutuskan, mengapa penyalurannya dilakukan pada waktu tertentu, wilayah mana yang menerima manfaat, dan bagaimana program itu dikomunikasikan kepada masyarakat.

Jika seluruh pola tersebut mengikuti kemiskinan, tekanan pangan, dan dampak El Niño, penjelasan kebijakan pemerintah menjadi lebih kuat. Jika terdapat pola yang tidak dapat diterangkan oleh kebutuhan sosial tetapi selaras dengan kepentingan elektoral tertentu, masalahnya berubah.

Timing bukan bukti, tetapi tidak boleh dianggap remeh

BLT El Niño diberikan untuk November dan Desember 2023. Bantuan pangan beras juga berjalan menjelang dan memasuki periode Pemilu 2024. Pada waktu yang sama, Prabowo dan Gibran sedang berada dalam kompetisi menuju pemungutan suara Februari 2024.

Kedekatan waktu tidak membuktikan motif. Pemerintah memang memiliki alasan ekonomi untuk melindungi masyarakat dari tekanan pangan. Namun dalam audit integritas pemilu, waktu tetap merupakan variabel yang relevan. Ketika pemerintah memberikan manfaat material kepada jutaan warga tepat ketika putra presiden sedang menjadi kandidat, publik wajar menuntut penjelasan yang lebih kuat daripada sekadar mengatakan bahwa program tersebut legal.

Legalitas anggaran menjawab apakah pemerintah mempunyai kewenangan membelanjakan uang. Ia belum menjawab apakah waktu, skala, bentuk komunikasi, dan visibilitas program dijaga cukup jauh dari kepentingan elektoral Prabowo–Gibran.

Jika bansos netral, negara seharusnya dapat menunjukkannya

Pemerintahan Jokowi memiliki data yang jauh lebih lengkap daripada publik: data penerima, keputusan anggaran, jadwal pencairan, indikator kemiskinan, dasar penambahan program, wilayah distribusi, serta dokumen rapat pemerintah. Karena itu pemerintah mempunyai kemampuan paling besar untuk membuktikan bahwa bantuan mengikuti kebutuhan sosial, bukan kalkulasi politik.

Jika BLT El Niño ditentukan oleh tekanan ekonomi, pemerintah seharusnya dapat menunjukkan parameternya. Jika bantuan beras diperluas karena kenaikan harga pangan, hubungan antara kebutuhan dan pola distribusinya dapat dibuka. Jika jadwal program sudah ditentukan sebelum Gibran menjadi kandidat, jejak dokumennya seharusnya dapat diperlihatkan.

Dalam situasi konflik kepentingan, transparansi bukan hadiah pemerintah kepada masyarakat. Transparansi adalah mekanisme untuk membuktikan bahwa konflik kepentingan yang secara objektif ada tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.

Ada hubungan antara bansos dan dukungan kepada Prabowo–Gibran

Data empiris membuat persoalan ini lebih sulit diabaikan. Muhtadi dan Muslim (2024), melalui exit poll, menemukan hubungan antara penerimaan bentuk bantuan tertentu dan kecenderungan lebih tinggi untuk mendukung Prabowo–Gibran. Kajian lain mengenai klientelisme dan perilaku pemilih juga menemukan alasan untuk melihat bansos sebagai variabel yang relevan dalam Pilpres 2024. (Noor et al., 2025)

Namun hubungan statistik bukan bukti kausalitas. Penerima bansos berbeda dari nonpenerima dalam banyak aspek: pendapatan, pekerjaan, lokasi, pendidikan, usia, dan tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi. Faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi kemungkinan seseorang menerima bantuan sekaligus pilihan politiknya.

Karena itu, pernyataan bahwa “Jokowi membeli kemenangan Prabowo–Gibran dengan bansos” melampaui apa yang dapat disimpulkan dari data korelasional. Tetapi pernyataan sebaliknya—bahwa bansos sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan keuntungan elektoral Prabowo–Gibran—juga sulit dipertahankan setelah hubungan tersebut ditemukan.

Formulasi yang lebih bertanggung jawab adalah: terdapat indikasi keuntungan elektoral yang berkaitan dengan penerimaan bantuan, tetapi besar efek kausal dan mekanismenya belum dapat dipastikan hanya dari korelasi survei.

Jokowi tidak perlu meminta suara agar Gibran memperoleh keuntungan

Perdebatan tentang bansos sering terjebak dalam pilihan terlalu sempit: apakah ada politik uang atau tidak. Padahal keuntungan elektoral dapat muncul tanpa transaksi suara langsung.

