
Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.
Harga murah bukan kejahatan. Salah menghitung belum tentu penipuan. Bahkan perbedaan nilai dengan Bea Cukai tidak otomatis menjadikan seorang pengusaha pelaku tindak pidana. Namun ketika angka sengaja diperkecil, dokumen dibuat berbeda dari kenyataan, sebagian pembayaran disembunyikan, pajak atau bea dikurangi, pejabat dibayar agar transaksi diloloskan, dan hasilnya kemudian disamarkan, selembar invoice dapat berubah dari dokumen dagang menjadi alat kejahatan.
Lihat : Bagian 1 BARANGNYA KELUAR, NILAINYA MENGHILANG: Under Invoicing dan Lubang Besar yang Menggerus Uang Negara.
Bayangkan sebuah perusahaan Indonesia mengimpor mesin dari luar negeri. Harga yang sebenarnya disepakati dengan penjual adalah Rp10 miliar, dan pembeli pada akhirnya juga membayar Rp10 miliar. Namun invoice yang diserahkan kepada Bea Cukai hanya menunjukkan nilai Rp6 miliar. Dari selisih Rp4 miliar itu saja, publik mungkin tergoda untuk langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi under invoicing dan pelakunya pasti melakukan kejahatan.
Hukum tidak boleh bekerja secepat itu. Pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan apakah angka Rp6 miliar terlihat terlalu rendah, melainkan apakah angka tersebut memang merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau justru sengaja dibuat hanya untuk kepentingan dokumen. Bisa saja terdapat diskon yang sah, perbedaan spesifikasi, cacat barang, tingkat perdagangan yang berbeda, pembelian dalam jumlah besar, atau faktor komersial lain yang membuat harga transaksi benar-benar lebih rendah.
Situasinya berubah total apabila bukti menunjukkan bahwa kontrak asli bernilai Rp10 miliar, penjual menerima Rp10 miliar, tetapi perusahaan membuat invoice lain senilai Rp6 miliar untuk disampaikan kepada otoritas. Selisih Rp4 miliar mungkin dibayar melalui rekening berbeda, dicatat sebagai transaksi lain, atau sengaja tidak diperlihatkan kepada pemeriksa. Pada titik itu, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai harga murah, tetapi mengenai apakah perusahaan sengaja menciptakan gambaran transaksi yang berbeda dari kenyataan agar kewajibannya kepada negara menjadi lebih kecil.
Di situlah garis antara transaksi yang sah, sengketa administrasi, pelanggaran, dan tindak pidana mulai terlihat. Garis tersebut harus dijaga dengan sangat hati-hati karena negara yang terlalu lemah dapat membiarkan manipulasi lolos, sedangkan negara yang terlalu mudah memidanakan perbedaan harga justru dapat merusak kepastian hukum dan iklim usaha.
Under Invoicing Bukan Nama Sebuah Tindak Pidana
Istilah under invoicing sering digunakan seolah-olah merupakan nama tindak pidana yang berdiri sendiri. Padahal secara sederhana under invoicing hanya menggambarkan suatu keadaan ekonomi, yaitu ketika nilai transaksi yang dilaporkan atau dicantumkan lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya. Hukum kemudian harus menelusuri apa yang terjadi di balik perbedaan tersebut.
Pertanyaan hukumnya jauh lebih luas daripada sekadar apakah harga terlihat murah. Otoritas harus mengetahui bagaimana nilai itu diberitahukan, dokumen apa yang digunakan, apakah informasi tersebut benar, apakah terdapat unsur kesengajaan, kewajiban negara apa yang menjadi kurang dibayar, siapa yang menerima manfaat ekonominya, dan apakah hasil perbuatan tersebut kemudian disembunyikan atau dialihkan.
Akibat hukum satu peristiwa under invoicing karena itu dapat berbeda sangat jauh. Sebuah kasus mungkin hanya berakhir dengan koreksi nilai dan pembayaran kekurangan pungutan. Kasus lain dapat menimbulkan denda administrasi yang besar, sedangkan kasus yang melibatkan dokumen palsu, keterangan tidak benar, manipulasi pajak, suap, atau penyamaran hasil kejahatan dapat berkembang menjadi pidana kepabeanan, pidana perpajakan, korupsi, atau tindak pidana pencucian uang.
Dengan demikian, pernyataan bahwa “under invoicing sama dengan tindak pidana” terlalu menyederhanakan persoalan. Rumusan yang lebih tepat adalah bahwa under invoicing dapat menjadi cara melakukan tindak pidana apabila tindakan di baliknya memenuhi unsur pidana yang ditentukan undang-undang.
Tiga Invoice yang Angkanya Sama, tetapi Hukumnya Berbeda
Cara termudah memahami persoalan ini adalah dengan membandingkan tiga perusahaan yang sama-sama mencantumkan nilai Rp6 miliar dalam invoice impor. Pada perusahaan pertama, harga Rp6 miliar memang merupakan harga yang sebenarnya setelah diskon besar yang tertulis dalam kontrak. Penjual menerima Rp6 miliar, seluruh pembayaran dapat dibuktikan, dan tidak terdapat pembayaran tambahan di luar transaksi tersebut.
