Beranda Isi Buku Seri Buku Indonesia di Persimpangan (Jilid 1) : State Capitalism dan Negara Hukum 1.3. Danantara sebagai Simbol Perubahan Arah

1.3. Danantara sebagai Simbol Perubahan Arah

Gambar 1.3. Danantara: Konsolidasi Aset atau Konsentrasi Kekuasaan? Ilustrasi kritis mengenai posisi Danantara sebagai pusat pengelolaan aset strategis negara yang menghubungkan BUMN, industri, pertambangan, perbankan, logistik, pelabuhan, dan pasar modal. Konsolidasi tersebut menggambarkan potensi penguatan kapasitas investasi dan kedaulatan ekonomi negara, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsentrasi kewenangan, transparansi, perlindungan investor, risiko fiskal, dan akuntabilitas publik. Ilustrasi menegaskan bahwa semakin besar kekuasaan ekonomi yang dihimpun negara, semakin kuat pula kebutuhan terhadap tata kelola, audit, keterbukaan, dan pengawasan demokratis.

(Subbab 1.3 Jilid 1)

Danantara bukan sekadar badan investasi baru. Kehadirannya menandai perubahan yang lebih mendasar dalam cara negara Indonesia mengorganisasikan kekuasaan ekonominya. Negara tidak lagi hanya memiliki banyak BUMN yang bergerak sendiri-sendiri di bawah struktur pengawasan yang tersebar. Kepemilikan, dividen, investasi, restrukturisasi, dan keputusan strategis atas perusahaan negara mulai disusun dalam arsitektur kelembagaan yang lebih terkonsolidasi. Karena itu, yang sedang dihimpun bukan semata-mata aset negara, melainkan juga hak untuk menentukan bagaimana aset tersebut digunakan.

Perbedaan itu penting. Besarnya aset memang menentukan daya ekonomi, tetapi kekuasaan sesungguhnya terletak pada siapa yang dapat menentukan ke mana modal diarahkan, perusahaan mana yang memperoleh tambahan investasi, perusahaan mana yang harus direstrukturisasi, aset mana yang dapat dialihkan, dividen mana yang dibagikan atau ditahan, dan proyek apa yang dianggap layak menggunakan kekayaan negara. Danantara berada tepat di pusat persoalan tersebut.

Kerangka hukum yang berkembang sejak 2025 memberikan Danantara kewenangan yang luas dalam pengelolaan BUMN. Sumber resmi Danantara mencantumkan kewenangan mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; menyetujui perubahan penyertaan modal; membentuk holding; menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih aset BUMN; memberikan dan menerima pinjaman; mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; memberikan penjaminan tertentu; serta menetapkan pedoman strategis pada bidang keuangan, investasi, pengadaan, teknologi informasi, sumber daya manusia, manajemen risiko, hukum, dan kepatuhan. [1]

Rangkaian kewenangan tersebut menunjukkan bahwa Danantara bukan pemegang saham pasif. Ia memiliki kapasitas untuk memengaruhi struktur modal, portofolio, arah investasi, dan strategi perusahaan negara. Kemampuan semacam itu dapat menjadi alat reformasi yang kuat apabila dipakai untuk mengurangi fragmentasi, memperbaiki alokasi modal, merestrukturisasi perusahaan yang lemah, dan membangun disiplin investasi. Namun kewenangan yang sama juga berarti bahwa kegagalan tata kelola di tingkat Danantara dapat memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada kegagalan pada satu BUMN.

