Beranda Politik Seri 2: Ujian Kepercayaan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran

Seri 2: Ujian Kepercayaan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran

4
0
Dari Putusan ke Pendaftaran. Ilustrasi ini menggambarkan jeda antara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan dan penyesuaian aturan teknis KPU. Prabowo–Gibran mendaftar ketika norma hukum telah berubah, sementara regulasi teknis masih dalam proses penyesuaian. Situasi itu kemudian ikut menjadi bagian dari pemeriksaan etik penyelenggara pemilu.

Dari Putusan ke Pendaftaran: Ketika Hukum Berubah Lebih Cepat daripada Aturan KPU

Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.

Hukum dapat berubah dalam satu putusan. Administrasi negara tidak selalu dapat menyesuaikan diri pada hari yang sama. Di antara keduanya terdapat ruang yang tidak sederhana: peraturan teknis harus diperbarui, prosedur harus diselaraskan, dokumen harus diperiksa, dan keputusan administratif tetap harus dibuat.

Dalam urusan biasa, jeda semacam itu mungkin hanya menjadi persoalan birokrasi. Dalam pemilihan presiden, jeda beberapa hari dapat menentukan siapa yang boleh memasuki kompetisi untuk jabatan politik tertinggi negara. Karena itu, ketika norma berubah tepat menjelang berakhirnya masa pencalonan, pertanyaannya bukan hanya apakah keputusan akhirnya memiliki dasar hukum, tetapi juga apakah proses menuju keputusan tersebut cukup tertib, transparan, dan setara untuk dipercaya.

Pada Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum berada tepat dalam situasi itu.

Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Tiga hari kemudian masa pendaftaran pasangan calon dimulai. Pada 25 Oktober, hari terakhir pendaftaran, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyerahkan dokumen pencalonan kepada KPU.

Ketika Prabowo dan Gibran mendaftar, Putusan MK sudah berlaku. Namun aturan teknis KPU belum selesai disesuaikan. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih menjadi regulasi pencalonan, sedangkan penyesuaiannya melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 baru menyusul setelah periode pendaftaran tersebut (PKPU No. 19/2023; PKPU No. 23/2023; Rosiana, 2025).

Dengan demikian, persoalannya bukan ketiadaan dasar hukum. Putusan MK sendiri telah mengubah keadaan normatif. Yang menjadi masalah adalah ketidakselarasan waktu antara norma yang telah berubah dan instrumen teknis yang belum selesai menyesuaikan diri.

Di ruang itulah kualitas administrasi pemilu diuji.

Pintu pencalonan berubah ketika pendaftaran sudah di depan mata

Putusan MK Nomor 90 memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Batas usia 40 tahun tidak lagi menjadi satu-satunya jalan memenuhi persyaratan. Pengalaman menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan juga masuk ke dalam konstruksi persyaratan tersebut (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023).

Implikasinya sangat konkret bagi Gibran Rakabuming Raka. Ia belum berusia 40 tahun, tetapi telah menjabat Wali Kota Surakarta melalui pemilihan. Setelah Putusan 90, usia tidak lagi menjadi penghalang yang sama bagi pencalonannya.

Yang membuat keadaan itu sensitif bukan hanya isi putusannya, tetapi waktunya. Putusan dibacakan beberapa hari sebelum masa pendaftaran berakhir. Sementara Mahkamah baru saja mengubah pemaknaan norma, KPU sudah harus menerima dan memeriksa berkas kandidat.

Masa pendaftaran berlangsung pada 19–25 Oktober 2023. Prabowo–Gibran mendaftar pada hari terakhir. Penyesuaian regulasi KPU kemudian dilakukan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 setelah tahapan pendaftaran tersebut (Faridhi & Indra, 2024; Rosiana, 2025).

Dalam rentang yang sangat pendek, empat peristiwa terjadi berurutan: Mahkamah mengubah pemaknaan norma, pendaftaran dibuka, Prabowo–Gibran mendaftar, kemudian KPU menyelesaikan perubahan aturan teknis.

