Beranda Tipikor Hakim PN Semarang Tolak Permohonan Praperadilan MAKI Terkait 5 Polisi Calo Bintara...

Hakim PN Semarang Tolak Permohonan Praperadilan MAKI Terkait 5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng

8

JAKARTA – Hakim PN Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.

Kairul Saleh selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut mengatakan, penolakan itu karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pemohon menyampaikan bukti surat publikasi di media massa. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan seperti dikutip dari Antara, Senin (17/04/2023).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, lima anggota polisi terduga calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah telah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima anggota polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

The post Hakim PN Semarang Tolak Permohonan Praperadilan MAKI Terkait 5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng first appeared on Majalah Hukum.