Beranda Artikel BARANGNYA KELUAR, NILAINYA MENGHILANG: Under Invoicing dan Lubang Besar yang Menggerus Uang...

BARANGNYA KELUAR, NILAINYA MENGHILANG: Under Invoicing dan Lubang Besar yang Menggerus Uang Negara (ke 1 dari 7)

1
0
Barangnya keluar, uangnya bergerak, nilainya diperkecil, dan pada akhirnya rakyat yang menanggung akibatnya. Setiap rupiah penerimaan negara yang bocor karena under invoicing berarti ruang fiskal yang seharusnya dapat membiayai sekolah, rumah sakit, jalan, subsidi, perlindungan sosial, dan layanan publik ikut tergerus. Ketika sebagian nilai transaksi disembunyikan, keuntungan dapat dinikmati segelintir pihak, sementara beban negara tetap harus dibayar oleh masyarakat. Jika US$100 juta diperkecil menjadi US$70 juta di atas kertas, pertanyaannya bukan hanya ke mana US$30 juta itu pergi, tetapi berapa banyak hak rakyat yang ikut menghilang bersamanya.

Oleh: Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.

Barangnya terlihat. Kapalnya tercatat. Dokumennya masuk sistem. Uangnya bergerak. Namun di tengah begitu banyak jejak itu, sebagian nilai ekonominya masih dapat “menghilang” dari pencatatan resmi. Di situlah under invoicing menjadi berbahaya: yang dihilangkan bukan barangnya, melainkan nilai yang seharusnya dapat dilihat, dikenai pungutan, dan diperhitungkan oleh negara.

Bayangkan sebuah perusahaan Indonesia menjual komoditas kepada pembeli di luar negeri dengan nilai transaksi sebenarnya US$100 juta. Barang dikirim, pembeli menerimanya, dan secara ekonomi US$100 juta memang menjadi harga transaksi tersebut. Namun dokumen yang masuk ke sistem hanya mencatat US$70 juta. Barangnya tidak hilang, pembelinya tidak hilang, kapalnya tidak hilang, dan transaksinya sendiri pun tidak hilang. Yang tidak terlihat oleh negara hanyalah sebagian nilainya.

Pertanyaan paling penting karena itu bukan sekadar mengapa invoice menunjukkan US$70 juta, melainkan di mana US$30 juta lainnya berada, siapa yang menerimanya, bagaimana uang itu dicatat, dan kewajiban apa yang menjadi lebih kecil karena negara hanya melihat US$70 juta. Bisa saja ternyata tidak ada pelanggaran karena perbedaan harga mempunyai alasan komersial yang sah. Namun apabila US$30 juta tersebut tetap merupakan bagian dari pembayaran barang, tetapi sengaja dialihkan, disembunyikan, atau dicatat pada pihak lain agar tidak terlihat dalam transaksi Indonesia, persoalannya berubah sama sekali.

Pada titik itulah under invoicing berhenti menjadi persoalan angka dan berubah menjadi persoalan mengenai siapa yang menguasai nilai ekonomi dan siapa yang kehilangan hak atasnya.

Apa Sebenarnya Under Invoicing?

Secara sederhana, under invoicing adalah keadaan ketika nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya. Praktik ini dapat terjadi pada impor maupun ekspor, tetapi tujuan dan konsekuensinya bisa berbeda. Pada impor, pengecilan nilai dapat menurunkan dasar penghitungan bea masuk dan sejumlah pungutan yang berkaitan dengan nilai impor. Pada ekspor, pengecilan harga dapat membuat pendapatan yang terlihat di Indonesia menjadi lebih rendah sehingga laba kena pajak juga berpotensi ikut menyusut.

Namun harga murah tidak otomatis berarti under invoicing. Harga barang dapat berbeda karena kualitas, jumlah pembelian, diskon, tingkat perdagangan, waktu kontrak, kondisi pasar, spesifikasi produk, syarat pembayaran, atau berbagai alasan bisnis yang sepenuhnya sah. Karena itu, pertanyaan yang benar bukan “apakah harga ini murah?”, melainkan “apakah angka yang dilaporkan benar-benar mencerminkan nilai transaksi yang terjadi?”