Urutan itu tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun ia melahirkan pertanyaan administratif yang tidak dapat dihapus hanya dengan mengatakan bahwa Putusan MK bersifat final.

Ketika KPU menerima pendaftaran, melalui instrumen apa norma baru diterapkan sementara aturan teknisnya belum selesai disesuaikan?

Pertanyaan itu bukan perkara selera politik. Ia menyangkut bagaimana kekuasaan administratif digunakan dalam tahapan yang menentukan akses menuju surat suara.

KPU memang tidak boleh mengabaikan Putusan MK

Ada argumen kuat yang membela tindakan KPU, dan argumen tersebut harus ditempatkan di pusat analisis, bukan disembunyikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Ketika Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap suatu norma undang-undang, penyelenggara negara tidak dapat berpura-pura bahwa pemaknaan lama tetap utuh hanya karena aturan teknis di bawahnya belum sempat direvisi. Sejumlah kajian mengenai Putusan 90 membahas hubungan antara kewenangan Mahkamah sebagai penafsir konstitusi dan kewajiban lembaga negara menindaklanjuti akibat hukumnya (Fikriya, 2024; Sulistyowati et al., 2024).

Andaikan KPU tetap bertahan pada rumusan lama PKPU dan menolak calon yang menurut Putusan MK telah memenuhi pemaknaan baru, masalah lain akan muncul. Peraturan teknis yang lebih rendah berpotensi dipakai untuk menghambat akibat dari putusan lembaga konstitusional yang lebih tinggi.

Karena itu kritik yang hanya berbunyi “PKPU belum berubah, maka Gibran harus ditolak” terlalu sederhana.

Namun pembelaan bahwa “KPU hanya menjalankan Putusan MK” juga belum menjawab seluruh persoalan. Kewajiban menaati Mahkamah tidak menjelaskan dengan sendirinya prosedur transisi yang digunakan, dasar administratif yang dipakai, atau bagaimana KPU memastikan bahwa norma baru tersedia secara setara bagi siapa pun yang berada dalam keadaan hukum sebanding.

Putusan memang harus dilaksanakan. Tetapi kewajiban melaksanakan putusan tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan caranya.

Di antara norma dan keputusan, ada administrasi

Mahkamah dapat mengubah pemaknaan hukum melalui putusan. Tetapi agar perubahan itu bekerja dalam praktik, KPU masih harus menerjemahkannya menjadi prosedur, pemeriksaan dokumen, keputusan, dan regulasi teknis.

Proses tersebut bukan perkara remeh. Dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU menentukan apakah seseorang dapat memasuki kompetisi untuk memperoleh kekuasaan eksekutif tertinggi. Karena itu kualitas administrasi tidak boleh hanya diukur dari ada atau tidak adanya keputusan akhir.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana keputusan itu dibentuk.

Kapan penyesuaian regulasi dimulai? Dasar administratif apa yang digunakan selama masa transisi? Bagaimana pertimbangan KPU didokumentasikan? Apakah ukuran yang sama tersedia bagi calon lain dalam kondisi serupa? Dan apakah ada cara yang lebih tertib untuk menghubungkan norma baru dengan prosedur pencalonan tanpa menunda berlakunya Putusan MK?

Ketua KPU ketika itu, Hasyim Asy’ari, berada di pucuk institusi yang harus mengelola transisi tersebut. Tugas Hasyim dan KPU bukan menentukan siapa yang secara politik layak menjadi wakil presiden. Tugas mereka adalah memastikan bahwa persyaratan dan tata cara pencalonan diterapkan melalui prosedur yang sah, konsisten, dan dapat diperiksa.

Di sinilah prosedur memperoleh arti demokratisnya.

Prosedur bukan penghalang bagi hukum. Prosedur adalah cara menunjukkan bahwa hukum diterapkan dengan ukuran yang sama kepada semua pihak.

