Beranda Ragam Dua Skenario Penyelesaian Jiwasraya

Dua Skenario Penyelesaian Jiwasraya

225

Abdul Mongid

Akademikus STIE Perbanas, Surabaya

Merespons kemelut yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan berkomitmen untuk melakukan restrukturisasi menyeluruh. Bahkan Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan Presiden Jokowi sudah menyetujui restrukturisasi itu.

Perkembangan ini tentu saja menjadi sebuah harapan baru bagi pemegang polis Jiwasraya yang jatuh tempo. Tapi pemegang polis juga harus realistis bahwa kondisi keuangan perusahaan itu secara riil sudah “bangkrut”. Walaupun masih beroperasi dan perangkat organisasinya lengkap, Jiwasraya kini ibarat “mayat hidup” alias zombie company.

Otoritas Jasa Keuangan meminta nasabah bersabar untuk menunggu sampai Maret mendatang. Ini bukan janji OJK untuk membayarkan kewajiban Jiwasraya, tapi menunggu langkah pemegang saham, yakni Kementerian BUMN, yang berjanji menyuntikkan likuiditas sebagai penyelamatan (bail-in).

Maka, apa pun yang terjadi pada Maret nanti, tetap ada dua skenario yang akan dihadapi nasabah. Ibaratnya, pemegang polis akan disuguhi segelas racun di tangan kiri dan segelas madu di tangan kanan. Ketika pemerintah memberi suntikan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau skema apa pun, ini skenario madu bagi nasabah tapi merugikan masyarakat pembayar pajak. Jika ternyata pemegang saham (Kementerian BUMN) tetap melakukan restrukturisasi tanpa memberi talangan, skenario segelas racun yang diterima nasabah.

Jika skenario racun terjadi, yang menjadi korban adalah pemegang polis. Hampir dapat dipastikan tidak akan ada pembayaran dana polis atau klaim yang jatuh tempo. OJK secara organisasi juga menjadi korban. OJK juga “kalah” karena sejak dulu OJK sebenarnya berharap pemegang saham akan memberikan suntikan likuiditas. Bahkan boleh dikatakan OJK “dijerumuskan” ke dalam kehancuran reputasi karena janji untuk menyelesaikan kasus ini dikhianati. OJK sebenarnya bisa saja menutup Jiwasraya, tapi ini tidak dilakukan karena adanya semacam “gentlemen’s agreement” dengan pemerintah.

Secara makro, tidak adanya suntikan dana segar berarti hancurnya kepercayaan terhadap industri asuransi di Indonesia. Kampanye sadar berasuransi seolah-olah dimatikan, sehingga salah satu sokoguru ekonomi modern ini tumbang. Terlepas dari adanya perbedaan pandangan dalam perspektif syariah, industri asuransi masih diperlukan sebagai sarana manajemen risiko. Penolakan memberikan talangan atau suntikan likuiditas bisa mengancam stabilitas sistem keuangan jangka panjang, ketika terbangun persepsi di masyarakat bahwa janji pemerintah tidak bisa dipercaya dan dianggap tidak bertanggung jawab.

Tentu yang paling masuk akal adalah memberikan suntikan likuiditas dan modal bagi Jiwasraya. Hal ini harus dilakukan karena Kementerian BUMN adalah wakil pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab secara ekonomi, moral, dan legal yang harus dipenuhi pemerintah. Jika ini ditempuh, kerugian yang dihadapi pemerintah adalah uang (defisit APBN). Kerugian uang jelas terukur dan ada batasnya serta potensi ditutup kembali dari aset dan penarikan dana yang disalahgunakan. Mungkin masyarakat (oposisi) akan memandang ini sebagai kebijakan populis. Namun kebijakan menyuntikkan dana segar dalam jangka pendek menenangkan masyarakat, sehingga pemerintah dipandang hadir dan bertanggung jawab. Jika pemerintah gagal menangani masalah ini, kepercayaan publik akan turun.

Namun pemerintah harus komprehensif dalam pertimbangan untuk pembayaran polis atau klaim nasabah Jiwasraya yang jatuh tempo. Pertama, produk JS Plan adalah produk asuransi plus investasi. Produk ini dijual dengan potensi laba yang tidak masuk akal. Artinya, pemerintah tidak boleh mensubsidi investor secara berlebihan. Investor juga harus menanggung akibat ketika investasinya gagal. Harus ada batas imbal hasil (cap return) yang wajar. Dalam bahasa ilmu keuangan, konsep ini dikenal sebagai suku bunga bebas risiko (risk-free rate), seperti suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Katakanlah suku bunga SBI sebesar10 persen, maka maksimum yang dibayar adalah 150 jika nilai investasinya 100 selama lima tahun. Ini penting untuk memberi pelajaran bahwa risk-sharing penting. Sementara itu, untuk polis asuransi jiwa, pembayaran dapat dilakukan secara langsung untuk nilai tertentu, katakanlah setara dengan pendapatan per kapita selama tiga tahun.

Setiap pembayaran polis wajib diverifikasi ketaatan pajaknya. Kalau ada yang membeli produk Rp 1 miliar tapi tidak punya nomor pokok wajib pajak dan tidak pernah bayar pajak, kewajiban pajak harus diperhitungkan dulu. Ini penting karena dana yang digunakan untuk membayar mereka adalah dana publik. Ada sinyalemen bahwa banyak orang kaya memiliki kecenderungan menghindari pajak. Sering kali produk asuransi dipakai sebagai sarana untuk menyembunyikan kekayaan agar tidak tersentuh aparat pajak. Demi keadilan, pemerintah seharusnya melibatkan aparat pajak dalam proses ini.

Kita berharap pemerintah memilih kebijakan yang berpihak pada nasabah Jiwasraya karena implikasi atas ketidaksetujuan melakukan bail-in sangat besar, baik bagi nasabah, OJK, industri asuransi, maupun kepercayaan publik kepada pemerintah. Tanpa bail-in dari pemerintah, restrukturisasi yang dijanjikan ibarat “pepesan kosong”.

Sumber : https://kolom.tempo.co/read/1309781/dua-skenario-penyelesaian-jiwasraya/full&view=ok