Pembedaan ini sangat penting karena menjadi fondasi seluruh pembahasan. Tanpa pembedaan tersebut, pemberantasan under invoicing mudah berubah menjadi tindakan sewenang-wenang terhadap transaksi yang sebenarnya sah.

Satu Invoice Dapat Memengaruhi Banyak Hal

Under invoicing terlihat seperti persoalan teknis karena titik awalnya hanya berupa angka pada dokumen. Namun satu angka dalam invoice dapat memengaruhi banyak lapisan ekonomi sekaligus. Pada impor, nilai tersebut dapat menjadi bagian dari dasar penghitungan bea masuk. Pada ekspor, nilai penjualan masuk ke dalam pencatatan pendapatan perusahaan. Nilai transaksi juga dapat bersinggungan dengan penerimaan devisa, pembukuan perusahaan, pelaporan pajak, dan statistik perdagangan.

Karena itu, apabila nilai transaksi sengaja dikecilkan, akibatnya tidak selalu berhenti pada satu jenis pungutan. Dampaknya dapat merambat dari kepabeanan ke perpajakan, dari laba perusahaan ke devisa, dan dari pencatatan perusahaan ke statistik nasional. Semakin besar skala transaksinya, semakin besar pula konsekuensinya.

Dalam perdagangan komoditas bernilai miliaran atau triliunan rupiah, perbedaan beberapa persen saja dapat menghasilkan perbedaan penerimaan yang sangat besar. Itulah sebabnya persoalan ini tidak layak diperlakukan sebagai masalah administratif kecil.

Ketika Isu Itu Kembali Menghangat

Persoalan ini kembali mendapat perhatian besar pada November 2025. Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa hasil koordinasi dan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum menemukan dugaan manipulasi ekspor produk turunan CPO melalui praktik under invoicing dan misklasifikasi barang.

DJP menyebut telah mengidentifikasi 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam pola manipulasi ekspor serupa. Sebanyak 257 wajib pajak dikaitkan dengan modus POME selama 2021–2024 dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang sekitar Rp45,9 triliun, sedangkan 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus Fatty Matter sepanjang 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp2,08 triliun.[1]

Untuk praktik under invoicing yang dikaitkan dengan Fatty Matter pada 2025, DJP mengestimasi potensi kerugian negara dari sisi pajak sekitar Rp140 miliar.[2] Angka tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya risiko fiskal, tetapi harus dibaca secara benar: ia merupakan estimasi otoritas pada tahap penegakan hukum yang masih berjalan, bukan angka kerugian yang telah diputus final oleh pengadilan.

DJP pada saat itu menyatakan sedang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya. Pada Juni 2026, Kepolisian juga masih melakukan penyidikan dan memeriksa 87 kontainer di Tanjung Priok untuk mencocokkan data ekspor, dokumen kepabeanan, dan kondisi barang.[3] Status hukumnya penting, karena kritik dapat dan harus tajam, tetapi dugaan tidak boleh diubah menjadi vonis melalui tulisan.

Justru ketepatan membedakan temuan awal, penyidikan, dakwaan, dan putusan merupakan salah satu ukuran apakah kritik kita serius atau sekadar sensasional.

Asian Agri: Ketika Under Invoicing Sudah Pernah Sampai ke Mahkamah Agung

Jika kasus sawit terbaru menunjukkan bahwa masalah ini masih hidup, perkara Suwir Laut yang berkaitan dengan Asian Agri memperlihatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah mengenal persoalan serupa sejak lama. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012, rangkaian transaksi ekspor melalui perusahaan di Hong Kong, Makau, dan British Virgin Islands menjadi bagian penting dari uraian perkara. Putusan menjelaskan bahwa dokumen transaksi dibuat seolah-olah penjualan melewati sejumlah perusahaan tersebut, sedangkan barang dikirim menuju pembeli akhirnya.[4]