UU Nomor 16 Tahun 2025 kemudian memperjelas pemisahan antara fungsi pengaturan BUMN dan pengelolaan kepemilikan negara. Pemerintah mempertahankan satu persen saham melalui Kepala BP BUMN, sedangkan 99 persen saham Seri B ditempatkan melalui BPI Danantara. Desain tersebut diarahkan untuk membedakan fungsi regulator dari fungsi pengelolaan kepemilikan dan investasi. [2]

Secara konseptual, pemisahan itu merupakan langkah yang dapat dibenarkan. Negara memang seharusnya tidak mencampur tanpa batas fungsi sebagai regulator dengan fungsi sebagai pemilik perusahaan. Namun pemisahan formal belum otomatis menciptakan pemisahan kekuasaan yang efektif. Yang menentukan bukan sekadar apakah dua fungsi berada pada lembaga dengan nama berbeda, melainkan apakah masing-masing mempunyai kewenangan, profesionalitas, independensi, transparansi, dan kapasitas untuk saling mengoreksi. Jika struktur berbeda secara administratif tetapi seluruh keputusan penting tetap bergerak mengikuti satu pusat kehendak politik, pemisahan kelembagaan berisiko berubah menjadi sekadar pembagian meja kerja.

Persoalan ini membawa Danantara langsung ke wilayah konstitusional.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Sementara itu:

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” [3]

Kedua ketentuan itu harus dibaca bersama. Konstitusi Indonesia tidak melarang negara menjadi aktor ekonomi yang kuat. Sebaliknya, negara memang memperoleh legitimasi untuk mengelola cabang produksi dan kekayaan strategis. Tetapi kekuatan tersebut tidak berada di luar hukum. Efisiensi harus berjalan bersama keadilan, kemandirian harus ditempatkan di dalam demokrasi ekonomi, dan kepemilikan negara tidak dapat dengan sendirinya dipersamakan dengan kepentingan rakyat.

Di antara “milik negara” dan “kemakmuran rakyat” terdapat institusi. Di sanalah keputusan dibuat, risiko diambil, insentif dibentuk, konflik kepentingan dikelola, dan pertanggungjawaban dijalankan. Karena itu, Danantara pada dasarnya merupakan eksperimen institusional yang sangat besar: apakah Indonesia mampu mengonsolidasikan kekayaan negara tanpa sekaligus mengonsolidasikan kekuasaan ekonomi sedemikian jauh sehingga semakin sulit diperiksa.

Skala aset membuat persoalan itu semakin penting. Ekosistem Danantara mengelola aset dalam skala ratusan miliar dolar AS dan dalam sejumlah pernyataan publik ditempatkan pada kisaran yang mendekati satu triliun dolar AS. Terlepas dari variasi angka akibat perbedaan definisi dan cakupan aset, satu fakta sulit dibantah: Indonesia sedang membangun salah satu konsentrasi aset negara terbesar dalam sejarah ekonominya.

Besarnya aset tentu bukan masalah dengan sendirinya. Konsolidasi justru dapat menciptakan efisiensi yang sulit dicapai apabila kepemilikan tersebar. Danantara dapat mengurangi duplikasi, memperbaiki alokasi modal, meningkatkan daya tawar terhadap investor global, menggabungkan usaha yang tumpang tindih, memperbaiki struktur perusahaan yang lemah, serta menginvestasikan kembali dividen untuk membangun kapasitas produktif baru. Dalam skenario terbaik, Danantara dapat mengubah BUMN dari kumpulan perusahaan yang berjalan terpisah menjadi portofolio nasional yang dikelola dengan disiplin investasi.

Danantara sendiri pada Maret 2026 menyatakan sedang menjalankan governance reset terhadap ekosistem BUMN. Program tersebut mencakup evaluasi kebijakan akuntansi, kualitas dan pencatatan aset, penguatan sistem tata kelola, serta manajemen risiko terintegrasi. [4] Agenda ini penting karena kepemilikan negara tidak boleh dijadikan alasan mempertahankan perusahaan yang tidak efisien, tata kelola yang lemah, atau investasi yang tidak menghasilkan nilai.

Namun governance reset tidak boleh berhenti pada perusahaan yang berada di bawah Danantara. Prinsip yang sama harus diterapkan kepada Danantara sendiri. Tidak cukup bagi Danantara meminta BUMN transparan jika keterbukaan pada tingkat holding justru lebih rendah. Tidak cukup meminta direksi perusahaan negara disiplin apabila keputusan investasi pada tingkat pengendali sulit diperiksa. Tidak cukup memperbaiki neraca perusahaan apabila neraca konsolidasi, eksposur risiko, transaksi pihak terkait, dan hasil investasi pada tingkat Danantara tidak dapat dibaca publik dengan memadai.