Ketika perubahan aturan terjadi sangat dekat dengan kompetisi

Perubahan aturan yang terjadi sangat dekat dengan tahapan pemilu telah lama menjadi perhatian dalam kajian hukum pemilu.

Rohman, Rizqiyanto, dan Failaq (2024) menggunakan Purcell principle sebagai salah satu alat analisis terhadap perubahan aturan yang terjadi menjelang pemilu. Prinsip tersebut berasal dari praktik hukum Amerika Serikat dan bukan hukum positif Indonesia. Karena itu ia tidak dapat digunakan untuk menyatakan bahwa Putusan MK atau tindakan KPU secara otomatis melanggar hukum.

Relevansinya lebih terbatas: perubahan aturan yang sangat dekat dengan berlangsungnya pemilu dapat meningkatkan ketidakpastian sehingga menuntut kehati-hatian institusional yang lebih besar. Nugroho, Sobirin, dan Gymnastiar (2025) membawa perdebatan serupa ke dalam hubungan antara judicial activism dan electoral justice di Indonesia.

Konteks hukumnya berbeda, tetapi prinsip tata kelolanya mudah dipahami: semakin dekat perubahan aturan dengan berlangsungnya kompetisi, semakin besar kebutuhan terhadap kepastian, transparansi, dan konsistensi penerapan.

Masalahnya bukan bahwa hukum tidak boleh berubah ketika pemilu mendekat. Hukum kadang memang harus beradaptasi. Yang menentukan kualitas proses adalah apakah perubahan tersebut dapat diketahui dan digunakan secara setara oleh semua pihak yang memenuhi syarat.

Dalam pemilu, prosedur bukan aksesori setelah legalitas. Ia adalah salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa arena kompetisi tidak bergerak dengan ukuran yang berbeda bagi orang yang berbeda.

Persoalan itu kemudian masuk ke DKPP

Jika seluruh kontroversi berhenti sebagai perdebatan akademik, persoalannya mungkin dapat dianggap sekadar perbedaan tafsir mengenai administrasi pemilu.

Tetapi rangkaian tindakan penyelenggara kemudian diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Literatur hukum mengidentifikasi perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 sebagai bagian dari pemeriksaan etik yang berkaitan dengan proses pencalonan setelah Putusan 90 (Nikmah, 2024).

Pada 5 Februari 2024, beberapa hari sebelum pemungutan suara Pilpres, DKPP membacakan putusan atas rangkaian perkara tersebut. Kajian Nikmah (2024) mencatat bahwa Hasyim Asy’ari, Ketua KPU ketika proses pencalonan berlangsung, menerima peringatan keras terakhir dalam konteks perkara tersebut. Pratama dan Muna (2026) juga menempatkan proses pencalonan tersebut sebagai persoalan penting dalam perspektif hukum administrasi negara.

Di titik ini, kualitas persoalannya berubah.

Pertanyaan mengenai apakah prosedur KPU cukup tepat tidak lagi berdiri hanya sebagai kritik akademik. Perilaku penyelenggara masuk ke mekanisme etik resmi dan menghasilkan sanksi.

Ada pemeriksaan, ada putusan, dan ada konsekuensi etik.

Itu bukan dugaan politik. Itu adalah fakta institusional yang harus dimasukkan dalam penilaian terhadap kualitas proses.

Sanksi etik bukan pembatalan pencalonan

Temuan DKPP harus ditempatkan sesuai kewenangannya.

Sanksi terhadap Hasyim Asy’ari tidak otomatis berarti pencalonan Gibran menjadi tidak sah. DKPP mengadili etik penyelenggara pemilu. Objek pertanggungjawabannya adalah perilaku penyelenggara, bukan kewenangan untuk secara otomatis membatalkan seluruh akibat administratif atau konstitusional dari proses pencalonan.

Dua pertanyaan harus dipisahkan. Pertama, apakah penyelenggara memenuhi standar etik ketika menangani proses tersebut? Kedua, apa akibat hukum temuan etik terhadap status calon?