Pada perusahaan kedua, pembeli juga membayar Rp6 miliar, tetapi Bea Cukai berpendapat ada komponen lain senilai Rp1 miliar yang menurut aturan harus dimasukkan ke dalam nilai pabean. Perusahaan tidak setuju, lalu mengajukan keberatan. Kondisi ini dapat merupakan sengketa valuasi murni yang harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi.
Perusahaan ketiga berada dalam situasi yang berbeda. Ia sebenarnya membayar Rp10 miliar, tetapi atas kesepakatan dengan penjual hanya mencantumkan Rp6 miliar dalam invoice yang disampaikan kepada otoritas, sedangkan sisanya dibayarkan melalui jalur lain. Angka pada ketiga invoice sama-sama Rp6 miliar, tetapi fakta ekonominya tidak sama.
Contoh tersebut menunjukkan mengapa hukum tidak boleh berhenti pada angka. Yang harus diperiksa adalah cerita ekonomi di belakang angka tersebut.
Harga Referensi Bukan Harga Mutlak
Salah satu kesalahan yang paling mudah terjadi dalam pengawasan under invoicing adalah memperlakukan harga referensi pemerintah seolah-olah merupakan harga yang pasti benar. Perdagangan internasional tidak bekerja dengan satu harga tunggal untuk setiap barang. Dua barang yang terlihat serupa dapat mempunyai harga berbeda karena kualitas, volume, jangka waktu kontrak, syarat pembayaran, tingkat perdagangan, lokasi penyerahan, garansi, musim, kondisi pasar, atau risiko yang berbeda.
Aturan nilai pabean Indonesia sendiri menggunakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sebagai bagian penting dalam penentuan nilai transaksi.[1] Dengan demikian, tujuan pemeriksaan bukan mencari angka yang sekadar terlihat wajar menurut database pemerintah, melainkan menemukan nilai ekonomi transaksi yang benar berdasarkan bukti.
Harga referensi tetap penting karena dapat berfungsi sebagai alat pendeteksi risiko. Jika nilai suatu barang jauh di bawah pola historis atau harga transaksi sejenis, sistem wajar memberi tanda bahwa transaksi tersebut perlu diperiksa lebih dalam. Namun perbedaan harga semata belum cukup membuktikan adanya kebohongan.
Harga referensi karena itu seharusnya diperlakukan seperti alarm kebakaran. Alarm memberi tahu bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperiksa, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebakaran benar-benar terjadi, apalagi bahwa seseorang sengaja membakar rumah tersebut. Perbedaan harga harus menjadi awal pemeriksaan, bukan akhir pembuktian.
Kapan Masalahnya Masih Administratif?
Misalkan setelah melakukan pemeriksaan, Bea Cukai menyimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan Rp6 miliar seharusnya Rp10 miliar. Perbedaan tersebut tidak otomatis membuat direktur perusahaan menjadi tersangka pidana. Undang-Undang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean apabila nilai yang diberitahukan dianggap tidak sesuai.
Apabila kesalahan pemberitahuan nilai tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Pasal 16 ayat (4) mengatur sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100 persen dan paling banyak 1.000 persen dari bea masuk yang kurang dibayar.[2] Artinya, yang menjadi dasar penghitungan denda bukan seluruh nilai barang, melainkan besarnya bea masuk yang kurang dibayar.
Sebagai contoh, apabila kesalahan nilai menyebabkan bea masuk kurang dibayar sebesar Rp500 juta, rentang denda administratif secara normatif dapat berada antara Rp500 juta dan Rp5 miliar, tergantung perhitungan dan ketentuan yang berlaku. Nilainya bisa sangat besar, tetapi sifatnya tetap berbeda dari pidana penjara.
Importir juga tidak harus menerima begitu saja penetapan pemerintah. Sistem hukum menyediakan mekanisme keberatan terhadap penetapan kepabeanan dengan alasan dan bukti pendukung dalam jangka waktu yang ditentukan.[3] Keberadaan mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum sendiri mengakui adanya kemungkinan perbedaan pendapat yang sah mengenai nilai suatu transaksi.
Karena itu, selisih nilai belum tentu penipuan, koreksi nilai belum tentu pemalsuan, dan kekurangan bayar belum dengan sendirinya berarti kejahatan. Yang mengubah sifat perkara adalah bagaimana kekurangan pembayaran itu terjadi.
Denda Sampai 1.000 Persen Menunjukkan Risikonya Besar
Pembedaan antara administrasi dan pidana bukan berarti negara menganggap kesalahan nilai sebagai persoalan ringan. Rentang denda sampai 1.000 persen dari bea masuk yang kurang dibayar menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang ketidakbenaran nilai transaksi sebagai risiko fiskal yang serius.[4]
Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan bahkan menyentuh akar persoalannya. Pada dasarnya, pihak yang paling mengetahui nilai transaksi adalah penjual dan pembeli, sementara pemerintah hanya menerima informasi dan dokumen yang disampaikan kepada sistem.[5] Karena itu, kualitas pengawasan sangat bergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi serta kemampuan negara menguji informasi yang mereka berikan.