Pada September 2026, BPK mulai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Danantara tahun buku 2025. Pemeriksaan tersebut mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen, PT Danantara Investasi Manajemen, serta BUMN dalam struktur Danantara. BPK menyatakan pemeriksaan akan menilai kewajaran laporan keuangan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas pengendalian intern, serta risiko salah saji, kecurangan, penyalahgunaan, dan ketidakpatuhan. Sebelumnya, laporan konsolidasian yang belum diaudit telah disampaikan kepada BPK pada Juli 2026. [4]

Audit tersebut merupakan perkembangan positif, tetapi keberadaan audit tidak menghapus persoalan mengenai ketepatan waktu transparansi. Lembaga yang kekuasaan ekonominya bergerak cepat tidak dapat mengandalkan akuntabilitas yang bergerak lambat. Ketika keputusan investasi, restrukturisasi, pemindahan aset, dan penggunaan dividen dilakukan hari ini, sementara gambaran menyeluruh baru tersedia berbulan-bulan kemudian, muncul kesenjangan antara kecepatan penggunaan kekuasaan dan kecepatan pengawasan.

Kesenjangan itu tidak boleh dianggap persoalan teknis. Audit setelah keputusan dapat menemukan kesalahan, tetapi tata kelola yang baik harus dirancang untuk mencegah kesalahan sebelum kerugian menjadi terlalu besar. Dengan kata lain, audit sesudah keputusan tidak dapat sepenuhnya menggantikan transparansi sebelum dan selama keputusan dibuat.

Standar internasional bergerak pada prinsip yang sama. OECD menekankan bahwa negara harus bertindak sebagai pemilik yang profesional dan berinformasi, menghormati independensi dewan perusahaan, memisahkan fungsi kepemilikan dari fungsi regulasi, serta memastikan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi terhadap perusahaan negara. [5] Prinsip tersebut sangat relevan bagi Danantara karena semakin besar aset publik yang dikelola, semakin tinggi pula standar keterbukaan yang seharusnya diterapkan.

Tentu tidak semua informasi investasi harus dibuka secara real time. Negosiasi harga, strategi akuisisi, atau posisi tawar terhadap calon mitra dapat membutuhkan kerahasiaan komersial. Tetapi kerahasiaan komersial tidak boleh berubah menjadi kerahasiaan institusional. Harga penawaran yang sedang dinegosiasikan dapat dirahasiakan; kebijakan konflik kepentingan tidak. Strategi pembelian aset tertentu dapat bersifat tertutup untuk sementara; tetapi struktur remunerasi, mandat investasi, parameter risiko, eksposur utang, transaksi pihak terkait, mekanisme pengawasan, dan hasil investasi pada akhirnya harus dapat diperiksa.

Jika setiap pertanyaan publik dijawab dengan alasan “rahasia bisnis”, bahasa korporasi dapat berubah menjadi tembok yang melindungi penggunaan kekayaan publik dari pengawasan. Danantara justru harus membuktikan bahwa profesionalisme tidak identik dengan ketertutupan.

Persoalan serupa muncul dalam pengelolaan dividen BUMN. Sebelum konsolidasi Danantara, hubungan antara laba BUMN dan penerimaan negara relatif mudah dipahami: BUMN memperoleh keuntungan, membagikan dividen, dan bagian pemerintah tercatat sebagai penerimaan negara. Dengan Danantara, sebagian surplus tersebut dapat dipertahankan dan diinvestasikan kembali.

Secara ekonomi, gagasan itu dapat dibenarkan. Tidak seluruh keuntungan aset negara harus segera dikonsumsi melalui anggaran. Sebagian dapat diinvestasikan untuk menghasilkan pendapatan yang lebih besar pada masa depan. Tetapi perubahan tersebut sekaligus memindahkan sebagian pengambilan keputusan dari mekanisme fiskal menuju mekanisme investasi.