Yang sangat penting, putusan tersebut secara eksplisit menggunakan istilah under invoicing. Dalam uraian pengadilan, harga jual yang seharusnya kepada end buyer diganti dengan harga yang lebih rendah kepada perusahaan di Hong Kong sehingga keuntungan perusahaan di Indonesia menjadi lebih rendah. Putusan juga menyebut perusahaan-perusahaan tertentu di Hong Kong, Makau, dan BVI sebagai paper company atau special purpose vehicle dalam struktur yang diuraikan perkara.[5]

Akibat mekanisme tersebut, menurut uraian putusan, laba yang dilaporkan perusahaan di Indonesia menjadi lebih rendah sehingga pajak terutang yang dilaporkan juga menjadi lebih kecil. Mahkamah Agung kemudian menyatakan unsur tindak pidana perpajakan dalam perkara tersebut terbukti. Putusan menyebut kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1.259.977.695.652, sedangkan jumlah dua kali angka tersebut yang dibebankan dalam amar mencapai Rp2.519.955.391.304.[6]

Kasus ini menunjukkan satu hal yang sangat penting: nilai ekonomi tidak harus hilang bersama barangnya. Barang bisa tetap keluar dari Indonesia dan sampai kepada pembeli yang tepat, tetapi tempat di mana keuntungan terlihat dan dicatat dapat berubah. Karena itulah under invoicing dalam bentuk tertentu dapat berkembang menjadi arsitektur pemindahan nilai, bukan sekadar manipulasi satu lembar invoice.

Under Invoicing Impor: Ketika Dasar Pungutan Diperkecil

Cara paling mudah memahami dampak under invoicing impor adalah melalui angka sederhana. Misalkan suatu perusahaan mengimpor barang dengan nilai yang sebenarnya Rp10 miliar, tetapi hanya memberitahukan Rp6 miliar. Apabila bea masuk dikenakan secara ad valorem, yaitu sebagai persentase dari nilai pabean, maka selisih Rp4 miliar tersebut langsung memengaruhi dasar penghitungan.

Dengan tarif ilustratif 10 persen, perbedaan dasar Rp4 miliar berarti perbedaan bea masuk sebesar Rp400 juta, bahkan sebelum memperhitungkan dampak terhadap pungutan impor lainnya. Dalam praktik nyata tentu penghitungan jauh lebih kompleks karena tarif dan perlakuan terhadap setiap barang dapat berbeda, tetapi mekanismenya mudah dipahami: semakin kecil nilai yang secara tidak benar diberitahukan, semakin kecil pula basis pungutan yang terlihat oleh negara.

Karena itu, under invoicing impor bukan sekadar persoalan perusahaan membayar “sedikit lebih murah”. Jika dilakukan dengan sengaja dan berhasil, pelaku memperoleh keuntungan biaya yang sebenarnya berasal dari kewajiban publik yang tidak dibayar secara semestinya.

Under Invoicing Ekspor: Nilai yang Tidak Terlihat Dapat Muncul di Tempat Lain

Pada ekspor, logikanya berbeda. Misalnya perusahaan Indonesia sebenarnya menjual barang senilai US$100 juta, tetapi hanya mencatat US$70 juta sebagai penjualan ekspor. Jika US$30 juta sisanya sebenarnya tetap merupakan pembayaran atas barang tersebut, pertanyaannya kemudian menjadi: di mana uang itu dicatat, siapa pemilik perusahaan yang menerimanya, apa fungsi ekonominya, dan mengapa perusahaan tersebut berhak memperoleh selisih margin yang demikian besar?

Apabila nilai yang dicatat di Indonesia memang lebih kecil daripada pendapatan sebenarnya, laba perusahaan Indonesia juga dapat terlihat lebih rendah. Kondisi seperti itu dapat berpengaruh pada basis Pajak Penghasilan dan pada gambaran mengenai besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan perusahaan domestik.