Jawaban terhadap pertanyaan pertama tidak otomatis menentukan jawaban terhadap pertanyaan kedua.

Nikmah (2024) membahas keterkaitan antara pelanggaran etik penyelenggara dan legitimasi proses. Tetapi legitimasi dan validitas hukum bukan konsep yang identik. Sebuah proses dapat mengalami persoalan etik tanpa seluruh akibat hukumnya otomatis lenyap.

Pembedaan ini tidak mengecilkan temuan DKPP. Justru sebaliknya: ia menempatkan bobot temuan itu secara tepat.

Jika perilaku penyelenggara dinilai melanggar standar etik, berarti ada masalah pada cara kewenangan administratif dijalankan. Itu sudah cukup serius tanpa harus diberi akibat hukum yang tidak pernah diputuskan oleh DKPP.

Titik paling problematis: norma berubah lebih cepat daripada instrumen teknisnya

Putusan MK telah mengubah keadaan hukum. KPU memang wajib memperhitungkannya. Tetapi secara kronologis, Prabowo dan Gibran mendaftar ketika penyesuaian formal terhadap aturan teknis KPU belum selesai.

Inilah inti persoalannya.

Bukan bahwa KPU bertindak tanpa dasar hukum. Dasar normatifnya telah berubah melalui Putusan MK. Yang terjadi adalah ketidakselarasan waktu antara norma yang sudah berubah dan instrumen teknis yang masih menyesuaikan diri.

Situasi demikian mungkin dapat dijelaskan secara hukum. Tetapi dalam pemilu, cukupkah sebuah proses hanya dapat dijelaskan setelah terjadi?

Lembaga penyelenggara pemilu seharusnya bukan sekadar mampu menunjukkan bahwa tindakannya memiliki dasar hukum. Ia juga dituntut menyediakan kepastian prosedural yang sebanding dengan kepastian yang dituntut dari kandidat.

Jika calon harus memenuhi syarat secara jelas pada saat mendaftar, penyelenggara juga seharusnya mampu menunjukkan secara jelas prosedur yang digunakan pada saat menerima pendaftaran.

Di situlah ketegangan Oktober 2023 menjadi lebih dari sekadar soal perubahan regulasi.

Ia menjadi persoalan kepercayaan terhadap kemampuan institusi mengelola perubahan hukum tanpa membuat prosedur tertinggal di belakangnya.

Apakah Gibran memperoleh perlakuan khusus?

Kedekatan antara Putusan 90, pendaftaran Prabowo–Gibran, dan penyesuaian PKPU wajar memunculkan pertanyaan tentang perlakuan khusus.

Namun kecurigaan tidak sama dengan pembuktian.

Untuk menyatakan adanya perlakuan khusus, diperlukan pembanding yang memadai. Apakah ada calon lain dalam keadaan hukum yang materialnya sama tetapi diperlakukan berbeda? Apakah KPU meninggalkan prosedur tertentu hanya untuk Gibran? Apakah norma baru tidak tersedia kepada pihak lain yang berada dalam kondisi serupa?

Tanpa pembanding tersebut, kronologi menunjukkan situasi administratif yang luar biasa, tetapi belum cukup untuk membuktikan favoritisme.

Fakta yang telah mempunyai dasar lebih kuat adalah bahwa cara penyelenggara mengelola proses tersebut kemudian menghasilkan temuan etik melalui mekanisme DKPP.

Temuan itu tidak perlu diperbesar menjadi tuduhan yang belum terbukti. Bobotnya sudah cukup berat.

Tanggung jawab penyelenggara tidak boleh dipindahkan kepada kandidat tanpa bukti

Hasyim Asy’ari memimpin KPU ketika proses pencalonan berlangsung. KPU menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, dan menyesuaikan regulasi. Karena itu temuan etik DKPP pertama-tama harus dibaca sebagai pertanggungjawaban terhadap penyelenggara pemilu.