Pada Oktober 2026, Menteri Keuangan menyatakan dividen Danantara tidak dimasukkan sebagai penerimaan APBN 2026 maupun 2027. Pada periode yang berdekatan, muncul pembahasan mengenai sekitar Rp120 triliun dividen yang dapat dipertahankan untuk kebutuhan investasi Danantara. [6]

Persoalannya bukan sekadar apakah uang tersebut “masuk APBN” atau “tetap di Danantara”. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa menentukan penggunaan surplus kekayaan negara dan melalui mekanisme pertanggungjawaban apa. Ketika satu rupiah masuk APBN, penggunaannya tunduk pada siklus penganggaran, pembahasan parlemen, klasifikasi belanja, laporan fiskal, serta audit. Ketika rupiah yang sama dipertahankan dalam badan investasi untuk diinvestasikan kembali, pola pertanggungjawabannya berpindah ke mekanisme korporasi dan investasi.

Kedua mekanisme dapat sah, tetapi keduanya tidak identik. Semakin besar sumber daya publik yang berpindah dari saluran fiskal ke saluran investasi, semakin penting memastikan bahwa perubahan tersebut tidak menghasilkan semacam anggaran bayangan: dana yang sangat besar, digunakan untuk agenda pembangunan, tetapi tidak mendapatkan intensitas pengawasan yang setara dengan uang yang bergerak melalui APBN.

Di sinilah kritik terhadap Danantara harus diletakkan secara tegas. Danantara tidak boleh menjadi cara untuk membuat proyek negara terlihat “tidak membebani APBN” apabila risiko ekonominya pada akhirnya tetap menjadi risiko negara. Apabila sebuah proyek dibiayai melalui Danantara dan kemudian gagal, kerugiannya mungkin tidak muncul sebagai defisit APBN pada tahun yang sama, tetapi nilai kekayaan negara tetap berkurang. Masyarakat tetap kehilangan nilai ekonomi.

Pemindahan risiko dari anggaran pemerintah ke neraca badan investasi tidak menghapus risiko. Ia hanya mengubah tempat risiko tersebut dicatat.

Karena itu, keberhasilan Danantara tidak dapat diukur dari jumlah proyek yang berhasil dibiayai. Ukuran yang jauh lebih penting adalah seberapa besar nilai yang tercipta setelah risiko, biaya modal, dan kemungkinan kerugian diperhitungkan. Proyek strategis yang buruk tetap merupakan proyek buruk. Utang yang tidak dapat dilunasi tetap menjadi utang bermasalah. Valuasi yang terlalu mahal tetap menghancurkan nilai. Tidak ada label kebijakan yang dapat menghapus matematika ekonomi.

Masalah berikutnya muncul dari mandat Danantara yang bersifat ganda. Lembaga tersebut dituntut menghasilkan imbal hasil, tetapi sekaligus diharapkan mendukung industrialisasi, proyek strategis, penciptaan lapangan kerja, transformasi ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan. Mandat seperti ini tidak otomatis bermasalah. Banyak badan investasi negara di dunia memang menjalankan kombinasi tujuan finansial dan pembangunan.

Kesulitannya terletak pada cara keberhasilan diukur. Jika investasi menghasilkan keuntungan tinggi tetapi dampak pembangunannya kecil, apakah investasi itu berhasil? Sebaliknya, jika sebuah proyek menghasilkan manfaat sosial tetapi merugi secara finansial, sejauh mana kerugian tersebut dapat diterima? Lebih penting lagi, jika proyek sudah merugi lalu baru sesudahnya disebut memiliki manfaat strategis, bagaimana publik membedakan investasi pembangunan yang disengaja dari kegagalan investasi yang sedang dicari pembenarannya?

Tanpa ukuran yang ditetapkan sebelum modal dikeluarkan, mandat pembangunan dapat berubah menjadi alibi setelah kerugian terjadi.