Dalam konteks tertentu, selisih tersebut juga dapat bersinggungan dengan pengelolaan devisa dan pemindahan nilai lintas negara. Namun keberadaan perusahaan perantara atau margin di luar negeri tidak otomatis membuktikan kecurangan. Perusahaan tersebut mungkin benar-benar menjalankan fungsi perdagangan, mengambil risiko, menyediakan pembiayaan, atau memberikan jasa yang mempunyai nilai ekonomi.

Karena itu, pertanyaan yang tepat selalu kembali pada substansi transaksi: siapa melakukan apa, siapa menanggung risiko, dan siapa seharusnya memperoleh laba.

Invoice Penting, tetapi Bukan Kebenaran Terakhir

Dalam penilaian pabean internasional, sistem WTO menempatkan transaction value sebagai dasar utama, yaitu harga yang benar-benar dibayar atau seharusnya dibayar, dengan penyesuaian tertentu yang diwajibkan. WTO sekaligus menegaskan bahwa sistem penilaian pabean harus adil, seragam, netral, dan tidak menggunakan nilai yang arbitrer atau fiktif.[7]

Indonesia mengadopsi prinsip yang sejalan. PMK 144/PMK.04/2022 menjelaskan bahwa harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual atas barang yang diimpor.[8]

Artinya, angka pada invoice adalah bukti yang sangat penting, tetapi bukan sesuatu yang kebal dari pemeriksaan. Jika pembayaran sebenarnya berbeda, terdapat pembayaran tidak langsung, atau terdapat komponen yang menurut ketentuan harus masuk ke dalam nilai pabean, otoritas mempunyai alasan untuk mengujinya.

Namun prinsip yang sama juga melindungi importir dari tindakan sewenang-wenang. Pemerintah tidak boleh begitu saja mengganti harga transaksi dengan angka yang dianggap lebih pantas tanpa dasar yang sesuai dengan sistem penilaian yang berlaku.

Harga Murah Bukan Bukti Kejahatan

Inilah bagian yang tidak boleh hilang dalam pembahasan under invoicing. Barang seharga US$100 dapat secara sah dijual US$70. Bea Cukai sendiri mengakui beberapa jenis diskon dalam transaksi perdagangan, seperti cash discount, quantity discount, trade discount, dan loyalty discount, sepanjang memenuhi kondisi yang berlaku.[9]

Karena itu, harga referensi seharusnya berfungsi sebagai indikator risiko, bukan sebagai harga mutlak yang otomatis mengalahkan nilai transaksi. Jika harga sebuah barang jauh lebih rendah daripada pola historis, sistem tentu layak memberikan peringatan, dan petugas dapat meminta kontrak, bukti pembayaran, purchase order, korespondensi, atau informasi lain yang dapat menjelaskan transaksi tersebut.

Namun perbedaan harga adalah alasan untuk memulai pertanyaan, bukan alasan untuk mengakhiri pembuktian. Harga referensi paling tepat dibayangkan sebagai alarm kebakaran: ia memberi tahu bahwa ada sesuatu yang perlu diperiksa, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa rumah terbakar, terlebih lagi bahwa seseorang sengaja membakarnya.

US$6,5 Miliar: Angka Besar yang Harus Dibaca dengan Benar

Salah satu angka terbesar dalam diskusi trade misinvoicing Indonesia berasal dari Global Financial Integrity. Dalam kajian terhadap perdagangan Indonesia tahun 2016, GFI memperkirakan terdapat trade gap sekitar US$38,5 miliar, setara sekitar 13,7 persen dari total perdagangan Indonesia senilai US$280,2 miliar pada tahun tersebut. Dari analisis tersebut, GFI memperkirakan potential tax revenue losses sekitar US$6,5 miliar, atau sekitar 6 persen dari total penerimaan pemerintah Indonesia pada 2016.[10]

GFI membagi estimasi tersebut menjadi sekitar US$3,9 miliar yang dikaitkan dengan export misinvoicing dan sekitar US$2,6 miliar dengan import misinvoicing. Angka US$6,5 miliar tentu sangat besar, tetapi justru angka sebesar itu harus dibaca secara lebih kritis, bukan lebih emosional.