Gibran berada pada posisi yang berbeda. Ia memperoleh manfaat dari perubahan pemaknaan hukum dan mendaftar bersama Prabowo Subianto.

Manfaat tidak sama dengan kendali.

Belum cukup bukti untuk menyatakan bahwa Gibran memerintahkan Hasyim atau anggota KPU mengambil tindakan tertentu. Hal yang sama berlaku terhadap Prabowo. Jika terdapat bukti komunikasi, tekanan, instruksi, atau intervensi kandidat terhadap penyelenggara, bukti itu harus diperiksa sebagai fakta tersendiri.

Tanpa bukti semacam itu, tanggung jawab tidak boleh berpindah hanya karena sebuah keputusan menguntungkan pihak tertentu.

Prinsipnya sederhana: KPU bertanggung jawab atas tindakan KPU; Hasyim bertanggung jawab atas tindakannya sebagai penyelenggara; Prabowo dan Gibran bertanggung jawab atas tindakan mereka yang dapat dibuktikan.

Ketepatan alamat kritik merupakan bagian dari integritas kritik itu sendiri.

Persoalan etik tidak otomatis membatalkan seluruh Pilpres

Pilpres bukan satu keputusan tunggal. Ia terdiri atas pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, penetapan hasil, pengawasan, pemeriksaan etik, dan penyelesaian sengketa.

Masing-masing tahap mempunyai aturan dan lembaga pertanggungjawaban sendiri. DKPP menangani etik penyelenggara. KPU menjalankan administrasi pemilu. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan tersendiri dalam sengketa hasil pemilihan presiden.

Karena itu sanksi etik terhadap Hasyim Asy’ari tidak dengan sendirinya membuat seluruh Pilpres 2024 tidak sah.

Namun keberlakuan hasil pemilu juga tidak menghapus temuan etik yang telah terjadi.

Dua kesalahan sering muncul sekaligus: membesar-besarkan sanksi etik menjadi pembatalan seluruh proses, atau mengecilkannya hanya karena hasil pemilu tetap berlaku.

Keduanya melewatkan inti persoalan: sebuah proses dapat tetap menghasilkan akibat hukum sekaligus mengandung persoalan etik yang serius dan layak diperbaiki.

Fakta yang tetap berdiri setelah retorika disingkirkan

Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK Nomor 90 mengubah pemaknaan syarat pencalonan. Beberapa hari kemudian masa pendaftaran berlangsung. Prabowo dan Gibran mendaftar pada 25 Oktober. Ketika mereka mendaftar, penyesuaian formal terhadap aturan teknis KPU belum selesai; perubahan itu kemudian dituangkan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023; PKPU No. 19/2023; PKPU No. 23/2023; Rosiana, 2025).

Cara penyelenggara menangani proses tersebut kemudian diperiksa oleh DKPP dan menghasilkan sanksi etik, termasuk terhadap Hasyim Asy’ari (Nikmah, 2024).

Dari rangkaian itu, satu kesimpulan dapat ditarik dengan cukup kuat: terdapat persoalan tata kelola dan etik dalam cara perubahan norma pencalonan diterjemahkan ke dalam administrasi pemilu.

Kesimpulan tersebut tidak memerlukan tuduhan bahwa Gibran mengintervensi KPU. Tidak memerlukan klaim bahwa Prabowo memerintahkan penyelenggara. Tidak pula memerlukan kesimpulan bahwa seluruh Pilpres otomatis tidak sah.

Persoalannya sudah cukup serius tanpa tambahan yang tidak terbukti.

Sebuah lembaga yang mengelola akses menuju jabatan tertinggi negara harus mengambil keputusan ketika norma dasarnya baru berubah, regulasi teknisnya belum selesai menyesuaikan diri, dan sebagian perilaku penyelenggaranya kemudian menghasilkan sanksi etik.

Itu adalah fakta institusional yang layak berdiri sendiri.

Ketika prosedur tertinggal di belakang perubahan hukum

Negara hukum tidak berhenti ketika hakim selesai membacakan amar.

