Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atua hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.
Ada dua bentuk kekerabatan bagi suku Batak, yakni berdasarkan garis keturunan (genealogi) dan berdasarkan sosiologis, sementara kekerabatan teritorial tidak ada. Bentuk kekerabatan berdasarkan garis keturunan (genealogi) terlihat dari silsilah marga mulai dari Si Raja Batak, dimana semua suku bangsa Batak memiliki marga. Sedangkan kekerabatan berdasarkan sosiologis terjadi melalui perjanjian (padan antar marga tertentu) maupun karena perkawinan. Dalam tradisi Batak, yang menjadi kesatuan Adat adalah ikatan sedarah dalam marga, kemudian Marga. Artinya misalnya Simamora, kesatuan adatnya adalah Marga Simamora vs Marga lainnya. Berhubung bahwa Adat Batak Batak sifatnya dinamis yang seringkali disesuaikan dengan waktu dan tempat berpengaruh terhadap perbedaan corak tradisi antar daerah.
Sistem kekerabatan masyarakat Batak adalah patrilineal, dengan dasar satu ayah, satu kakek atau satu nenek moyang. Dalam masyarakat Batak hubungan berdasarkan satu ayah disebut sada bapa (bahasa Karo) atau saama (bahasa Toba). Adapun kelompok kekerabatan terkecil adalah keluarga batih (keluarga inti, terdiri atas ayah, ibu, dan anak-anak) yang disebut jabu, dan ripe dipakai untuk keluarga luas yang virilokal (tinggal di rumah keluarga pihak laki-laki).
Adapun perhitungan hubungan berdasarkan satu kakek atau satu nenek moyang disebut sada nini (pada masyarakat Karo) dan saompu (pada masyarakat Toba). Keluarga sada nini atau saompu merupakan klan kecil. Adapun klan besar dalam masyarakat Batak adalah merga (dalam bahasa Karo) atau marga (dalam bahasa Toba). Perhitungan ini diurutkan menjadi nomor bisa sampai 20 generasi jauhnya, maka klan kecil ini akan menjadi besar juga, misalnya yang berlaku pada orang Batak Toba.
Pada orang Karo, merga bisa berarti klan besar yang patrilineal (misalnya merga : Ginting, Sembiring, Tarigan, Perangin, Anging). Tetapi dapat juga berarti bagian dari klan besar patrilineal (misalnya : Sitepu, Barus, Sinulingga yang ketiganya merupakan sub marga dari marga Makaro-karo). Bagi orang Toba, marga bisa berarti klan patrilineal (misalnya : Simamora, Simatupang, Siregar, Sinaga, Situmorang dan lain-lain), tetapi juga marga bisa berarti sub klan (misalnya : Siburian, Silo, Nababan dan sebagainya). Marga juga nisa berarti gabungan klan (misalnya : Lontung, Suruba, dan Borbor).
Perkawinan Orang Batak
Perkawinan bagi orang Batak adalah suatu pranata, karena menyangkut masalah kekerabatan antara kedua belah pihak. Kerabat dari si lelaki disebut sipempokan (Karo) atau peranak (Toba), dan kerabat dari si wanita disebut sinereh (Karo) atau parboru (Toba).
Seorang lelaki Batak sangat pantang kawin dengan wanita dari marganya sendiri dan juga dengan anak perempuan dari saudara perempuan ayah. Jadi perkawinan di daerah Batak bersifat exogam, yaitu harus mencari jodoh di luar marganya sendiri. Perkawinan yang ideal bagi masyarakat Batak adalah perkawinan antara orang-orang rimpal (marpariban dalam bahasa Toba), yaitu antara seorang laki-laki dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya (cross causin).
Karena perkawinan bersifat exogam, maka tiap-tiap marga berfungsi memberi gadis kepada marga lain dan menerima gadis dan marga lainnya pula untuk jodoh bagi warga laki-laki dalam marganya. Marga pemberi gadis disebut Hula-hula dan marga yang menerima gadis disebut Boru. Kedudukan Hula-hula ternyata lebih tinggi daripada Boru. Maka Boru harus selalu menghormati marga Hula-hula. Jika Boru tidak menghormati Hula-hula, maka warga dari marga Boru itu bisa diyakini secara secara alami akan mengalami bermacam-macam kesulitan dan bencana. Sebab Hula-hula dianggap sebagai sumber magis bagi marga Boru.
Setelah perkawinan, maka si isteri melepaskan diri dari ikatan klannya dan masuk ke dalam klan suaminya, sedangkan pihak keluarga laki-laki harus menyerahkan mas kawin dan pemberian bingkisan (uang) lain yang amat banyak kepada kaum kerabat mempelai wanita. Jika calon suami tidak mampu membayar mas kawinnya maka ia akan melakukan perkawinan sumondo atau kawin kerja, yaitu pemuda itu harus bekerja dahulu kepada calon mertuanya beberapa bulan, sehingga oleh calon mertuanya dia telah dianggap melunasi mas kawinnya. Setelah itu barulah dapat dikawinkan dengan putrinya. Selain itu, Jika suami meninggal, si janda itu harus tetap tinggal dalam marga almarhum suaminya dan wajib kawin lagi dengan saudara almarhum suaminya. Perkawinan lanjutan ini di sebut levirat.