GFI memperoleh estimasi tersebut melalui trade-gap analysis, yaitu dengan membandingkan statistik perdagangan Indonesia dengan data negara mitra dan kemudian melakukan estimasi terhadap potensi kehilangan penerimaan. Angka tersebut bukan hasil audit terhadap setiap perusahaan Indonesia, bukan pula jumlah kerugian yang telah diputus oleh pengadilan.

UNCTAD juga mengembangkan kerangka statistik yang jauh lebih hati-hati dalam mengukur trade misinvoicing dan illicit financial flows. Kerangka tersebut menekankan pentingnya metodologi dan metadata karena perbedaan statistik perdagangan dapat timbul dari berbagai sebab, tidak seluruhnya merupakan tindakan ilegal.[11]

Karena itu, menyebut seluruh trade gap sebagai “uang yang dicuri dari negara” justru akan melemahkan kritik yang seharusnya kuat. Kritik yang dapat dipertanggungjawabkan harus mampu membedakan antara indikasi statistik, estimasi potensi kehilangan penerimaan, temuan pemeriksaan, dan kerugian yang telah dibuktikan melalui proses hukum.

Paradoks Besarnya: Negara Sebenarnya Punya Banyak Data

Under invoicing sering dibayangkan sebagai praktik yang terjadi dalam kegelapan. Padahal perdagangan formal justru menghasilkan jejak data yang luar biasa banyak. Ada PEB atau PIB, invoice, kontrak, manifest, dokumen pengiriman, HS Code, laporan keuangan, pembayaran bank, laporan pajak, informasi kepemilikan perusahaan, data devisa tertentu, hingga data perdagangan negara mitra.

Masalahnya mungkin bukan selalu bahwa negara tidak mempunyai informasi. Tantangannya adalah bahwa informasi tersebut berada pada institusi, sistem, format, dan waktu pencatatan yang berbeda. Bea Cukai melihat barang dan dokumen kepabeanan, DJP melihat penghasilan, biaya, dan laba, sistem perbankan mempunyai jejak pembayaran, sementara negara tujuan mencatat impor yang berasal dari Indonesia.

Secara terpisah, setiap potongan data mungkin tidak terlihat mencurigakan. Namun ketika seluruhnya dipertemukan, anomali dapat terlihat. Misalnya invoice ekspor mencatat US$70 juta, sedangkan rangkaian pembayaran dan transaksi terkait menunjukkan nilai ekonomi yang mendekati US$100 juta. Perusahaan Indonesia mempunyai margin sangat rendah, sementara perusahaan perantara di luar negeri memperoleh margin sangat besar tanpa fungsi ekonomi yang sebanding.

Satu fakta tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun beberapa fakta yang menceritakan pola sama memberikan alasan yang kuat untuk melakukan pemeriksaan.

Negara Mulai Mengakui Pentingnya Integrasi Itu

Pada Mei 2026, pemerintah secara terbuka menyatakan bahwa penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA dan tata kelola ekspor komoditas strategis juga ditujukan untuk meningkatkan validitas dan integritas data perdagangan, termasuk melalui upaya mengeliminasi praktik trade misinvoicing.[12]

Sebulan kemudian, Bea Cukai Tanjung Emas menjelaskan pengembangan Trade Artificial Intelligence, yang didukung integrasi dokumen pelengkap ke CEISA 4.0. Bea Cukai menyatakan integrasi tersebut dirancang antara lain untuk mendeteksi dan mengantisipasi manipulasi nilai pabean atau under invoicing.[13]

Langkah tersebut merupakan perkembangan positif. Namun justru karena negara sekarang memperkuat sistem, muncul pertanyaan akuntabilitas yang tidak boleh dihindari: berapa banyak transaksi bermasalah yang mungkin lolos ketika berbagai data tersebut sebelumnya belum terhubung sebaik sekarang?