Karena itu, setiap investasi yang tidak sepenuhnya bersifat komersial harus mempunyai tujuan publik yang dinyatakan sejak awal, indikator hasil yang dapat diukur, batas kerugian yang dapat diterima, horizon waktu yang jelas, serta pihak yang bertanggung jawab apabila sasaran tidak tercapai. Kata “strategis” tidak boleh menjadi pemutih universal bagi kegagalan.

Hal ini penting karena hampir semua sektor dapat disebut strategis: energi, pangan, teknologi, transportasi, pariwisata, kesehatan, mineral, infrastruktur, hingga industri digital. Jika label strategis tidak memiliki batas yang jelas, hampir setiap penggunaan modal negara dapat memperoleh justifikasi. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan semata apakah suatu sektor strategis, melainkan apa kriteria yang membuat sebuah investasi layak menggunakan kekayaan publik dan bagaimana keberhasilannya akan diukur.

Konsolidasi Danantara juga semakin dekat dengan pasar keuangan. Pada Juli 2026, Danantara Asset Management mengambil alih saham pengendali empat perusahaan manajer investasi milik BUMN—Mandiri Manajemen Investasi, BRI Manajemen Investasi, BNI Asset Management, dan PNM Investment Management—dengan aset kelolaan secara bersama-sama lebih dari Rp170 triliun. Langkah ini dapat menghasilkan skala, koordinasi, dan efisiensi, tetapi sekaligus memperluas jangkauan ekosistem negara dari BUMN sektor riil menuju industri pengelolaan investasi.

Di sinilah batas antara sinergi dan dominasi harus diawasi. Sinergi dapat menurunkan biaya, tetapi dominasi dapat mengurangi disiplin pasar. Sinergi dapat memperbesar daya tawar, tetapi dominasi juga dapat membuka ruang perlakuan istimewa. Ketika satu ekosistem negara menghubungkan perusahaan besar, bank, manajer investasi, kendaraan investasi, serta proyek strategis, perusahaan di luar ekosistem tersebut dapat semakin bergantung pada keputusan dan infrastruktur yang dikendalikan negara.

OECD mengingatkan bahwa perusahaan negara tidak seharusnya memperoleh keuntungan yang tidak wajar melalui pembiayaan preferensial, jaminan, akses data, infrastruktur, atau fasilitas yang tidak tersedia bagi pesaing swasta dalam kondisi sebanding. [5] Negara memang dapat memberikan mandat pelayanan publik kepada BUMN, tetapi apabila mandat tersebut menghasilkan fasilitas khusus, biaya dan manfaatnya harus dapat diidentifikasi. Tanpa transparansi, competitive neutrality mudah berubah menjadi slogan.

Persoalan tersebut semakin sensitif ketika Danantara mulai berinteraksi langsung dengan pasar saham. Pada Oktober 2026, Danantara menyatakan dapat melakukan pembelian ketika terjadi aksi jual besar apabila valuasi dinilai menarik, dengan penegasan bahwa pendekatannya tetap berbasis investasi dan bukan sekadar intervensi untuk menahan penurunan pasar. [6]

Pembedaan itu sangat penting. Membeli karena aset dianggap murah merupakan keputusan investasi. Membeli terutama untuk menopang indeks merupakan tindakan stabilisasi pasar. Keduanya memiliki logika, mandat, dan ukuran keberhasilan yang berbeda.

Jika kedua fungsi itu kabur, pasar dapat membentuk ekspektasi bahwa ketika harga jatuh cukup dalam, dana negara akan hadir sebagai pembeli terakhir. Ekspektasi semacam ini dapat menciptakan moral hazard. Investor terdorong mengambil risiko lebih besar karena menganggap negara akan menahan penurunan, sementara perusahaan dapat kehilangan sebagian tekanan untuk memperbaiki tata kelola karena percaya likuiditas negara tersedia.

