Perkawinan bagi masyarakat Batak merupakan suatu pranata sosial yang melibatkan keluarga luas atau yang sering disebut extended family. Dalam adat Batak, perkawinan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga mengikat seluruh anggota marga yang tergabung dalam sistem dalihan na tolu.
Menurut pandangan masyarakat Batak Toba, tujuan utama perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Selain itu, perkawinan juga bertujuan untuk meningkatkan derajat orang tua. Orang tua merasa puas dan bangga apabila semua anak mereka telah berkeluarga dan memiliki keturunan. Dengan demikian, ketika orang tua meninggal dunia, mereka tidak lagi meninggalkan beban bagi anak-anaknya, karena semua sudah mandiri dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Selain itu, adat kematian dapat diselenggarakan dengan sempurna, terutama jika orang tua tersebut telah mencapai status sarimatua atau saurmatua.
Tujuan lain dari perkawinan dalam adat Batak adalah peningkatan status dalam keluarga. Hal ini dapat dilihat dari berbagai hak yang diperoleh seseorang setelah menikah, seperti diundang dalam acara adat, berhak memberikan pendapat dalam pertemuan adat, serta mendapatkan bagian dalam pembagian harta warisan.
Sejak dahulu hingga kini, adat perkawinan Batak masih dilaksanakan secara turun-temurun. Besar kecilnya penyelenggaraan acara adat bergantung pada kemampuan ekonomi kedua belah pihak. Semakin dekat suatu daerah dengan perkotaan, semakin longgar pelaksanaan adat tersebut. Bagi masyarakat Batak yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, Medan, atau Bandung, tidak semua tahapan adat perkawinan dilaksanakan secara lengkap. Terkadang, beberapa prosesi adat dilakukan dalam waktu yang berbeda atau digabung dalam satu rangkaian acara.
Tahapan Lengkap Perkawinan Dengan Adat Batak Toba
Martandang
Ketika seorang anak laki-laki sudah mencapai usia dewasa, hal utama yang dipikirkan oleh orang tuanya adalah agar ia segera mencari jodoh dan membangun rumah tangga. Dalam tradisi masyarakat Batak, orang tua biasanya mengupayakan agar anak laki-laki mereka menikah dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (pariban). Perkawinan semacam ini dianggap sebagai perkawinan yang ideal dalam adat Batak.
Perkenalan antara muda-mudi dapat terjadi di berbagai tempat, misalnya saat marsiadapari (bekerja bersama di sawah), di onan (pekan atau pasar), dan lain sebagainya. Jika hubungan perkenalan tersebut berlanjut lebih serius, pihak laki-laki akan mengunjungi rumah pihak perempuan dengan maksud tertentu. Kunjungan ini dalam adat Batak disebut martandang.
Jika terdapat kecocokan antara keduanya, maka si laki-laki akan memberitahukan niatnya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua laki-laki akan mengutus anggota keluarga dari pihak borunya (kerabat dari garis ibu) untuk meminang. Utusan ini lazim disebut domu-domu atau telangkai.
Tugas domu-domu dari pihak laki-laki adalah mengunjungi rumah orang tua si perempuan untuk menyampaikan maksud meminang. Namun, keluarga perempuan tidak akan langsung memberikan jawaban, melainkan juga mengutus kerabat borunya untuk berperan sebagai domu-domu dari pihak perempuan. Berbeda dengan tugas domu-domu dari pihak laki-laki yang datang untuk meminang, domu-domu dari pihak perempuan bertugas menyampaikan tanggapan keluarga perempuan kepada pihak laki-laki. Dengan kata lain, mereka bertindak sebagai utusan resmi dari orang tua perempuan.
Segala persiapan dan proses negosiasi terkait acara perkawinan dilakukan oleh kedua utusan ini. Oleh karena itu, orang yang dipilih sebagai domu-domu haruslah seseorang yang memahami adat dan memiliki keterampilan berbicara dengan baik agar dapat menjalankan perannya sebagai penghubung (telangkai) secara efektif.
Jika pembicaraan antara kedua pihak telah mencapai kesepakatan, maka pihak laki-laki secara resmi meminang anak perempuan dari keluarga perempuan. Proses ini disebut patua hata. Jika semua tahapan ini berjalan dengan lancar, maka persiapan selanjutnya akan semakin dimatangkan oleh para utusan yang telah ditunjuk sebelumnya.
Disarikan dari berbagai sumber oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., tinggal di Bandung asal Doloksanggul Humbang Hasundutan.