Di sinilah muncul asimetri informasi. Pelaku transaksi mengetahui harga sebenarnya, cara pembayaran, perjanjian tambahan, hubungan antara para pihak, serta siapa yang pada akhirnya menerima uang. Petugas tidak selalu mempunyai seluruh informasi tersebut ketika barang masuk atau keluar.
Ketika pelaku sengaja menyembunyikan informasi yang hanya diketahuinya, posisi negara menjadi lebih lemah. Namun kelemahan informasi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghukum berdasarkan asumsi. Pemerintah tetap harus membangun pembuktian yang menunjukkan bahwa informasi tersebut memang sengaja disembunyikan atau dipalsukan.
Ketika Dokumen Mulai Berbohong
Batas hukum mulai berubah ketika persoalannya tidak lagi sekadar mengenai nilai yang diperdebatkan, tetapi sudah melibatkan dokumen yang palsu, dipalsukan, atau sengaja memuat keterangan yang tidak benar. Pada tahap ini, negara tidak hanya mengatakan bahwa harga seharusnya berbeda, tetapi mulai menduga bahwa pelaku sengaja menyampaikan gambaran transaksi yang palsu.
Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan antara lain mengatur penyerahan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, pemalsuan data dalam buku atau catatan, serta pemberian keterangan tertulis yang tidak benar untuk memenuhi kewajiban pabean.[6] Untuk perbuatan yang memenuhi ketentuan tersebut, ancaman hukumnya dapat berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.[7]
Penjelasan undang-undang memberikan nuansa penting. Dokumen yang bermasalah tidak hanya berarti dokumen yang dibuat oleh orang yang sama sekali tidak berhak menerbitkannya. Dokumen yang dibuat oleh pihak yang memang berwenang, tetapi sengaja memuat data yang tidak benar, juga dapat termasuk dalam pengertian dokumen palsu atau dipalsukan.[8]
Artinya, sebuah invoice tidak perlu dibuat oleh pemalsu profesional agar menimbulkan masalah hukum. Penjual sendiri dapat menerbitkan invoice secara resmi, tetapi apabila angka di dalamnya sengaja tidak menggambarkan transaksi yang sebenarnya dan digunakan untuk menyesatkan otoritas, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Dalam bahasa sederhana, salah menulis angka dan sengaja menulis angka yang salah agar negara percaya adalah dua perbuatan yang berbeda.
Nilai, Jumlah, Jenis Barang, dan HS Code Jangan Dicampuradukkan
Pembahasan publik sering menyatukan semua bentuk manipulasi perdagangan ke dalam satu istilah, padahal hukum membedakannya. Under invoicing berkaitan dengan nilai transaksi, sementara manipulasi perdagangan juga dapat terjadi melalui jumlah barang, jenis barang, atau klasifikasi barang.
Undang-Undang Kepabeanan mempunyai ketentuan tersendiri mengenai pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang yang sengaja tidak benar dalam konteks penyelundupan impor dan ekspor.[9] Karena itu, perusahaan yang menyatakan barangnya 100 ton padahal sebenarnya 150 ton menghadapi persoalan yang berbeda dari perusahaan yang benar menyebut jumlah 100 ton tetapi menyembunyikan sebagian nilai pembayarannya.
Demikian pula dengan HS Code, yaitu kode klasifikasi barang yang digunakan dalam perdagangan dan kepabeanan. Perbedaan klasifikasi dapat mengubah tarif, larangan, pembatasan, atau kewajiban lainnya. Karena itu, salah klasifikasi dan under invoicing bisa sama-sama mengurangi kewajiban, tetapi mekanisme hukumnya berbeda.
Ketika masyarakat membaca berita tentang “manipulasi ekspor”, pertanyaan pertama seharusnya adalah: apa yang sebenarnya dimanipulasi—harga, jumlah, jenis barang, klasifikasi, dokumen, atau beberapa unsur sekaligus? Tanpa pembedaan ini, diskusi hukum mudah menjadi kabur.
Kasus CPO–POME: Ketika Yang Dipersoalkan Bukan Harga, tetapi Identitas Barang
Perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024 memberikan contoh yang jelas mengenai perbedaan tersebut. Menurut konstruksi perkara yang diumumkan Kejaksaan, terdapat dugaan bahwa produk CPO atau turunannya diklasifikasikan sebagai POME atau PAO dengan perlakuan ekspor yang berbeda. Kejaksaan juga menguraikan dugaan keterlibatan pejabat dalam mekanisme tersebut.[10]
Pada Agustus 2026, perkara itu telah memasuki persidangan. Jaksa mendakwa sebelas terdakwa dalam perkara yang menurut dakwaan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,37 triliun berdasarkan audit yang digunakan dalam proses penuntutan.[11]
Kasus ini penting, tetapi harus disebut dengan istilah yang tepat. Ia bukan contoh under invoicing murni karena inti tuduhannya terutama menyangkut rekayasa klasifikasi komoditas, tata kelola ekspor, dan dugaan keterlibatan pejabat. Hingga artikel ini ditulis, proses pengadilannya masih berlangsung sehingga seluruh dakwaan tetap harus dibuktikan di pengadilan.
