Beranda Tipikor PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

7

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Benar (rekening AKBP Achiruddin diblokir),” ujar Natsir Kongah selaku Kepala Biro Humas PPATK, Kamis (27/04/2023).

Natsir mengatakan alasan pemblokiran rekening milik perwira menengah di Polda Sumatera Utara itu itu lantaran ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)

“Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Selain rekening milik AKBP Achiruddin, Natsir menyebut PPATK juga memblokir rekening milik sang anak, Aditya Hasibuan (19).

“Sementara dua rekening itu,” ujar Natsir.

Sebagaimana diketahui, Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin belakangan ramai menjadi perbincangan lantaran menganiaya seorang mahasiswa. Penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.

Ketika penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara. AKBP Achiruddin pun menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai. Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan Aditya sebagai tersangka. Polda Sumatera Utara juga telah mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut. Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).

Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Artikel PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya pertama kali tampil pada Majalah Hukum.