Danantara karena itu harus sangat berhati-hati membedakan perannya sebagai investor dengan kemungkinan perannya sebagai instrumen kebijakan. Kejelasan mandat lebih penting daripada kemampuan melakukan intervensi secara cepat.

Di atas seluruh persoalan tersebut terdapat masalah ekonomi-politik yang lebih mendasar. Setiap lembaga yang mengendalikan sumber daya sangat besar akan menarik kepentingan yang besar pula. Tidak diperlukan tuduhan korupsi untuk memahami hukum kelembagaan ini. Ketika satu keputusan dapat menentukan investasi bernilai miliaran dolar, pembentukan holding, restrukturisasi perusahaan, penggunaan dividen, atau pemindahan aset, berbagai pihak akan memiliki insentif kuat untuk memengaruhi pengambil keputusan.

Karena itu, sistem Danantara tidak boleh dibangun dengan mengandalkan integritas individu semata. Integritas pejabat sangat penting, tetapi institusi yang kuat justru dirancang dengan asumsi bahwa suatu hari orang yang memimpinnya mungkin lebih lemah, lebih oportunistis, atau lebih mudah dipengaruhi daripada orang yang mendudukinya hari ini. Sistem harus tetap bekerja ketika pemimpinnya tidak ideal.

Itulah fungsi checks and balances. Lembaga yang hanya aman ketika dipimpin orang baik bukan lembaga yang kokoh; ia hanyalah lembaga yang sedang beruntung. Maka perhatian publik tidak boleh berhenti pada siapa yang duduk dalam struktur Danantara. Yang jauh lebih penting adalah sistem yang membatasi, menguji, dan dapat mengoreksi keputusan siapa pun yang kelak memegang kekuasaan tersebut.

Kualitas Danantara pada akhirnya harus diuji melalui pertanyaan yang konkret. Apakah setiap keputusan investasi mempunyai dasar yang dapat diperiksa? Apakah konflik kepentingan diumumkan dan dikelola? Apakah penugasan pembangunan dibedakan dari investasi komersial? Apakah kerugian dijelaskan dengan keterbukaan yang sama seperti keuntungan? Apakah transaksi pihak terkait dapat diaudit? Apakah BPK memperoleh akses penuh? Apakah parlemen dan publik dapat mengetahui bagaimana nilai kekayaan negara berubah dari tahun ke tahun?

Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut jelas, Danantara dapat menjadi salah satu reformasi pengelolaan aset negara yang paling penting dalam sejarah ekonomi Indonesia. Tetapi jika jawabannya kabur, skala Danantara justru akan memperbesar risiko. Negara dapat memiliki mesin ekonomi yang sangat besar sementara masyarakat hanya melihat dashboard-nya dari kejauhan.

Kondisi semacam itu tidak sejalan dengan semangat konstitusi.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” [3]

Kata yang menentukan dalam ketentuan itu bukan hanya dikuasai. Yang tidak kalah penting adalah dipergunakan. Penguasaan negara adalah instrumen; kemakmuran rakyat adalah tujuan. Karena itu, Danantara tidak boleh dinilai dari seberapa besar aset yang berhasil ditempatkan di bawah satu payung, tetapi dari apakah kekayaan tersebut benar-benar menghasilkan produktivitas, industrialisasi, penerimaan publik, pekerjaan berkualitas, ketahanan ekonomi, dan peningkatan nilai jangka panjang bagi masyarakat.

Jika hanya konsolidasi yang berhasil sementara manfaat publik tidak bertambah, yang tumbuh hanyalah ukuran lembaga. Jika investasi meningkat tetapi risiko disembunyikan, yang membesar hanyalah eksposur masyarakat. Dan jika kewenangan berkembang jauh lebih cepat daripada pengawasan, yang diperkuat bukan kapasitas negara pembangunan, melainkan pusat kekuasaan ekonomi.