Nilai penting kasus tersebut justru terletak pada pelajarannya. Memperkecil harga, mengubah jumlah, dan mengubah identitas atau klasifikasi barang merupakan cara-cara yang berbeda untuk memengaruhi kewajiban negara. Semuanya dapat berada dalam keluarga besar manipulasi perdagangan, tetapi bukti dan konsekuensi hukumnya tidak sama.
Pada Pajak, Pertanyaannya Berubah Menjadi: Berapa Pendapatan Sebenarnya?
Under invoicing ekspor sering membawa persoalan ke wilayah perpajakan. Misalkan perusahaan Indonesia menjual barang kepada pembeli luar negeri dengan harga sebenarnya Rp100 miliar, tetapi hanya mencatat Rp70 miliar dalam pembukuan. Selisih Rp30 miliar kemudian dibayarkan ke rekening perusahaan lain.
Bagi otoritas pajak, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut dokumen ekspor. Pertanyaan utamanya menjadi: berapa sebenarnya penghasilan perusahaan Indonesia yang seharusnya dilaporkan dan dikenai pajak?
Apabila seharusnya Rp100 miliar tetapi dengan sengaja hanya Rp70 miliar yang dicatat dan angka tersebut kemudian digunakan dalam pelaporan pajak, basis pengenaan pajak dapat menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya. Pada tahap ini, under invoicing berhubungan langsung dengan kemungkinan penyampaian informasi perpajakan yang tidak benar.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan membedakan dengan tegas perbuatan karena kealpaan dari perbuatan dengan sengaja. Pasal 38 mengatur perbuatan tertentu karena kealpaan, sedangkan Pasal 39 mengatur berbagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, termasuk menyampaikan SPT atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap serta memperlihatkan pembukuan atau dokumen yang palsu, dipalsukan, atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.[12]
Untuk perbuatan yang memenuhi Pasal 39 ayat (1), ancaman pidananya antara lain penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.[13] Dua perusahaan karena itu dapat sama-sama kurang membayar pajak, tetapi kedudukan hukumnya berbeda apabila perusahaan pertama lalai sedangkan perusahaan kedua secara sadar membangun dokumen palsu untuk menyembunyikan omzet.
Hukum tidak hanya melihat berapa uang yang kurang dibayar, tetapi juga mengapa kekurangan itu terjadi dan bagaimana pelaku menciptakannya.
Asian Agri: Ketika Under Invoicing Masuk ke Pidana Pajak
Perkara Suwir Laut yang berkaitan dengan Asian Agri menjadi contoh penting karena under invoicing tidak hanya muncul sebagai dugaan atau opini, tetapi diuraikan dalam perkara yang telah diputus Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012, transaksi ekspor melalui perusahaan di Hong Kong, Makau, dan British Virgin Islands menjadi bagian dari uraian perkara, termasuk praktik under invoicing yang memengaruhi laba yang dicatat di Indonesia.[14]
Mahkamah Agung menyatakan Suwir Laut bersalah melakukan tindak pidana penyampaian SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut. Dalam putusan tersebut, jumlah pajak yang kurang dibayar yang digunakan mencapai sekitar Rp1,259 triliun, sedangkan pembayaran dua kali jumlah tersebut yang dibebankan dalam amar mencapai sekitar Rp2,519 triliun.[15]
Pelajaran penting dari perkara ini adalah bahwa pembuktian under invoicing tidak cukup dengan mengatakan harga ekspornya terlalu murah. Pengadilan melihat keseluruhan rangkaian transaksi, pencatatan laba, struktur perusahaan, dokumen, dan pelaporan pajaknya.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata, “Apakah harga US$70 terlalu rendah?” Pertanyaannya adalah apakah para pihak sebenarnya bertransaksi dalam nilai yang lebih tinggi tetapi sengaja membangun sistem pencatatan sehingga sebagian nilai ekonomi tidak terlihat dalam perusahaan dan pelaporan pajak Indonesia.
Bagaimana Kesengajaan Dibuktikan?
Kesengajaan merupakan bagian yang sulit karena niat manusia tidak terlihat seperti barang bukti di dalam kontainer. Jarang ada pelaku yang secara tertulis mengatakan bahwa invoice sengaja diperkecil untuk menurunkan pajak. Karena itu, penyidik biasanya membangun kesimpulan melalui rangkaian fakta.
Misalnya ditemukan dua invoice dengan nilai berbeda untuk barang yang sama. Kontrak penjualan menunjukkan US$100 juta, tetapi dokumen kepada otoritas hanya US$70 juta. Rekening bank menunjukkan pembayaran tambahan US$30 juta kepada perusahaan yang mempunyai hubungan dengan penjual.