Seorang presiden dapat menjalankan program yang sah. Program tersebut dapat benar-benar membantu masyarakat. Tidak ada instruksi kepada penerima untuk memilih siapa pun. Namun jika presiden yang sangat populer dikaitkan erat dengan program tersebut, sementara anaknya maju sebagai kandidat yang menjanjikan keberlanjutan pemerintahannya, maka keuntungan politik tetap dapat muncul.

Itulah salah satu bentuk incumbency advantage. Keuntungan politik tidak selalu lahir dari perintah eksplisit; ia dapat lahir dari visibilitas, asosiasi, dan kemampuan mengklaim keberhasilan pemerintah.

Karena itu standar pemeriksaannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan, “Apakah Jokowi pernah meminta penerima bansos memilih Gibran?” Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pemerintahan Jokowi membangun pagar yang cukup kuat agar sumber daya negara yang dikelolanya tidak mudah dikonversi menjadi modal politik bagi pasangan yang di dalamnya terdapat putranya sendiri.

Konflik kepentingannya nyata, meski penyalahgunaannya tetap harus dibuktikan

Konflik kepentingan tidak berarti seseorang pasti bersalah. Ia muncul ketika kewajiban publik seseorang bersinggungan dengan kepentingan pribadi, keluarga, atau politik yang dapat menerima keuntungan dari keputusan yang ia kendalikan.

Jokowi berada dalam posisi tersebut. Sebagai presiden, ia berkewajiban menjalankan program perlindungan sosial. Sebagai ayah Gibran, ia mempunyai hubungan keluarga langsung dengan salah satu kandidat. Sebagai pemimpin yang popularitas dan warisan pemerintahannya mempunyai nilai elektoral, aktivitas Jokowi juga berpotensi menghasilkan keuntungan politik.

Itu adalah struktur konflik kepentingan, bukan tuduhan tentang isi pikiran Jokowi.

Karena itu jawabannya tidak seharusnya bergantung pada kepercayaan kepada niat pribadi presiden. Institusi yang sehat justru membangun aturan yang membuat niat pribadi menjadi kurang relevan: kriteria penerima transparan, distribusi dapat diaudit, perubahan program mempunyai dasar yang terdokumentasi, dan bantuan dikomunikasikan sebagai hak warga, bukan kemurahan hati pejabat.

Semakin besar konflik kepentingan, semakin kuat seharusnya pagar institusionalnya.

Persoalan bansos akhirnya masuk ke Mahkamah Konstitusi

Kontroversi tersebut kemudian menjadi bagian dari sengketa hasil Pilpres 2024 dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dugaan politisasi bansos, penggunaan kekuasaan negara, dan netralitas aparatur menjadi bagian dari argumentasi yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Mayoritas hakim menolak permohonan. Itu merupakan fakta hukum yang tidak boleh dihapus. Namun putusan tersebut tidak bulat: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion. Sejumlah kajian terhadap putusan Pilpres 2024 menunjukkan bahwa ketiga hakim tersebut memberi bobot berbeda terhadap persoalan penggunaan kekuasaan negara, bantuan sosial, dan tindakan aparatur dalam konteks pemilu. (Ihzar & Alimuddin, 2024; Tauda, 2024; Widiastuti, 2026)

Karena itu tidak tepat mengatakan Mahkamah membuktikan bansos digunakan untuk memenangkan Prabowo–Gibran. Putusan mayoritas tidak sampai pada kesimpulan tersebut. Namun juga tidak tepat mengatakan seluruh persoalan bansos dinyatakan tidak bermasalah, karena terdapat dissent yang memperlihatkan bahwa sebagian hakim membaca rangkaian fakta secara lebih kritis.

Fakta hukumnya lebih rumit: tuduhan tersebut diuji, tidak memperoleh dukungan mayoritas untuk membatalkan hasil, tetapi juga tidak menghasilkan kesepakatan bulat di antara hakim konstitusi.

Apa yang belum terbukti—dan apa yang tidak boleh pura-pura tidak terlihat

Belum terbukti bahwa semua penerima bansos memilih Prabowo–Gibran. Belum terbukti bahwa Jokowi secara eksplisit memerintahkan program bantuan untuk membeli suara. Belum terbukti bahwa setiap perluasan bantuan mempunyai motif elektoral. Belum terbukti pula bahwa tanpa bansos hasil Pilpres akan berbeda.

Tetapi ada rangkaian fakta lain yang sama-sama tidak boleh dihapus. Jokowi adalah presiden aktif. Gibran adalah putranya dan menjadi calon wakil presiden Prabowo. Pemerintah menyalurkan bantuan dalam skala besar ketika pemilu berlangsung. Jokowi memiliki visibilitas politik yang sangat tinggi. Studi empiris menemukan hubungan antara penerimaan bantuan tertentu dan dukungan kepada Prabowo–Gibran. Persoalan itu kemudian cukup serius untuk menjadi bagian dari sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Masing-masing fakta tidak membuktikan konspirasi. Tetapi jika diletakkan bersama, rangkaian tersebut menciptakan persoalan integritas dan konflik kepentingan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa bansos adalah program pemerintah yang sah.