Pertanyaan itu tidak boleh diubah menjadi tuduhan bahwa aparat sengaja membiarkan pelanggaran. Tidak ada dasar untuk mengambil kesimpulan semacam itu. Namun pertanyaan mengenai kualitas desain pengawasan tetap sah dan penting.

Ketika Data Negara Tidak Saling Berbicara

Bayangkan suatu transaksi ekspor dilihat dari lima jendela yang berbeda. Bea Cukai melihat nilai ekspor dan jenis barang, DJP melihat pendapatan dan laba, bank melihat arus uang, otoritas devisa melihat data tertentu mengenai penerimaan ekspor, dan negara mitra melihat nilai impor. Jika kelima jendela tersebut tidak pernah benar-benar dipertemukan, masing-masing institusi hanya melihat sebagian cerita.

Di sinilah sistem pengawasan modern harus berubah. Negara tidak cukup hanya memeriksa apakah setiap dokumen tersedia. Negara harus mampu menanyakan apakah semua dokumen dan aliran uang tersebut menceritakan transaksi yang sama.

Pengawasan modern bukan lagi hanya mencari dokumen palsu, melainkan juga mencari ketidakselarasan antarjejak ekonomi. Apakah volume barang cocok dengan nilai yang dilaporkan? Apakah pembayaran bank cocok dengan invoice? Apakah margin perusahaan sesuai dengan fungsi ekonominya? Apakah perusahaan perantara benar-benar menjalankan kegiatan yang menjelaskan keuntungan yang diterimanya?

Semakin terintegrasi pertanyaan tersebut, semakin sulit manipulasi bertahan hanya dengan membuat satu dokumen terlihat rapi.

Siapa Sebenarnya yang Membayar Harga Under Invoicing?

Penerimaan negara sering terdengar seperti konsep abstrak. Padahal uang negara pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai berbagai fungsi publik. Setiap penerimaan yang seharusnya masuk tetapi hilang akibat manipulasi mempersempit ruang fiskal yang dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, keamanan, atau pelayanan publik lainnya.

Tentu tidak tepat mengatakan bahwa satu kasus kehilangan Rp1 miliar otomatis berarti satu sekolah tidak dibangun. Hubungan APBN tidak bekerja secara satu lawan satu seperti itu. Namun prinsip dasarnya tidak berubah: semakin banyak penerimaan yang bocor, semakin sedikit sumber daya yang tersedia atau semakin besar beban memperoleh penerimaan dari tempat lain.

Pada akhirnya, beban itu kembali kepada masyarakat. Namun rakyat bukan satu-satunya korban karena pelaku usaha yang patuh juga membayar harganya. Bayangkan dua importir membawa barang yang sama. Yang pertama menyatakan nilai dengan benar dan membayar semua kewajibannya, sedangkan yang kedua berhasil mengecilkan nilai secara ilegal sehingga biaya barangnya menjadi lebih rendah.

Perusahaan kedua dapat menjual lebih murah atau menikmati margin lebih tinggi bukan karena lebih produktif, melainkan karena sebagian kewajiban publiknya dipindahkan kepada orang lain. Dalam kondisi seperti itu, under invoicing bekerja seperti keuntungan tersembunyi bagi pelaku yang tidak patuh dan hukuman bagi mereka yang menjalankan aturan.

Pertanyaan yang Harus Dijawab Pelaku

Bagi pelaku usaha, pertanyaan inti sebenarnya tidak rumit. Jika pembeli mengeluarkan US$100 juta tetapi transaksi yang dilaporkan hanya US$70 juta, ke mana US$30 juta sisanya pergi? Jika uang tersebut masuk perusahaan perantara, perusahaan harus dapat menjelaskan fungsi yang benar-benar dilakukan entitas tersebut.