Adanya falsafah dalam bahasa Batak Toba yang berbunyi: “Jonok dongan partubu jonokan do dongan parhundul”,. merupakan suatu filosofi agar kita senantiasa menjaga hubungan baik dengan tetangga, karena merekalah teman terdekat. Namun dalam pelaksanaan adat, yang pertama dicari adalah yang satu marga, walaupun pada dasarnya tetangga tidak boleh dilupakan dalam pelaksanaan Adat.
Falsafah dan sistem kemasyarakatan
Masyarakat Batak memiliki falsafah, asas sekaligus sebagai struktur dan sistem dalam kemasyarakatannya yakni yang dalam Bahasa Batak Toba disebut Dalihan na Tolu. Berikut penyebutan Dalihan Natolu menurut keenam subsuku Batak
- Dalihan Na Tolu (Toba) yaitu: (1) Somba Marhula-hula, (2) Manat Mardongan Tubu, dan (3) Elek Marboru.
- Dalian Na Tolu (Mandailing dan Angkola) yaitu: (1) Hormat Marmora, (2) Manat Markahanggi, dan (3) Elek Maranak Boru.
- Tolu Sahundulan (Simalungun) yaiu (1) Martondong Ningon Hormat, Sombah, (2) Marsanina Ningon Pakkei, Manat, dan (3) Marboru Ningon Elek, Pakkei.
- Rakut Sitelu (Karo) yaitu: (1) Nembah Man Kalimbubu, (1) Mehamat Man Sembuyak, dan (3) Nami-nami Man Anak Beru.
- Daliken Sitelu (Pakpak) yaitu : (1) Sembah Merkula-kula, (2) Manat Merdengan Tubuh, dan (3) Elek Marberru.
Dalam uraian di atas,
- Hulahula/Mora adalah pihak keluarga dari isteri. Hula-hula ini menempati posisi yang paling dihormati dalam pergaulan dan adat-istiadat Batak (semua sub-suku Batak) sehingga kepada semua orang Batak dipesankan harus hormat kepada Hulahula (Somba marhula-hula).
- Dongan Tubu/Hahanggi disebut juga Dongan Sabutuha adalah saudara laki-laki satu marga. Arti harfiahnya lahir dari perut yang sama. Mereka ini seperti batang pohon yang saling berdekatan, saling menopang, walaupun karena saking dekatnya kadang-kadang saling gesek. Namun, pertikaian tidak membuat hubungan satu marga bisa terpisah. Diumpamakan seperti air yang dibelah dengan pisau, kendati dibelah tetapi tetap bersatu. Namun kepada semua orang Batak (berbudaya Batak) dipesankan harus bijaksana kepada saudara semarga. Diistilahkan, manat mardongan tubu.
- Boru/Anak Boru adalah pihak keluarga yang mengambil isteri dari suatu marga (keluarga lain). Boru ini menempati posisi paling rendah sebagai ‘parhobas’ atau pelayan, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun (terutama) dalam setiap upacara adat. Namun walaupun berfungsi sebagai pelayan bukan berarti bisa diperlakukan dengan semena-mena. Melainkan pihak boru harus diambil hatinya, dibujuk, diistilahkan: Elek marboru.
Sistem kekerabatan Dalihan na Tolu adalah bersifat kontekstual, bukan berarti ada kasta dalam sistem kekerabatan Batak. Sesuai konteksnya, semua masyarakat Batak pasti pernah menjadi Hulahula, juga sebagai Dongan Tubu, juga sebagai Boru. Jadi setiap orang harus menempatkan posisinya secara kontekstual. Sehingga dalam tata kekerabatan, semua orang Batak harus berperilaku raja. Raja dalam tata kekerabatan Batak bukan berarti orang yang berkuasa, tetapi orang yang berperilaku baik sesuai dengan tata krama dalam sistem kekerabatan Batak. Maka dalam setiap pembicaraan adat selalu disebut Raja ni Hulahula, Raja ni Dongan Tubu dan Raja ni Boru.
Tarombo
Silsilah atau Tarombo merupakan suatu hal yang sangat penting bagi orang Batak. Bagi mereka yang tidak mengetahui silsilahnya akan dianggap sebagai orang Batak kesasar (nalilu). Orang Batak diwajibkan mengetahui silsilahnya minimal nenek moyangnya yang menurunkan marganya dan teman semarganya (dongan tubu). Hal ini diperlukan agar mengetahui letak kekerabatannya (partuturanna) dalam suatu klan atau marga.
Oleh Bernard Simamora (www.bernardsimamora.com), dari berbagai sumber.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.