Beranda Sindikasi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

18

Jakarta, Indikasi.id – Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 2 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Agus kala Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikap Agus terhadap putusan yang telah dibacakan.

“Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan saudara terima atau tidak terima,” kata hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2).

“Pikir-pikir dulu,” kata Agus.

Sebelumnya, Agus divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah,” ujar hakim Suhel saat membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Agus.

Hal memberatkan adalah Agus dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Sementara itu, hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.

Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. (Ind)

The post Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara first appeared on indikasi.id.