Beranda Sindikasi KPK Menetapkan Hakim Nonaktif Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK Menetapkan Hakim Nonaktif Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

13

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia, Gazalba merupakan hakim agung yang lahir pada 15 April 1968 di Manado.

Ia merupakan hakim agung yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 7 November 2017.

Sebelum menjadi hakim agung, ia mengenyam pendidikan di Universitas Hasanuddin Unhas Makassar program Ilmu Hukum S1. Kemudian, dia meneruskan ke Universitas Padjajaran Bandung untuk meraih gelar S2 dan S3 Ilmu Hukum.

Sebelumnya, hakim agung yang baru menjabat lima tahun itu pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Martapura, ia dilantik dan disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali pada Selasa, 7 November 2017 di Gedung Tower Mahkamah Agung.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 pada 26 Oktober 2017.

Selain menjadi hakim agung, Gazalba juga merupakan dosen tetap aktif di beberapa universitas.

Dia pernah mengajar di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Universitas Sahid, Universitas Hang Tuah, dan aktif di Universitas Narotama, Surabaya sebelum ditangkap lembaga antirasuah. (Ind)

The post KPK Menetapkan Hakim Nonaktif Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang first appeared on indikasi.id.