Bukti dapat semakin kuat apabila terdapat side agreement, korespondensi internal tentang harga yang berbeda untuk kepentingan kepabeanan, atau pola selisih pembayaran yang terjadi berulang-ulang. Pertanyaan juga semakin besar apabila perusahaan perantara menerima margin tinggi tetapi tidak mempunyai pegawai, aset, fungsi, atau risiko ekonomi yang sebanding.
Perilaku setelah pemeriksaan dimulai juga dapat relevan. Dokumen yang mendadak hilang, kontrak yang dibuat ulang, catatan yang dihapus, atau keterangan yang berubah-ubah dapat menambah alasan bagi penegak hukum untuk mendalami unsur kesengajaan.
Namun seluruh fakta tetap harus dinilai dengan hati-hati. Perusahaan perantara tidak otomatis fiktif hanya karena jumlah pegawainya sedikit, dan dua angka berbeda tidak otomatis membuktikan fraud. Pembuktian yang baik tidak mencari satu fakta dramatis, melainkan cerita yang konsisten dari seluruh bukti.
Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Pasal 391 mengatur pemalsuan surat, termasuk perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat tertentu dengan maksud agar digunakan seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.[16]
Ketentuan tersebut tidak berarti setiap perbedaan nilai pada invoice otomatis dikenai Pasal 391. Untuk perbuatan yang secara khusus diatur dalam hukum kepabeanan atau perpajakan, penerapan hukum harus memperhatikan hubungan antara aturan khusus dan aturan pidana umum serta unsur masing-masing delik.
Namun prinsip dasarnya mudah dipahami. Hukum membedakan invoice yang benar-benar mencatat transaksi murah dengan invoice yang sengaja dibuat agar transaksi Rp10 miliar terlihat seperti transaksi Rp6 miliar.
Yang satu merupakan harga yang nyata. Yang lain dapat menjadi alat untuk menciptakan kenyataan administratif yang palsu.
Ketika Pejabat Ikut Bermain, Persoalan Naik Kelas
Manipulasi yang dilakukan pelaku usaha sendiri sudah serius. Situasinya menjadi lebih berbahaya apabila aparat yang seharusnya menjaga sistem justru diduga ikut membantu membuka jalan.
Dalam perkara CPO–POME 2026, konstruksi perkara yang diumumkan Kejaksaan juga mencakup dugaan keterlibatan pejabat. Secara konseptual, di sinilah perbedaan antara menipu sistem dan membeli sistem menjadi penting.[17]
Jika perusahaan membuat dokumen tidak benar untuk menipu petugas, persoalannya mungkin berada pada kepabeanan, perpajakan, atau pemalsuan. Namun apabila perusahaan memberi imbalan kepada pejabat agar transaksi yang seharusnya dipersoalkan justru diloloskan, unsur korupsi atau penyuapan dapat muncul apabila terbukti.
Kerugiannya kemudian tidak lagi hanya berupa uang. Negara dapat kehilangan penerimaan, perusahaan yang patuh menghadapi persaingan yang tidak adil, pejabat yang jujur ikut kehilangan kredibilitas, dan masyarakat mempunyai alasan untuk meragukan apakah aturan benar-benar diterapkan secara setara.
Ketika penjaga sistem diduga ikut dibayar untuk membuka pintu, yang rusak bukan hanya penerimaan negara. Integritas institusinya ikut dipertaruhkan.
Kapan Under Invoicing Bisa Berkembang Menjadi Pencucian Uang?
Under invoicing tidak otomatis merupakan pencucian uang. Sejak KUHP baru berlaku, Pasal 607 mengatur tindak pidana pencucian uang dan memasukkan tindak pidana kepabeanan serta perpajakan sebagai tindak pidana asal yang hasilnya dapat menjadi objek TPPU.[18]
Secara sederhana, persoalan dapat berkembang menjadi pencucian uang apabila terdapat harta yang berasal dari tindak pidana, lalu harta tersebut ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibawa ke luar negeri, diubah bentuknya, atau diperlakukan dengan cara tertentu untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.[19]
Gunakan kembali contoh transaksi US$100 juta yang hanya dilaporkan US$70 juta. Jika selisih US$30 juta terbukti merupakan hasil tindak pidana, kemudian uang itu masuk perusahaan cangkang, dipindahkan melalui beberapa rekening, dibelikan aset, atau dikembalikan melalui transaksi semu untuk menyamarkan asal-usulnya, persoalan dapat berkembang menjadi TPPU apabila unsur hukumnya terpenuhi.
Sebaliknya, tidak setiap selisih invoice adalah uang hasil kejahatan dan tidak setiap transfer ke luar negeri merupakan pencucian uang. Negara harus lebih dahulu membuktikan tindak pidana asal dan hubungan antara harta dengan perbuatan penyamaran.