Sah bukan berarti bebas dari keuntungan politik.

Hak warga tidak boleh berubah menjadi kemurahan hati Jokowi

Persoalan yang lebih besar tidak berhenti pada Jokowi atau Pemilu 2024. Selama bantuan sosial dapat dipersonalisasi sebagai kemurahan hati pejabat, siapa pun yang sedang memegang kekuasaan mempunyai peluang mengambil kredit politik dari hak warga.

Hari ini nama pejabatnya Jokowi. Pada pemilu lain bisa presiden, gubernur, atau kepala daerah yang berbeda. Karena itu masalahnya harus diselesaikan pada tingkat institusi, bukan hanya melalui penilaian terhadap motif seseorang.

Bansos seharusnya dibuat semakin sulit dipersonalisasi. Kriteria penerimanya jelas, jadwalnya dapat diprediksi, perubahan program memiliki alasan yang terdokumentasi, datanya dapat diaudit, dan identitas negara lebih menonjol daripada wajah pejabat.

Semakin rutin dan berbasis hak suatu program, semakin kecil peluang bagi pejabat untuk tampil sebagai pemberi hadiah.

Gibran memperoleh keuntungan dari kedekatan dengan Jokowi; besarnya efek bansos masih harus dibuktikan

Secara politik, sulit menyangkal bahwa Gibran memperoleh keuntungan dari identitasnya sebagai putra Jokowi dan dari narasi keberlanjutan pemerintahan Jokowi. Itu merupakan bagian terbuka dari konfigurasi politik Pemilu 2024.

Pertanyaan ilmiahnya bukan apakah kedekatan tersebut mempunyai nilai politik, melainkan seberapa besar bansos menambah keuntungan itu. Muhtadi dan Muslim memberikan indikasi adanya hubungan. Kajian klientelisme membuat mekanismenya masuk akal. Literatur tentang personalisasi program sosial juga menunjukkan bahwa bantuan negara dapat mempunyai nilai elektoral.

Namun bukti yang tersedia belum cukup untuk menghitung secara presisi berapa suara Prabowo–Gibran yang dapat dikaitkan secara kausal dengan bansos. Mengakui adanya kemungkinan keuntungan elektoral tidak berarti mengarang besarannya.

Sebaliknya, mengakui bahwa efek kausalnya belum terukur juga tidak berarti menutup mata terhadap masalah yang memang ada.

Jangan jadikan penerima bansos sebagai tersangka

Perdebatan mengenai bansos sering tanpa sadar merendahkan penerimanya, seolah masyarakat miskin otomatis akan memilih siapa pun yang memberi beras atau uang tunai. Pandangan seperti itu menyederhanakan perilaku pemilih.

Penerima bantuan tetap memiliki pertimbangan politik sendiri. Mereka dapat menerima bansos dan memilih oposisi, menyukai Jokowi tetapi tidak memilih Gibran, atau memilih Prabowo karena alasan yang sama sekali berbeda. Pilihan politik selalu dibentuk banyak faktor.

Karena itu pusat pengawasan seharusnya bukan masyarakat miskin yang menerima bantuan. Pusat pengawasan adalah pihak yang mengendalikan anggaran, data, jadwal penyaluran, dan komunikasi pemerintah.

Yang harus dibatasi bukan hak warga menerima bantuan, tetapi kemampuan orang berkuasa mengambil keuntungan politik berlebihan dari bantuan tersebut.

Ketika negara membantu, warga tidak berutang suara

Dalam negara demokratis, bantuan sosial bukan kemurahan hati penguasa kepada rakyat. Warga membayar pajak langsung maupun tidak langsung, negara mengelola sumber daya publik, dan pemerintah mendapat mandat untuk melindungi masyarakat ketika menghadapi kemiskinan, krisis pangan, atau guncangan ekonomi.

Karena itu penerima bansos tidak mempunyai utang politik kepada Jokowi. Mereka juga tidak berutang kepada Gibran, Prabowo, ataupun partai tertentu. Jika mereka memenuhi kriteria suatu program, bantuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara.

Justru pemerintah yang memiliki kewajiban lebih berat: memastikan penerima tidak dibuat merasa bahwa hak sosial tersebut mempunyai pemilik politik.