Apakah perusahaan itu mencari pembeli, menyediakan pembiayaan, menanggung risiko harga, mengelola logistik, atau memiliki pegawai dan aset yang relevan? Jika nilai transaksi yang lebih rendah memang sah, kontrak, invoice, bukti pembayaran, korespondensi bisnis, laporan keuangan, dan dokumen logistik semestinya menceritakan kisah yang relatif konsisten.

Transaksi yang sah umumnya dapat dijelaskan dengan fakta ekonomi. Manipulasi biasanya membutuhkan semakin banyak cerita untuk menjelaskan mengapa berbagai jejak transaksi tidak cocok satu sama lain.

Pertanyaan yang Harus Dijawab Negara

Namun pertanyaan tidak boleh hanya diarahkan kepada perusahaan. Negara yang meminta masyarakat membayar kewajiban secara benar juga harus menjelaskan seberapa baik negara menjaga penerimaan tersebut. Jika pola transaksi mencurigakan berlangsung berulang selama bertahun-tahun, kapan sebenarnya tanda pertama muncul?

Jika berbagai lembaga mempunyai potongan data mengenai barang, invoice, pembayaran, pajak, dan devisa, mengapa ketidakcocokan baru ditemukan setelah skalanya menjadi besar? Jika pemerintah sekarang memperkuat sistem dengan integrasi data dan AI, apa ukuran keberhasilannya?

Ukuran yang bermakna bukan banyaknya dashboard, rapat koordinasi, atau semata-mata banyaknya tersangka. Ukuran yang lebih penting adalah apakah transaksi manipulatif semakin cepat ditemukan, penerimaan yang seharusnya masuk semakin terlindungi, dan pelaku usaha yang benar semakin kecil kemungkinannya menjadi korban koreksi yang arbitrer.

Negara Tidak Boleh Lemah, tetapi Juga Tidak Boleh Sewenang-wenang

Pada akhirnya Indonesia menghadapi dua risiko yang sama-sama merugikan. Risiko pertama adalah negara terlalu lemah sehingga manipulasi lolos, penerimaan menguap, keuntungan berpindah, dan pelaku curang mengalahkan pesaing yang patuh.

Risiko kedua adalah negara terlalu agresif sehingga setiap harga murah dicurigai, setiap perbedaan dengan database dianggap fraud, dan harga referensi berubah menjadi kebenaran mutlak. Yang pertama menciptakan impunitas, sedangkan yang kedua menciptakan ketidakpastian. Keduanya merugikan masyarakat.

Karena itu, sistem yang baik harus mampu melakukan sesuatu yang jauh lebih sulit daripada sekadar “memperketat pengawasan”, yaitu membedakan transaksi yang benar-benar manipulatif dari transaksi yang sah dengan tingkat akurasi yang semakin tinggi.

Negara harus keras terhadap kebohongan yang bisa dibuktikan, tetapi juga harus mampu menerima bahwa perdagangan nyata mempunyai harga, struktur, dan kondisi yang kompleks.

Barangnya Tidak Hilang. Nilainya yang Harus Dicari.

Under invoicing pada akhirnya bukan semata-mata perkara orang menulis angka terlalu kecil pada sebuah invoice. Persoalan yang lebih besar adalah apa yang terjadi ketika angka yang salah tersebut masuk ke dalam sistem negara dan kemudian memengaruhi bea, pajak, laba, devisa, statistik perdagangan, serta persaingan usaha.

Barang dapat keluar dengan benar, kapal dapat berlayar sesuai jadwal, dokumen dapat terlihat lengkap, dan pembayaran dapat benar-benar terjadi. Namun semua itu belum menjawab satu pertanyaan fundamental: apakah negara melihat seluruh nilai ekonomi yang sebenarnya tercipta dari transaksi tersebut?

Kasus Asian Agri menunjukkan bahwa persoalan itu pernah sampai ke pengadilan tertinggi. Temuan DJP mengenai produk turunan sawit menunjukkan bahwa risiko serupa masih relevan. Sementara penguatan integrasi data pada 2026 menunjukkan bahwa pemerintah sendiri mengakui perlunya kemampuan yang lebih besar untuk menemukan ketidaksesuaian tersebut.

