Beranda Sindikasi Mantan Ditjen Pajak Didakwa Pencucian Uang Capai Rp.44 M

Mantan Ditjen Pajak Didakwa Pencucian Uang Capai Rp.44 M

34

JAKARTA – Angin Prayitno Aji selaku Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, nilai TPPU diperkirakan mencapai Rp44 miliar.

“Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, dari 2014 sampai 2019, menerima gratifikasi dari para wajib pajak sejumlah Rp29.505.167.100,00, sebagaimana dakwaan kesatu dan dari wajib pajak PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp14.628.315.000,00 sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 68/Pid.Sus.TPK/2021/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6722 K/Pid.Sus/2022,” ujar JPU Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

JPU mengungkapkan, TPPU yang dilakukan Angin Prayitno dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen, dan yang lainnya. TPPU sebesar Rp44 miliar itu merupakan akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak dan di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujarnya.

Artikel Mantan Ditjen Pajak Didakwa Pencucian Uang Capai Rp.44 M pertama kali tampil pada Majalah Hukum.