Garis yang tidak boleh kabur

Tidak ada dasar yang cukup untuk menyebut seluruh bansos menjelang Pemilu 2024 sebagai pembelian suara. Ada tekanan ekonomi yang nyata, dampak El Niño, kenaikan harga pangan, dan program perlindungan sosial yang memiliki dasar kebijakan.

Tetapi fakta itu bukan akhir pemeriksaan. Jokowi tetap presiden ketika putranya menjadi kandidat. Prabowo–Gibran membawa narasi keberlanjutan Jokowi. Bantuan negara menyentuh jutaan pemilih. Jokowi mempunyai visibilitas tinggi dalam pemerintahan dan kegiatan bantuan. Studi empiris menemukan hubungan antara penerimaan sejumlah bantuan dan dukungan kepada Prabowo–Gibran. Sengketa tentang politisasi bansos bahkan mencapai Mahkamah Konstitusi dan menghasilkan perbedaan penilaian di antara hakim.

Dari rangkaian tersebut, satu kesimpulan sulit dihindari: pemerintahan Jokowi berada dalam situasi konflik kepentingan elektoral yang nyata ketika mengelola bantuan sosial menjelang Pilpres 2024.

Konflik kepentingan bukan bukti bahwa Jokowi menyalahgunakan kewenangan. Namun ia adalah alasan mengapa pengawasan harus lebih ketat, transparansi lebih besar, data lebih terbuka, dan personalisasi bantuan lebih kecil.

Bantuan sosial harus tetap diberikan ketika masyarakat membutuhkannya. Tetapi negara juga mempunyai kewajiban memastikan bahwa beras, uang tunai, dan perlindungan sosial yang dibiayai publik tidak datang bersama bayangan utang politik kepada presiden, anak presiden, atau kandidat mana pun.

Sebab ketika hak warga mulai terlihat seperti hadiah orang berkuasa, yang kabur bukan hanya batas antara kebijakan sosial dan kampanye.

Yang kabur adalah batas antara negara dan kepentingan orang yang sedang menguasainya.

Rujukan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Indrawati, S. M., Satriawan, E., et al. (2024). Indonesia’s Fiscal Policy in the Aftermath of the Pandemic. Bulletin of Indonesian Economic Studies.
https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/00074918.2024.2335967

Merdikawati, N., Al Izzati, R., & Suryahadi, A. (2024). Rebranding and Expanding: Social Assistance During the Jokowi Presidency. Dalam The Jokowi Presidency: Indonesia’s Decade of Authoritarian Revival.
https://books.google.com/books?id=SzmDEQAAQBAJ

Muhtadi, B., & Muslim, K. (2024). Assessing Prabowo-Gibran’s Victory: An Exit-Poll Aftermath Analysis of the 2024 Presidential Election. ISEAS Perspective.
https://www.iseas.edu.sg/category/media/page/189/articles-commentaries/iseas-perspective/page/21/

Kenawas, Y. C. (2025). Jokowi and His Dynasty: Explaining the Ascendancy of the Jokowi Dynasty. Dalam The Jokowi Presidency: Indonesia’s Decade of Authoritarian Revival.
https://books.google.com/books?id=SzmDEQAAQBAJ

Noor, M., Hidayaturrahman, M., et al. (2025). Political Clientelism in Presidential Elections: Voting Behaviour and Social Assistance. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
https://journal.ugm.ac.id/jsp/article/view/94625/0

Nurlita, I., Utami, D. A., Saud, M., Isbandono, P., et al. (2025). Portrayal of Social Assistance in Digital Media News Regarding the 2024 Presidential Election in Indonesia. Development in Practice.
https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/09614524.2025.2565611

Jaffrey, S., & Warburton, E. (2024). Indonesia on the Edge of Competitive Authoritarianism. Bulletin of Indonesian Economic Studies.
https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/00074918.2024.2426571

Ihzar, M. S., & Alimuddin, H. (2024). Dissenting Opinion on Social Aid Politicization and State Apparatus Mobility: Implications for the Quality of Democracy. Jurnal Al Tasyri’iyyah.
https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/jat/article/view/53909

Tauda, G. A. (2024). Rasionalitas Pembentukan Norma Hukum Mengenai Pembatasan atas Penggunaan dan/atau Pengkaitan antara Program Pemerintah/Negara dengan Kontestasi Pemilu. Konferensi Nasional APHTN-HAN.
https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/156

Widiastuti, R. (2026). The Dynamics of the Constitutional Court’s Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024. Jurnal Konstitusi.
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2818

Sumarto, M., & McCarthy, J. F. (2026). Welfare and Democratisation: How Electoral Politics Shape Indonesian Social Policy and Citizen’s Social Rights. Contemporary Politics.
https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/13569775.2025.2502637