Itulah sebabnya prinsip follow the money sangat penting. Penegak hukum tidak cukup hanya menemukan invoice yang salah, tetapi perlu mengetahui ke mana manfaat ekonominya bergerak dan siapa yang akhirnya menguasainya.
Siapa yang Bisa Bertanggung Jawab?
Manipulasi perdagangan dalam skala besar jarang merupakan pekerjaan satu orang. Transaksi dapat melibatkan bagian penjualan, keuangan, pajak, logistik, direksi, broker, bank, dan perusahaan afiliasi.
Karena itu, pertanyaan “siapa yang mengetik invoice?” sering kali bukan pertanyaan terpenting. Yang lebih penting adalah siapa yang merancang skema, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang sebenarnya memiliki kemampuan menghentikan praktik tersebut.
Undang-Undang Kepabeanan mengatur pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama badan hukum atau perusahaan, termasuk dalam kondisi tertentu terhadap pihak yang memberi perintah, memimpin perbuatan, atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran.[20] Dalam perpajakan, DJP juga menjelaskan bahwa korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana dan tindakan pengurus dapat relevan untuk membaca pertanggungjawaban badan.[21]
Prinsip ini penting karena sebuah perusahaan tidak seharusnya dapat menikmati manfaat transaksi ketika semuanya berjalan lancar, kemudian melempar seluruh kesalahan kepada seorang staf ketika pelanggaran ditemukan. Pertanggungjawaban yang serius harus mengikuti rantai keputusan dan rantai manfaat, bukan hanya tanda tangan yang paling mudah ditemukan.
Hukum Pajak Tidak Selalu Berakhir dengan Penjara
Ada sisi hukum perpajakan yang sering tidak diketahui masyarakat. Sistem perpajakan Indonesia memberi ruang bagi pemulihan penerimaan negara sebelum perkara tertentu berakhir di pengadilan.
Pasal 44B UU KUP memungkinkan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi dan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Untuk tindak pidana Pasal 39, ketentuan tersebut mencakup pembayaran kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.[22]
Bagi orang awam, mekanisme ini mungkin menimbulkan pertanyaan apakah pelaku kejahatan pajak dapat cukup “membayar lalu selesai”. Jawabannya tidak sesederhana itu. Kebijakan tersebut mencerminkan sifat khusus hukum pajak: negara tidak hanya berkepentingan menghukum, tetapi juga mengembalikan uang yang seharusnya masuk ke kas negara.
Namun mekanisme ini memang melahirkan dilema kebijakan. Jika terlalu mudah digunakan, masyarakat dapat melihat pelanggaran pajak sebagai risiko bisnis yang cukup diselesaikan dengan pembayaran ketika tertangkap. Sebaliknya, jika setiap pelanggaran langsung diarahkan ke penjara, negara mungkin kehilangan instrumen untuk memulihkan penerimaan secara cepat.
Karena itu, pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan penting: kapan pemulihan uang dan denda sudah cukup, dan kapan sifat kecurangannya begitu sistematis sehingga kepentingan penegakan hukum menuntut hukuman yang lebih jauh?
Kejahatan Fiskal Punya Korban Nyata
Manipulasi pajak dan kepabeanan kadang dianggap sebagai kejahatan tanpa korban karena yang “dirugikan” hanyalah negara. Pandangan seperti ini keliru karena penerimaan negara pada akhirnya merupakan bagian dari ruang fiskal yang digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, keamanan, dan pelayanan publik.
Tentu tidak tepat mengatakan bahwa setiap Rp1 miliar pajak yang hilang otomatis berarti satu sekolah batal dibangun. Hubungan antara penerimaan dan belanja negara jauh lebih kompleks. Namun prinsip dasarnya tetap jelas: semakin besar penerimaan yang seharusnya masuk tetapi sengaja dihilangkan, semakin sempit ruang fiskal pemerintah atau semakin besar kebutuhan mencari penerimaan dari sumber lain.
Korban lainnya adalah pelaku usaha yang patuh. Bayangkan dua importir menjual barang yang sama, tetapi yang satu membayar seluruh bea dan pajaknya sedangkan yang lain secara sengaja mengecilkan nilai impor. Perusahaan kedua memperoleh biaya yang lebih rendah bukan karena lebih efisien, tetapi karena sebagian kewajibannya berhasil dihindari.
Dalam kondisi seperti itu, perusahaan yang mematuhi hukum justru dihukum oleh pasar. Under invoicing karena itu tidak hanya menjadi masalah antara pelaku dan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat yang dibiayai oleh kewajiban publik yang sengaja dihindari.
Negara Menghadapi Dua Bahaya Sekaligus
Semua persoalan di atas membawa Indonesia pada dua risiko yang sama-sama serius. Risiko pertama adalah negara terlalu lemah sehingga invoice palsu lolos, transaksi manipulatif tidak terdeteksi, penerimaan berkurang, dan pelaku yang curang memperoleh keuntungan dibanding pelaku yang taat.
