Tiga Perusahaan Farmasi Dan Satu Supplier Bahan Baku Obat Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus GGAPA

46

Jakarta, Indikasi.id – Bareskrim Polri tengah membidik perusahaan farmasi lainnya terkait kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut hingga menewaskan ratusan anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan alat bukti tengah dikumpulkan.

“Ada perusahaan-perusahaan lain yang lagi kita lengkapi alat buktinya. Baru akan kita gelar perkara muncul perkembangan yang baru atau tidak nanti tunggu hasil pembuktian yang sedang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Pipit tidak memerinci jumlah dan nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara itu. Sebab, proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan.

“Sementara ada beberapa perusahaan yang sedang kita dalami, tapi nanti kita umumkan yang pasti-pasti saja ya,” terang dia.

Sejauh ini sudah tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) kemarin.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM adalah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini. (Ind)

The post Tiga Perusahaan Farmasi Dan Satu Supplier Bahan Baku Obat Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus GGAPA first appeared on indikasi.id.