Danantara memang dapat menjadi alat untuk memperbaiki kelemahan lama BUMN: fragmentasi, duplikasi, investasi buruk, intervensi sektoral, dan tata kelola yang tidak konsisten. Namun konsolidasi juga membawa kelemahan baru. Semakin banyak keputusan berada pada satu arsitektur, semakin besar akibat ketika keputusan tersebut keliru. Konsolidasi dapat mempercepat keputusan, tetapi kesalahan juga dapat menyebar lebih cepat. Konsolidasi dapat memperbesar daya tawar, tetapi salah valuasi menjadi lebih mahal. Konsolidasi dapat mengurangi fragmentasi, tetapi sekaligus dapat mengurangi jumlah institusi yang mampu mengatakan tidak.

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan apakah Indonesia membutuhkan negara yang lebih mampu mengelola asetnya. Indonesia jelas membutuhkan kemampuan tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah Indonesia mampu membangun negara investor yang kuat tanpa menciptakan pusat kekuasaan ekonomi yang terlalu besar untuk dikoreksi.

Danantara tidak boleh berkembang menjadi negara di dalam negara ekonomi. Ia harus tetap menjadi instrumen negara hukum. Portofolionya boleh besar, jangkauan investasinya boleh global, dan keputusannya boleh cepat, tetapi tidak boleh ada kekayaan publik yang menjadi terlalu strategis untuk diaudit, terlalu kompleks untuk dijelaskan, atau terlalu dekat dengan kekuasaan untuk dipertanyakan.

Strategis bukan alasan untuk mengurangi akuntabilitas. Strategis justru alasan untuk memperbesar akuntabilitas.

Semakin besar Danantara menjadi pusat gravitasi ekonomi negara, semakin sederhana prinsip pengawasannya: semakin besar kekuasaan yang dikonsolidasikan, semakin kecil ruang gelap yang boleh tersisa.

Catatan Kaki

[1] Danantara Indonesia, “Dasar Hukum Pembentukan serta Tugas dan Wewenang BPI Danantara.” Sumber resmi mencantumkan antara lain kewenangan pengelolaan dividen, perubahan penyertaan modal, pembentukan holding, penghapusbukuan atau penghapustagihan, pinjaman, penjaminan, serta penyusunan kebijakan strategis BUMN. Buka sumber resmi Danantara

[2] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lihat pula penjelasan mengenai pemisahan fungsi pengaturan dan kepemilikan serta struktur saham negara dan BPI Danantara. Buka penjelasan mengenai UU Nomor 16 Tahun 2025

[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4). Buka UUD 1945 pada JDIH DPR RI

[4] Danantara Indonesia, “Danantara Indonesia Jalankan Governance Reset dan Penguatan Fundamental BUMN,” 5 Maret 2026; Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, “BPK Mulai Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025,” 2026. Buka keterangan resmi Danantara mengenai Governance Reset; Buka keterangan pemeriksaan BPK

[5] OECD, OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024. OECD menekankan profesionalisasi fungsi kepemilikan negara, independensi dewan, transparansi, pemisahan fungsi kepemilikan dan regulasi, serta competitive neutrality. Buka OECD Guidelines 2024

[6] Reuters, “Indonesia’s Danantara Says It Could Step In During Market Selloffs if Valuations Attractive,” 9 Oktober 2026; ANTARA, “Finance Minister Says Danantara Dividends Not in 2026 and 2027 Budgets,” 8 Oktober 2026. Buka laporan Reuters mengenai strategi investasi Danantara; Buka laporan mengenai dividen Danantara dan APBN

Regulasi yang Dikutip

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

(Naskah ini adalah bagian dari naskah Buku berseri “INDONESIA DI PERSIMPANGAN: State Capitalism, Negara Hukum, BUMN, Rupiah, dan Ujian Demokrasi Ekonomi Indonesia”  dengan Tagline: Anatomi politik-ekonomi Indonesia kontemporer pada saat negara memperbesar kendali atas aset, anggaran, bank, sumber daya alam, pasar modal, rupiah, data, daerah, dan ruang demokrasi (Jilid 1, Bab 1 subbab 1.3.), yang sedang dalam proses penulisan oleh Bernard Simamora)