Risiko kedua adalah negara terlalu agresif. Setiap harga murah dianggap manipulasi, setiap perbedaan dengan database dianggap kecurangan, dan ancaman pidana digunakan untuk memaksa perusahaan menerima penetapan pemerintah.
Risiko pertama menciptakan impunitas, sedangkan risiko kedua menciptakan ketakutan dan ketidakpastian hukum. Keduanya sama-sama merusak kepercayaan terhadap sistem.
Negara hukum yang sehat harus berada di tengah: keras terhadap kebohongan yang dapat dibuktikan, tetapi hati-hati terhadap transaksi sah yang sekadar berbeda dari perkiraan pemerintah.
Pertanyaan yang Harus Dijawab Pelaku
Ketika sebuah transaksi dicurigai sebagai under invoicing, pertanyaan kepada pelaku sebenarnya sangat sederhana. Jika invoice menunjukkan US$70 juta tetapi pembeli secara keseluruhan mengeluarkan US$100 juta, ke mana US$30 juta sisanya pergi?
Jika uang tersebut masuk ke perusahaan afiliasi, perusahaan harus dapat menjelaskan fungsi ekonomi yang membuat entitas tersebut layak menerima margin. Jika terdapat dua invoice, perusahaan perlu menjelaskan mengapa dua angka berbeda diperlukan untuk transaksi yang sama.
Apabila harga rendah memang benar dan wajar, kontrak, rekening bank, korespondensi bisnis, laporan akuntansi, dan dokumen logistik semestinya menceritakan cerita yang sama. Jika perusahaan perantara memang mempunyai fungsi nyata, aset, pegawai, risiko, dan kegiatan usahanya seharusnya dapat diperlihatkan.
Transaksi yang sah biasanya meninggalkan jejak yang relatif konsisten. Manipulasi justru sering memerlukan banyak penjelasan berbeda untuk menjembatani data yang tidak cocok satu sama lain.
Negara Juga Harus Menjawab Pertanyaan yang Sama Kerasnya
Kritik tidak boleh hanya diarahkan kepada dunia usaha. Negara pun harus diuji dengan standar yang sama kerasnya. Jika sebuah pola manipulasi berlangsung berulang selama bertahun-tahun, kapan sebenarnya anomali pertama kali terlihat?
Jika Bea Cukai mempunyai dokumen perdagangan, DJP mempunyai laporan pajak, sistem perbankan mempunyai jejak pembayaran, dan negara mitra mempunyai data impor, mengapa ketidakcocokan tidak selalu ditemukan lebih cepat? Jika praktik terjadi pada komoditas strategis dalam skala besar, apakah persoalannya hanya kesalahan beberapa individu atau juga menunjukkan kelemahan desain pengawasan?
Jika pejabat pengawas sendiri diduga terlibat, mekanisme apa yang memastikan bahwa para pengawas juga diawasi? Dan ketika pemerintah kini semakin mengandalkan integrasi data serta kecerdasan buatan, bagaimana keberhasilannya diukur?
Banyak tersangka bukan otomatis tanda sistem membaik. Banyak koreksi pajak juga bukan otomatis tanda kebocoran mengecil. Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah manipulasi semakin sulit dilakukan, anomali semakin cepat ditemukan, penerimaan semakin aman, dan pelaku yang patuh semakin terlindungi dari tindakan sewenang-wenang.
Jadi, Kapan Invoice Benar-Benar Bisa Membawa Orang ke Penjara?
Jawabannya kini dapat dirumuskan dengan lebih jelas. Bukan ketika harganya murah, bukan hanya karena pemerintah mempunyai harga pembanding yang lebih tinggi, dan bukan semata-mata karena terdapat kekurangan bayar.
Perkara bergerak ke wilayah pidana ketika terdapat bukti bahwa seseorang dengan sengaja menciptakan, menggunakan, atau mempertahankan informasi yang tidak benar agar negara melihat transaksi yang berbeda dari kenyataan, dan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Jika yang terjadi adalah salah menghitung, jalurnya dapat administratif. Jika terjadi sengketa mengenai cara menilai barang, mekanisme keberatan tersedia. Jika dokumen sengaja dipalsukan, pidana kepabeanan atau pemalsuan dapat muncul. Jika pendapatan sengaja dikecilkan dalam pelaporan pajak, pidana perpajakan dapat diterapkan. Jika pejabat dibayar agar rekayasa lolos, wilayah korupsi dapat terbuka. Jika hasil kejahatan kemudian dipindahkan dan disamarkan, TPPU dapat menyusul.
Itulah mengapa sebuah invoice yang hanya berisi beberapa angka dapat mempunyai konsekuensi hukum yang sangat jauh. Masalahnya bukan terletak pada kertasnya, tetapi pada kebenaran ekonomi yang sengaja disembunyikan di balik kertas tersebut.
Harga murah bukan kejahatan. Selisih nilai bukan otomatis fraud. Namun ketika angka sengaja dibuat agar negara mempercayai transaksi yang tidak pernah benar-benar terjadi seperti yang dilaporkan, invoice berhenti menjadi sekadar dokumen dagang dan dapat berubah menjadi alat kejahatan.
