Beranda Sindikasi KUHP Baru Pasal 100 Jadi Sorotan Celah Untuk Ferdy Sambo

KUHP Baru Pasal 100 Jadi Sorotan Celah Untuk Ferdy Sambo

29

JAKARTA – KUHP Pasal 100 terbaru yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah menjadi sorotan. Sebab, pasal tersebut memiliki celah yang diduga dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini mendapat banyak respon positif terutama bagi pihak keluarga Brigadir J. Namun di sisi lain rupanya terdapat terdapat hal lain yang membuat masyarakat berfikir dua kali untuk menilai hukuman mati ini.

Terkait vonis mati yang dijatuhkan tersebut ternyata terdapat satu celah yang dapat dimanfaatkan pada RUU KUHP terbaru.

Dilansir dari laman DPR, Pasal 100 Pidana Mati menyebutkan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

  • Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
  • Peran terdakwa terhadap tindak pidana;
  • Ada alasan yang meringankan.

Selanjutnya pada ayat ke 4 Pasal 100, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Pasal inilah yang tengah jadi isu krusial belakangan ini lantaran Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati dan menjadi penjara seumur hidup.

Menurut Mahfud MD, aturan tersebut dapat berlaku apabila yang bersangkutan belum dieksekusi dalam kurun waktu 3 tahun. Nanti bila sudah 10 tahun maka terpidana yang telah berkelakuan baik akan dikurangi hukumannya menjadi pidana seumur hidup.

Sedangkan untuk hukuman penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pasal itu diperjelas di ayat ke 4, dimana pidana penjara selama waktu tertentu sekali kali tidak boleh melebihi 20 tahun. Narapidana penjara seumur hidup juga dapat memperoleh remisi dengan mengajukan grasi pada Presiden. Bila pengampunan diberikan, maka penjara seumur hidup dapat berubah menjadi penjara sementara. Sehingga narapidana yang mendapat hukuman seumur hidup ini dapat bebas dengan waktu yang telah ditentukan.

Artikel KUHP Baru Pasal 100 Jadi Sorotan Celah Untuk Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Majalah Hukum.