Setelah hukum berubah di ruang sidang, institusi administrasi harus membawanya ke dunia nyata. Norma berubah menjadi persyaratan, persyaratan menjadi pemeriksaan, dan pemeriksaan menjadi keputusan yang mempunyai akibat politik konkret.

Dalam keadaan ideal, jalurnya terang: norma berubah, regulasi teknis diselaraskan, prosedur diperbarui, lalu tindakan administratif dijalankan dengan dasar yang dapat dilihat semua pihak.

Oktober 2023 berlangsung lebih rumit.

Mahkamah mengubah pemaknaan hukum ketika masa pencalonan sudah sangat dekat. Prabowo dan Gibran datang ke KPU ketika instrumen teknis masih menyesuaikan diri. Hasyim Asy’ari dan jajaran KPU harus mengambil keputusan di tengah transisi tersebut. Beberapa bulan kemudian, rangkaian proses itu menghasilkan sanksi etik terhadap penyelenggara.

Tidak satu pun fakta tersebut membuktikan seluruh tuduhan politik yang berkembang kemudian. Tetapi keseluruhannya menghasilkan satu pertanyaan institusional yang sulit diabaikan:

Jika aturan menentukan siapa boleh masuk ke arena kekuasaan, seberapa jauh publik dapat mempercayai proses ketika norma sudah berubah tetapi instrumen teknis yang menerapkannya belum sepenuhnya siap?

Jawabannya tidak cukup hanya bahwa Putusan MK mengikat. Putusan memang mengikat. Namun institusi demokrasi juga hidup dari proses yang dapat ditelusuri, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

KPU bukan hanya dituntut menghasilkan keputusan yang dapat dibela secara formal. KPU juga harus mampu menunjukkan bahwa jalan menuju keputusan itu mempunyai kejelasan prosedural yang sebanding dengan besarnya konsekuensi politiknya.

Negara hukum tidak cukup mempunyai norma yang sah. Ia membutuhkan institusi yang mampu menerjemahkan norma itu melalui prosedur yang sudah jelas ketika keputusan penting diambil, bukan baru tampak tertib setelah kontroversi muncul.

Itulah bekas yang ditinggalkan Oktober 2023.

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu pendaftaran.

Yang dipertaruhkan adalah apakah ketika pintu menuju kekuasaan dibuka, publik dapat melihat bahwa hukum dan prosedur benar-benar berjalan bersama.

Rujukan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. (2024). Putusan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Nikmah, S. W. (2024). Pelanggaran Etika Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu dan Implikasinya terhadap Legitimasi Status Gibran Rakabuming-Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024. Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam. https://ejournal.uinib.ac.id/fasya/index.php/madania/article/view/655

Rohman, A. F., Rizqiyanto, N., & Failaq, M. R. M. F. (2024). Relevansi dan Konsistensi Penerapan Prinsip Purcell oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Umum. Lex Renaissance. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/36019

Faridhi, A., & Indra, M. (2024). Pemilu dan Pilkada dalam Kejutan Regulasi: Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Konferensi Nasional APHTN-HAN. https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/152

Fikriya, M. (2024). Examining the Role of Indonesia’s Constitutional Court as a Positive Legislator. Rechtsidee. https://digilib.uinsgd.ac.id/95551/

Sulistyowati, S., Maharani, D. N., et al. (2024). Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Presiden Tahun 2024 terhadap Politik dan Demokrasi Indonesia. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum. https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/qanuniya/article/view/826

Rosiana, Y. I. (2025). Keabsahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. https://etheses.uingusdur.ac.id/16654/

Nugroho, R. M., Sobirin, S., & Gymnastiar, R. (2025). Judicial Activism vs. Electoral Justice: The Overlooked Purcell Principle in Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/40397

Pratama, A. A., & Muna, K. (2026). Evaluasi Demokrasi Kepemiluan Tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Proses Pencalonan Wakil Presiden. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum. https://journal.unib.ac.id/supremasihukum/article/view/45389