Negara harus berani mengejar perbuatan seperti itu sampai kepada pihak yang merancangnya, korporasi yang menikmatinya, pejabat yang mungkin melindunginya, dan uang yang dihasilkannya. Namun pada saat yang sama, negara juga wajib memastikan bahwa kekuatan penegakan hukum tidak digunakan untuk mengkriminalisasi harga yang sah atau sengketa bisnis yang masih dapat dijelaskan.
Hukum yang kuat bukan hukum yang paling mudah memenjarakan. Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu membedakan secara terang siapa yang salah, siapa yang curang, dan siapa yang hanya berbeda pendapat dengan pemerintah.
Pada artikel berikutnya, pembahasan bergerak satu lapis lebih dalam. Dalam transaksi lintas negara, nilai yang tidak muncul di Indonesia sering kali ternyata tidak benar-benar menghilang, melainkan muncul sebagai keuntungan pada perusahaan lain yang masih berada dalam satu kelompok usaha.
Pertanyaan Artikel 3 karena itu akan lebih tajam: ketika laba yang seharusnya terlihat di Indonesia justru muncul di luar negeri, apakah kita sedang melihat under invoicing, transfer pricing yang sah, atau profit shifting yang sengaja dirancang untuk memindahkan basis pajak?
Catatan Kaki
[1] Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. Ketentuan tersebut menggunakan nilai transaksi serta harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sebagai bagian utama mekanisme penilaian pabean.
[2] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 16 ayat (4). Importir yang salah memberitahukan nilai pabean sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dapat dikenai sanksi administrasi 100–1.000 persen dari bea masuk yang kurang dibayar.
[3] PMK 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, yang mengatur antara lain mekanisme keberatan terhadap penetapan kepabeanan.
[4] Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (4), mengenai sanksi terhadap kesalahan nilai pabean atau nilai transaksi yang menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk.
[5] Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan mengenai penetapan nilai transaksi dan tanggung jawab pihak yang mengetahui besarnya transaksi.
[6] Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 103, mengenai pemberitahuan atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan, pemalsuan data dalam buku atau catatan, serta keterangan tertulis yang tidak benar dalam pemenuhan kewajiban pabean.
[7] Ibid. Pasal 103 mengatur pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
[8] Penjelasan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan menjelaskan bahwa dokumen palsu atau dipalsukan juga dapat mencakup dokumen yang dibuat pihak yang berhak tetapi memuat data yang tidak benar.
[9] Undang-Undang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 dan Pasal 102A, yang antara lain mengatur pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang secara sengaja tidak benar dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
[10] Kejaksaan, keterangan mengenai perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO/POME periode 2022–2024 dan dugaan keterlibatan pejabat dalam tata kelola ekspor.
[11] Persidangan perkara CPO/POME pada Agustus 2026. Dakwaan jaksa menyebut kerugian keuangan negara sekitar Rp7,37 triliun berdasarkan audit yang digunakan dalam perkara. Karena proses persidangan masih berjalan, seluruh tuduhan tetap harus dibuktikan di pengadilan.
[12] Undang-Undang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, Pasal 38 dan Pasal 39, yang membedakan perbuatan karena kealpaan dengan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, termasuk penyampaian SPT atau keterangan tidak benar serta penggunaan dokumen yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
[13] Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.
[14] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 dalam perkara Suwir Laut/Asian Agri. Putusan menguraikan transaksi melalui perusahaan di Hong Kong, Makau, dan British Virgin Islands serta praktik under invoicing yang memengaruhi laba yang dicatat di Indonesia.
[15] Mahkamah Agung menyebut jumlah pajak yang kurang dibayar sekitar Rp1.259.977.695.652 dan pembayaran dua kali jumlah tersebut sekitar Rp2.519.955.391.304 dalam amar putusan.
[16] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 391 mengenai pemalsuan surat. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
[17] Keterangan Kejaksaan dalam perkara CPO/POME mengenai dugaan keterlibatan pejabat. Sampai artikel ini ditulis, tuduhan tersebut masih berada dalam proses peradilan.
[18] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 607, yang mengatur tindak pidana pencucian uang dan mencantumkan tindak pidana kepabeanan serta perpajakan sebagai bagian dari tindak pidana asal.
[19] Ibid. Pasal 607 mengenai tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau tindakan lain terhadap harta hasil tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
[20] Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 108, mengenai pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama badan hukum atau perusahaan.
[21] Direktorat Jenderal Pajak, “Wajib Pajak Badan Dapat Dikenakan Hukum Pidana?”, mengenai korporasi sebagai subjek hukum dan relevansi tindakan pengurus dalam pertanggungjawaban pidana perpajakan.
[22] Pasal 44B UU KUP mengenai penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Untuk tindak pidana Pasal 39, ketentuan tersebut mencakup pembayaran kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif sebesar tiga kali jumlah kerugian tersebut.