Karena itu, prinsip paling sederhana justru menjadi prinsip yang paling penting:

Barangnya tercatat. Uangnya bergerak. Jika nilainya menghilang, ikuti siapa yang menikmatinya.

Ketika nilai yang tersembunyi tersebut ternyata sengaja disembunyikan melalui dokumen yang tidak benar, persoalannya memasuki wilayah yang jauh lebih serius. Pertanyaan pada artikel berikutnya karena itu adalah: kapan sebuah harga murah masih merupakan transaksi yang sah, dan kapan sebuah invoice berubah menjadi alat kejahatan?

(Bersambung)

Catatan Kaki

[1] Direktorat Jenderal Pajak, “DJP Bersama Aparat Penegak Hukum Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Produk Turunan CPO,” 11 November 2025. DJP menyebut 282 wajib pajak, terdiri atas 257 wajib pajak yang dikaitkan dengan modus POME pada 2021–2024 dengan nilai PEB Rp45,9 triliun dan 25 wajib pajak yang diduga menggunakan modus Fatty Matter pada 2025 dengan nilai PEB Rp2,08 triliun.

[2] Ibid. DJP mengestimasi potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat under invoicing Fatty Matter pada 2025 sekitar Rp140 miliar. Statusnya merupakan estimasi dalam proses penegakan hukum, bukan kerugian yang telah diputus pengadilan.

[3] Indonesian National Police, “Police Examines the Containers of PT MMS and Confiscates 300 Export Document,” 26 Juni 2026. Polisi menyebut pemeriksaan 87 kontainer dan dokumen sebagai bagian dari penyidikan dugaan pelanggaran ekspor.

[4] Mahkamah Agung RI, Putusan No. 2239 K/PID.SUS/2012. Putusan menguraikan transaksi ekspor melalui perusahaan di Hong Kong, Makau, dan British Virgin Islands.

[5] Ibid. Putusan menyebut perubahan harga jual kepada end buyer menjadi harga lebih rendah kepada perusahaan di Hong Kong sebagai “under invoicing”, dengan akibat keuntungan perusahaan Indonesia menjadi lebih rendah.

[6] Ibid. Putusan menyebut kerugian pada pendapatan negara Rp1.259.977.695.652 dan jumlah dua kali angka tersebut sebesar Rp2.519.955.391.304.

[7] World Trade Organization, Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994. Sistem menggunakan transaction value atau harga yang benar-benar dibayar atau seharusnya dibayar dengan penyesuaian yang ditentukan dan menolak penggunaan nilai pabean arbitrer atau fiktif.

[8] Kementerian Keuangan RI, PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

[9] Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk,” mengenai berbagai diskon yang dapat diperhitungkan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

[10] Global Financial Integrity, Indonesia: Potential Revenue Losses Associated with Trade Misinvoicing, 2019. Studi memperkirakan trade gap US$38,5 miliar dan potential tax revenue losses sekitar US$6,5 miliar untuk perdagangan Indonesia 2016.

[11] UNCTAD, Towards a Statistical Framework for the Measurement of Tax and Commercial Illicit Financial Flows, mengenai pengembangan metodologi pengukuran trade misinvoicing dan IFF serta perlunya perlakuan statistik yang hati-hati.

[12] Sekretariat Negara RI, “Penguatan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dan Tata Kelola Ekspor Perkuat Ekonomi Domestik,” 21 Mei 2026. Pemerintah secara eksplisit menyebut penguatan validitas dan integritas data perdagangan serta eliminasi trade misinvoicing.

[13] Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, “Antisipasi Under Invoicing, Langkah Tegas Bea Cukai Tanjung Emas Integrasikan Dokumen ke Sistem Trade AI,” 12 Juni 2026.

Versi ini sudah lebih rapi secara ritme: paragraf pendek digabungkan, bagian penjelasan dibuat lebih utuh, dan pukulan retoris dibatasi agar efeknya tidak cepat habis.